ANALISIS YURIDIS PERAN PIHAK KETIGA TERHADAP PENGAMBILALIHAN JAMINAN FIDUSIA MILIK KOSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Peran Pihak Ketiga Terhadap Pengambil- Alihan Jaminan Fidusia Milik Kosumen Di Kota Pontianak "bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak masih terjadi dengan dilakukannya penarikan kendaraan milik konsumen atau debitur yang dilakukan olh pihak ketiga dimana hal ini tentu saja sangat tidak menyenangkan bagi pihak konsumen karena sangat bertentangan dengan perlindungan konsumen khususnya pada Pasal 4 UUPK, hak-hak konsumen khususnya pada huruf e. Yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Bahwa faktor penyebab dilakukannya pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak dikarenakan kreditur menganggap konsumen atau debitur telah melakukan tindakan wanprestasi karena gagal membayar cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen, karena konsumen tidak membayar maka kreditur menggunakan jasa pihak ketiga untuk menarik kendaraan konsumen. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas pengambilalihan jaminan fidusia milik konsumen oleh pihak ketiga di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya mengajukan keberatan atas tindakan yang telah dilakukan oleh kreditur dengan bernegosiasi dan jika negosiasi tidak menemukan jalan keluar terbaik konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan pelaporan kepada pihak kepolisian.
Kata Kunci : Peran, Pihak Ketiga, Fidusia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Az. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Media, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Gunawan Widjaja. 2000, Jaminan Fidusia. Raja Grafindo Persada. Indonesia, Jakarta
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafika Persada, Jakarta
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Rahmadi Usman. (2000). Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Indonesia. Indonesia
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
.................. 2002. Hukum Perjanjian Cetakan XIX. Jakarta : PT Intermasa
.................. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa
-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Sutarno, 2004, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung,
Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia
Jurnal, Makalah
Gusti Eka Yustiti, Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Debt Collector Melakukan Tindakan Penarikan Sepeda Motor Dalam Penyelesaian Perjanjian Leasing, jurnal hukum, Unmuh Jember