TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS HIGINETAS MAKANAN YANG DIJUAL SECARA ONLINE DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • KEZIA TASYA HALIM NIM. A1012181068 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Hygiene Makanan Yang Dijual Secara Online Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak

Penelitian ini   dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha atas Hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak   belum dilaksanakan secara maksimal dikarenakan masih terdapat makanan yang dipesan terdapat benda-benda yang tidak layak sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah disebabkan karena kelalaian pedagang makanan saat menyiapkan makanan dan tanpa diketahui terdapat unsur zat yang tidak seharusnya masuk kedalam makanan yang dipesan serta faktor sumber daya manusia yang dipekerjakan belum sepenuhnya memahami tentang Hyegine makanan yang diperlukan oleh konsumen. Bahwa upaya konsumen untuk mendapatkan tanggung jawab pelaku usaha atas hygiene makanan yang dijual secara online di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk melaporkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak pedagang makanan secara online untuk segera mendapatkan pelayanan penggantian dan kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pedagang makanan.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha Makanan, Online

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Ali Mansyur, 2007, Penegakan Hukum tentang Tanggung Gugat Produsen dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Ctk. Pertama, Genta Press, Yogyakarta

Anwar, 2000, Prinsip-Prinsip Hygiene dan Sanitasi Makanan, Ilmu Kesehatan Bandung

Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi, 2014, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Depkes RI, 2007, Pedoman Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Khairunnisa, 2008, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, tanpa penerbit, Medan

M. Yatimin Abdullah, 2006, Pengantar Studi Etika, Raja Grafindo, Jakarta Rajagukguk, Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Ctk. Kedua, PT Grasindo, Jakarta

Simorangkir OP, 1988, Etika Jabatan, Aksara Persada Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamuji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo, Jakarta

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji

Artikel, Jurnal, Makalah

Hura, D.L. Njatrijani .R. Mahmudah .S. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Makanan Olahan Mengandung Bahan Berbahaya Di Jawa Tengah, Diponegoro Law Jurnal Volume 5 Nomor 4, 2016

Downloads

Published

2022-05-30