PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA PERKEBUNAN SAWIT BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN UPAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (STUDI PADA PT. KALIMANTAN STEEL KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Perkebunan Sawit Berkaitan Dengan Pembayaran Upah Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Pada PT Kalimantan Steel Kabupaten Kubu Raya)"bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja perkebunan sawit PT Kalaimantan Steel Kabupaten Kubu Raya atas pembayaran upah yang belum dilaksanakan
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perkebunan sawit berkaitan dengan pembayaran upah ditinjau dari UU Cipta Kerja pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya belum dirasakan oleh para pekerja atau buruh dikarenakan masih terdapat kelemahan dimana pihak pekerja atau buruh masih mengalami persoalan antara lain terhadap perlindungan diri saat bekerja dikarenakan sarana yang dimiliki buruh kurang memadai serta dalam penerimaan upah yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau mengalami keterlambatan sehingga sangat merugikan pihak pekerja atau buruh. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya pembayaran upah terhadap tenaga kerja perkebunan sawit pada PT. Kalimantan Steel Kabupetan Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja di Kabupaten Kubu Raya adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak perusahaan untuk memberikan upah yang sesuai kepada para buruh lepas sebagaimana yang telah diperjanjikan saat para pekerja mulai melakukan kegiatan dan dikarenakan kedudukan pihak buruh yang lemah dan buruh lepas juga kurang memahami hak-haknya sehingga menerima saja upah yang diberikan meskipun tidak sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan. Bahwa upaya meminta hak-hak mereka sesuai dengan yang telah disepakati serta dapat melaporkan perlakuan tersebut pada pihak berwenang seperti Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi dengan cara melakukan musyawarah dan mufakat maupun upaya hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Perkebunan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
C.S.T Kansil, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Jilid 1, Balai Pustaka, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
Iswi Hariyani, 2008, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank BUMN, PT.Bina Ilmu, Surabaya
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Satjipto Raharjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung
---------------------, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Kompas, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja