PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PESAWAT AKIBAT TERJADINYA PANDEMI COVID 19 DI KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Pesawat Akibat Terjadinya Pandemi Covid 19 Di Kalimantan Barat "bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan terhadap penumpang pesawat akibat terjadinya pandemi covid 19 di Kalimantan Barat.Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap konsumen oleh perusahaan penerbangan saat terjadinya pandemi covid 19. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pelayanan perusahaan penerbangan saat terjadinya pandemi covid 19.
Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan terhadap penumpang pesawat akibat terjadinya pandemic covid 19 Di Kalimantan Barat belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen selama pandemic covid 19 dimana konsumen merasa sangat keberatan dengan berbagai syarat untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang, serta pelayanan tes yang juga sangat lamban dan kurang memadai sehingga mengakibatkan konsumen jadi terlambat untu berangkat, hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab dikarenakan kondisi pandemic covid 19 yang menyebabkan bergulirnya regulasi yang memberatkan konsumen juga perusahaan penerbangan, tetapi hal tersebut harus dilaksanakan jika ingin melakukan perjalanan, serta faktor sarana dan prasarana yang belum mampu memberikan pelayanan tes baik antigen maupun pcr kepada konsumen sesuai dengan waktu yang diharapkan sehingga konsumen kadang mengalami keterlambatan penerbangan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan atas penggunaan angkutan pesawat adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada perusahaan penerbangan serta otoritas bandara agar mendapatkan pelayanan yang baik yang dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan perusahaan penerbangan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pesawat
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru & Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW Rajawali Pers, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak Dan Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, Ed, Jakarta
E. Saefullah Wiradipradja II, 1989, Tanggung Jawab pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta
Harahap, M. Yahya, 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
H. K. Martono dan Amad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan udara Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung
Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Ni Putu Dewi Marheni, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Pencantuman Desclaimer Oleh Pelaku Usaha Dalam Situs Internet ( Website ), Universitas Udayana, Bali
Philipus M. Hadjono, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum di Indonesia ( selanjutnya disebut Satjipto Rahardjo I ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Salim, 2009, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cet. Ke-6, Sinar Grafika, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta
Sidabalok, Janus 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan ( Delay Management ) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)