ANALISIS HUKUM PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PADA KOPERASI UNIT DESA MITRA MANDIRI SEJAHTERA DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Hukum Pelaksanaan Pembagian Hasil Usaha Pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya "bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum sesuai. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi yang mengalami persoalan pembagian sisa hasil usaha.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum dilaksanakan sebagaimana kesepakatan yang telah ditetapkan saat pembentukan Koperasi sehingga para anggota merasa tidak diberikan hak-hak mereka seabagaimana yang seharusnya, pembagian hasil usaha dianggap tidak sesuai dengan apa yang diharapkan para anggota. Bahwa faktor penyebab penyebab pelaksanaan pembagian hasil usaha pada Koperasi Unit Desa Mitra Mandiri Sejahtera Desa Dabong Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya belum sesuai dikarenakan tidak adanya transparansi dari pengurus kepada para anggota tentang pendapatan yang diterima dari hasil kegiatan usaha yang telah dilakukan oleh Koperasi selama ini sehingga anggota merasa adanya ketidak adilan bagi para anggota atas pembagian hasil usaha, kemudian adanya ketidakjujuran dalam proses pembagian hasil usaha Koperasi. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh anggota koperasi yang mengalami persoalan pembagian sisa hasil usaha adalah dengan melakukan upaya menanyakan kepada pengurus terlebih dahulu dengan melakukan Rapat Anggota kemudian jika nelum menemukan jalan keluar yang baik ditindaklanjuti melaporkan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah untuk mendapatkan penyelesaian dengan cara damai yaitu dengan melalui musyawarah mufakat untuk mendapatkan kesepakatan atas persoalan yang terjadi.
Kata Kunci : Pembagian, Sisa Hasil Usaha, KoperasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Arifin Sitio dan Holomoan Tamba, 2001, Koperasi: Teori dan Praktek, Erlangga, Jakarta
Anoraga, Pandji dan Ninik Widiyanti. 2003. Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil. Rineka Cipta, Jakarta
Baswir, Revrisond. 2000, Koperasi Indonesia Edisi Pertama BPFE, Yogyakarta
Firdaus, Muhammad dan Susanto, Agus Edhi. 2002. Perkoperasian Sejarah, Teori, dan Praktek. Ghalia Indonesia, Jakarta
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
Hendrajogi. 2004. Koperasi, Asas-asas, Teori dan Praktik, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Munir Fuady. 2004. Hukum Kontrak (Dari sudut pandang Hukum Bisnis)-Buku kedua. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Ropke, Jochen. 2003. Ekonomi Koperasi Teori dan Manajemen. Salemba Empa, Jakarta
Sudarsono dan Edilius.2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta, Jakarta
Soekanto, 1993, Manajemen Koperasi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Titik Sartika Pratomo dan Abd. Rachman Soejoedono. 2004, Ekonomi Skala Kecil/Menengah & Koperasi , Ghalia Indonesia, Bogor
Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Widjaja Tunggal, Amin, 2002, Akuntansi Untuk Koperasi, Rineka Cipta, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Undang-Undang Negara RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian