KEWAJIBAN PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PASANGAN YANG MELAKSANAKAN PERKAWINAN ADAT DAYAK BAKATI DI DESA RODAYA KECAMATAN LEDO KABUPATEN BENGKAYANG

Authors

  • STEFHANUS CRISTOVER EDVARDO NIM. A1012141157 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangan menentukan dalam, suatu perkawina karena mencatatan perkawinan merupakan suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Meskipun demikian pada saat sekarang ini perkaiwnan menurut hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Adat Dayak Bakti Di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat suku dayak bakati di desa Rodaya, Kecamatan ledo, Kabupaten bengkayang, Untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya perkawinan menurut hukum adat pada masyarakat Suku dayak bakati di desa Rodaya, Kecamatan ledo Kabupaten bengkayang dan untuk mengetahui perkawinan menurut hukum adat yang belum di catatkan pada masyarakat suku dayak bakti di desa Rodaya, Kecamatan ledo, Kabupaten bengkayang apakah sudah memberikan kepastian hukum bagi pasang suami istri tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menganalisis berbagai peraturan hukum yang mempunyai korelasi dengan perkawinan menurut hukum adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang dan secara empiris menjawab permasalahan dengan mengkaji perilaku dari masyarakat adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Berdasarakan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan perkawinan menurut hukum adat di Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, bukanlah untuk mempertemukan dan mempersatukan kedua mempelai sebagai suami istri semata-mata. Tetapi jugamempertautkan kedua kerabat dari suami istri, Kedua, Faktor- faktor penyebab masyarakat Suku Dayak Bakati Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang tidak mencatatkan perkawinan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bengkayang, antara lain : 1. Adanya biaya yang menurut mereka mahal. 2. Mereka ingin menghindari birokrasi yang berbelit-belit dan memerlukan waktu yang cukup lam. Ketiga Akibat hukum perkawinan yang tidak dicatatakan pada masyarakat dayak Bakati, Desa Rodaya, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, adalah: 1. Perkawinan seperti ini merupakan perkawinan dibawah tangan, 2. Suami istri tersebut oleh undang-undang di anggap tidak terikat oleh tali perkawinan, maka masing-masing suami/ istri berhak untuk menikah secara sah dengan orang lain, 3. Anak- anak mereka bukanlah anak-anak sah menurut undang-undang, 4 tidak bisa melakukan urusan birokrasi dengan pejabat negara.

 

Kata Kunci: Perkawinan, Adat , Dicatatakan

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

K. Wantjik Saleh, 1976,Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Abdurrahman, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Jakarta

Saidus Syahar, 1981,Undang-undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya, Alumni,Jakarta

Wignjodipoero Soerojo, 1984, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta

Muhammad Bushar, 1994. Asas-asaz Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta

Hadikusuma Hilman, 1995, Hukum Perkawinan Adat,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerojo soekanto, 2001, Hukum Adat Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta

Sarjono Soekanto dan Sri Mamudji,2003, Penelitan Hukum (Suatu tinjauan Singkat), Rajawali Press, Jakarta

Bachtiar.A, 2004, Menikahlah Maka Engkau Akan Bahagia, Saujana Jogjakarta, Yogyakarta

Riduan Syahrani, 2006, Seluk beluk Asas-asas hukum perdata, PT.Alumni,Banjarmasin

Muhammad Dja’is, 2009,Hukum Harta Kekayaan Dalam Perkawinan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,Semarang

Mulyadi, 2011,Hukum Perkawinan Indonesia, Universitas Diponegoro,Semarang

Robertus Rubiyatmoko, 2011, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik. Kanisius,Yogyakarta

Lili Rasjidi Dan Liza Sonia Rasjidi, 2012, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti ,Bandung

Subekti dan Tjitrosudibio. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan UU No. 1 Tahun 1974, Pradnya Paramita, Jakarta

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS

Internet :

Stevanus Agung, 2015, “Serumpun Dayak Bakati Dua Bangsaâ€,Kompasiana, URL: https://www.kompasiana.com/stevanusagung

Bahan Ajar:

Erni Djun’astuti,2018,Hukum Keluarga dan Waris Adat,Universitas Tanjungpur ,Pontianak

Downloads

Published

2022-05-30