PELAKSANAAN ASAS PERADILAN YANG SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BERDASARKAN SEMA NOMOR 2 TAHUN 2014 DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD RHALIBY NIM. A1011141132 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Lembaga peradilan merupakan wadah bagi para pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Untuk menjalankan peranan dan fungsi dengan baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sudah semestinya lembaga peradilan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, dengan menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Sederhana dalam arti pemeriksaan perkara yang tidak berbelit-belit, cepat bertujuan penyelesaian perkara yang tepat dan tidak memakan waktu lama, biaya ringan diartikan biaya perkara yang terjangkau bagi masyarakat. Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan berpengaruh dalam praktik mencari keadilan dan pelaksanaannya sudah semestinya berjalan efektif.

Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Asas Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 Di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam melaksanakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 oleh Pengadilan Negeri Pontianak masih ditemui faktor-faktor hambatan dalam pelaksanaannya baik itu faktor internal maupun faktor eksternal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak berdasarkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, mengungkap faktor-faktor yang mengakibatkan terhambatnya penyelesaian perkara perdata secara sederhana, cepat dan biaya ringan, serta akibat dan upaya SEMA Nomor 2 Tahun 2014 berjalan lancer dalam pelaksanaan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.

Dalam hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1) Faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak yaitu faktor internal yang dimana pihak dari dalam Pengadilan Negeri Pontianak sudah efektif, akan tetapi kurang maksimal karena ada pihak-pihak yang kurang koperatif terhadap proses pelaksanaan peradilan dan faktor eksternal yang dimana kurang disiplinnya para pihak yang berpekara dalam proses penyelesaian perkara perdata. 2) Akibat hukum yang dirasakan pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan menjadi terhambat dalam penyelesaian perkara perdata. 3) Upaya yang dipakai seperti Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali jika dirasa putusan pengadilan yang kurang memberikan rasa keadilan kepada para pencari keadilan.

 

Kata Kunci : Pengadilan, Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Literatur

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, 2015, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media Group, Jakarta.

Amran Suadi, 2014, Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia, Rajawali Pres, Jakarta.

Bambang Sugeng, Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi, Prenada Media Group, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Acara Mediasi Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, Alfabeta, Bandung.

Hotman P. Sibuea, 2011, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Erlangga, Jakarta.

Imam Anshori Saleh, 2014, Konsep Pengawasan Kehakiman, Setara Press, Malang.

Istijab, 2019, Hukum Acara Perdata Dalam Praktek, Qiara Media, Pasuruan.

Krisna Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata Mediasi, Class Action, Arbitrase dan Alternatif, Grafiti Budi Utami, Bandung.

Moh. Taufik Makarao, 2013, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2005, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Cetakan I, Bayumedia Publishing, Malang.

Natsir Asnawi, 2017, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik, dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, UII Press, Yogyakarta.

Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press, Yogyakarta.

Rachmadi Usman, 2012, Mediasi di Pengadilan Dalam Teori dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Ronny Hanidtidjo Soemitro, 1987, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Soeroso, 2011, Praktik Hukum Acara Perdata Tata Cara dan Proses Persidangan, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soeroso, 2014, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis (HIR, RBg, dan Yurisprudensi), Sinar Grafika, Jakarta.

Sarwono, 2012, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta.

Sidik Suryono, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UMM Press, Malang.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung, 2014, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Sukarno Aburaera, 2012, Kekuasaan Kehakiman, Arus Timur, Makassar.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Teguh Samudera, 2004, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Penerbit P.T. Alumni, Bandung.

Umar Said Sugiarto, 2014, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

V. Harlen Sinaga, 2015, Hukum Acara Perdata dengan Pemahaman Hukum Materiil, Erlangga, Jakarta.

Zainal Asikin, 2018, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, Tentang Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 (EMPAT) Lingkungan Peradilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015, Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Downloads

Published

2022-05-30