FAKTOR PENYEBAB PENYALAHGUNAAN MEREK DAGANG TERKENAL OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UU NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Authors

  • LOLA MAHARANI PUTRI SURBAKTI NIM. A1012171197 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Faktor Penyebab Penyalahgunaan Merek Dagang Terkenal Oleh Pelaku Usaha   Berdasarkan Uu Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis" bertujuan Untuk mengetahui penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha   berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha   berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Untuk mengetahui dan menganalisis upaya pemilik merek terhadap penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa Penyalahgunaan merek dagang terkenal oleh orang yang tidak berhak selalu terjadi apalagi terhadap merek-merek erkenal yang digunakan baik pada produk yang sama maupun berbeda seperti misalnya digunakannya merek Nike, yang merupakan merek dagang sebuah sepatu pada produk kaos yang dibuat oleh pelaku usaha lainnya. Bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan merek dagang terkenal antara lain : Faktor ekonomi, Faktor budaya, Faktor Teknologi Faktor Penegak Hukum, Faktor pendidikan serta Faktor Kesadaran Hukum Masyarakat yang masih rendah, sehingga beberapa faktor tersebut yang dapat menimbulkan alasan orang melakukan perbuatan penyalahgunaan merek dagang terkenal milik orang lain.Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan penyalahgunaan merek dagang terkenal, jika timbul masalah selalu diupayakan melalui jalan musyawarah terlebih dahulu dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat.

 

 

Kata Kunci : Faktor Penyebab, Penyalahgunaan, Merek Dagang Terkenal

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayan Intelektual, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Ahmad M. Ramli, 2006, Cyber Law Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Achmad Zen Umar Purba, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Edisi Pertama, Bandung.

Bintang Sanusi dan Dahlan, 2000, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-l. Bandung

Bagus, Lorens 2005, Kamus Filsafat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Cita Citrawinda Priapantja, 2003, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Davies Colin & Tania Cheng, 2011, Intellectual Property Law in the United Kingdom, Kluwer International BV, Netherlands.

Djamal, 2009, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Reka Cipta, Cetakan Pertama, Bandung

Hariyani Iswi, 2010, Prosedur Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Membahas Secara Runtut dan Detail tentang Tata Cara Mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pustaka Yustisia, Cet. l. Yogyakarta

Marbun Rocky, dkk., 2012, Kamus Hukum Lengkap (Mencakup Istilah Hukum & Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Visimedia, Jakarta

Firmansyah Hery, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Pustaka Yustisia, Cetakan l. Yogyakarta

Gautama Sudargo, 1994, Hak Milik Intelektual Indonesia Dan Perjanjian Internasional TRIPS-GATT Putaran Uruguay (1994). PT. Citra Aditya Bakti. Cetakan l. Bandung

Margono Suyud, 2010, Aspek Hukum Komersialisasi Aset Intelektual. CV. Nuansa Aulia. Cet. l. Bandung

Nurachmad Much, 2012, Segala Tentang HAKI Indonesia (Buku Pintar Memahami Aturan HAKI Kita) Cetakan Pertama. Penerbit Buku Biru. Yogyakarta

Purwaningsih Endang, 2012, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi, Cetakan Ke-1. CV. Mandar Maju. Bandung

Rahardjo Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan ke- IV, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Syamsudin Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Cetakan Pertama, Sinar Grafika. Jakarta

Syamsuddin M.S., 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial, Cetakan Pertama, Sarana Bhakti Persada, Jakarta, 2004.

Supramono Gatot, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta

Utomo Suryo Tomi, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global, Graha Ilmu, Edisi Pertama. Cetakan Pertama. Yogyakarta.

Zein, Ahmad, Yahya, 2012, Problematika Hak Asasi Manusia, Edisi Pertama. Cetakan Pertama, Liberty. Yoyakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 20 Tahun 2006 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Artikel Dan Jurnal

Rifqi Gozali : Artikel Kasus Pemalsu Arang Cocobrico, Ini Kata Dirut PT. Cocotama Makmur Abadi, https://jateng.tribunnews.com/2018/05/29/kasus-pemalsu-arang-cocobrico-ini-kata-dirut-pt-cocotama-makmur-abadi, diunggah tanggal 10 Agustus 2021

Downloads

Published

2022-05-30