PELAKSANAAN KONTRAK PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SYARIF RABBIE FAHLEFI NIM. A1012181013 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pemeliharaan Rumah Dinas Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Di Kota Pontianak

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif yaitu suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda Kalbar berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : SPK /05/ VII/ LOG.4.1.2/ 2020/YANMA Tanggal 15 Juli 2020 antara PPK dengan CV. Risa Aspirasi Indah belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya berkaitan dengan terlambatnya hari pekerjaan yang dilakukan hal tersebut disebabkan oleh faktor cuaca serta kondisi pekerja yang mengalami sakit sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan   Kontrak Pemeliharaan Rumah Jabatan Kapolda antara   PPK Kapolda Kalbar dengan CV Risa Aspirasi Indah, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak

 

Kata Kunci : Kontrak, Perawatan, Rumah Jabatan

References

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Downloads

Published

2022-05-30