TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HIGINETAS MAKANAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Hygiene Makanan Yang Dijual Secara Online Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat makanan yang dipesan terdapat benda-benda yang tidak layak sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah disebabkan karena kelalaian pedagang makanan saat menyiapkan makanan dan tanpa diketahui terdapat unsur zat yang tidak seharusnya masuk kedalam makanan yang dipesan serta faktor sumber daya manusia yang dipekerjakan belum sepenuhnya memahami tentang Hyegine makanan yang diperlukan oleh konsumen. Bahwa upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak pedagang makanan secara online untuk segera mendapatkan pelayanan penggantian dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pedagang makanan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Makanan, Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Ali Mansyur, 2007, Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama, Genta Press, Yogyakarta
Anwar, 2000, Prinsip-Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan, Ilmu Kesehatan Bandung
Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Depkes RI, 2007, Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan
M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta Rajagukguk, Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk. Kedua, PT Grasindo, Jakarta
Simorangkir OP, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji
Artikel, Jurnal, Makalah
Hura, D.L. Njatrijani .R. Mahmudah .S. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah, Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016