PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PERKEBUNAN SAWIT BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN UPAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (STUDI PADA PT. KALIMANTAN STEEL KABUPATEN KUBU RAYA)

Authors

  • PUTRI UTAMI NIM. A1012181208 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perkebunan Sawit Berkaitan Dengan   Pembayaran Upah Ditinjau Dari   Undang-Undang Cipta Kerja   (Studi Pada PT Kalimantan   Steel Kabupaten Kubu Raya)"bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja perkebunan sawit PT Kalaimantan Steel Kabupaten Kubu Raya atas pembayaran upah yang belum dilaksanakan

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya belum dirasakan oleh para pekerja atau buruh   dikarenakan masih terdapat kelemahan dimana pihak pekerja atau buruh masih mengalami persoalan antara lain terhadap perlindungan diri saat bekerja dikarenakan sarana yang dimiliki buruh kurang memadai serta dalam penerimaan upah yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau mengalami keterlambatan sehingga sangat merugikan pihak pekerja atau buruh. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Kubu Raya adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas sebagaimana yang telah diperjanjikan saat para pekerja mulai melakukan kegiatan dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.

 

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perkebunan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

C.S.T Kansil, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta

Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta

Iswi Hariyani, 2008, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank BUMN, PT.Bina Ilmu, Surabaya

M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Satjipto Raharjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung

---------------------, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

UUD 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2022-05-30