TANGGUNG JAWAB PIHAK PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO) TBK KEPADA PELANGGAN DALAM MEMBERIKAN KOMPENSASI JAMINAN TINGKAT LAYANAN (SERVICE LEVEL GUARANTEE) INDIHOME DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT

Authors

  • ISTI KOMALA ISMAIL NIM. A1011171243 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau lebih dikenal dengan nama Telkom merupakan perusahaan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perjanjian berlangganan yang dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia dengan pelanggan merupakan perjanjian yang memiliki ketentuan hukum yang saling mengikat satu sama lain yang didalamnya berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Sudah seharusnya pihak PT. Telekomunikasi Indonesia memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun pada kenyataannya pelanggan masih sering mengalami gangguan internet. PT. Telekomunikasi Indonesia bertanggung jawab tetapi terlambat kepada pelanggan dan dalam hal ini telah melakukan wanprestasi.

Adapun rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut "Bagaimana Tanggung Jawab Pihak Telkom Kepada Pelanggan Dalam Memberikan Kompensasi Jaminan Tingkat Layanan (Service Level Guarantee) IndiHome Yang Mengalami Gangguan Di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Barat Kelurahan Sungai Jawi Luar". Tujuan penelitian ini untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian berlangganan layanan IndiHome, untuk mengungkapkan faktor penyebab PT. Telekomunikasi Indonesia belum bertanggung jawab memperbaiki gangguan layanan internet pelanggan, untuk mengungkapkan akibat hukum PT. Telekomunikasi Indonesia yang belum bertanggung jawab terhadap gangguan layanan internet pelanggan, untuk mengetahui upaya pelanggan terhadap PT. Telekomunikasi Indonesia yang belum bertanggung jawab terhadap gangguan layanan internet.Peneliti dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Hasil penelitian bahwa pihak PT. Telekomunkasi Indonesia bertanggung jawab dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan tetapi terlambat atas terjadi gangguan layanan internet. Bahwa factor yang menyebabkan pihak PT. Telekomunikasi Indonesia bertanggung jawab tetapi terlambat adalah masih kurangnya teknisi gangguan.Bahwa akibat hukum bagi pihak PT. Telekomunikasi Indonesia bertanggung jawab tetapi terlambat kepada pelanggan adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pelanggan.Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pelanggan terhadap pihak PT. Telekomunikasi Indonesia adalah dengan mengajukan upada pengaduan kepada pihak PT. Telekomunikasi Indonesia.

 

Kata Kunci : Perjanjian Berlangganan, Tanggung Jawab

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Achmad Busro, 2011, Hukum Perikatan, Pohon Cahaya, Yogyakarta

Ahmadi Mini, 2010, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Arikunto, Suharsimi, 2019, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2003, Metedologi, PT. Bumu Aksara, Jakarta

Hardijan Rusli, 1992, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta, Rajawalipers.

Lukman Santoso AZ, 2019, Aspek Hukum Perjanjian, Yogyakarta, Penebar Media Pustaka

Mariam Darus Badrulzaman ,et. Al. 2001, Kompilasi Hukum Islam, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 2019, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Depok.

O.C.Kaligis, 2013, Kontrak Bisnis Teori Dan Praktek, PT. Alumni, Bandung.

Reyhan Virgirima, 2012, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Garda Media Jakarta.

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta.

R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.

Salim, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim, 2019, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Sanapiah Faisal, 2002, Penelitian Kualitatif Dasar – dasar dan Aplikasi, Malang.

Simanjuntak, 2015, Hukum Perdata Indonesia, PT Kharisma Putra Utama, Jakarta

Srijanti, Etika Berwarga Negara, 2007, Jakarta

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 2002, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Zaeni Asyhadie, 2018, Hukum Keperdataan, PT RajaGrafindo Persada, Depok.

PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Downloads

Published

2022-05-30