PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN LANDAK BERDASARKAN PASAL 74 AYAT (3) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
pengawasan Inspektorat Kabupagen Landak terhadap pengelolaan keuangan
desa di Kabupaten Landak berdasarkan pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang
menghambat Inspektorat Kabupaten Landak dalam melaksanakan pengawasan
pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak, serta mengetahui upayaupaya apa saja untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Inspektorat
Kabupaten Landak terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Landak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian normatif sosiologi. Adapun populasi dari penelitian ini adalah
Pemerintah Kabupaten Landak yang terdiri dari Inspektorat Kabupaten Landak
dan para Kepala Desa di Kabupaten Landak, serta sampel dalam penelitian ini
adalah Inspektur Inspektorat Kabupaten Landak, Inspektur Pembantu Wilayah I,
Inspektur Pembantu Wilayah II, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektur
Pembantu Wilayah IV, dan 10 Kepala Desa di Kabupaten Landak. Teknik
pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik
Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada
sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada
kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan
pengawasan Inspektorat Kabupaten Landak terhadap pengelolaan keuangan
desa belum berjalan dengan baik apabila didasarkan pada Pasal 74 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Inspektorat Kabupaten
Landak dalam mengawasi seluruh desa di Kabupaten Landak. Hal tersebut
disebabkan oleh terbatasnya jumlah sumber daya manusia sebagai auditor
pengawas di dalam Inspektorat Kabupaten Landak. Serta dikarenakan minimnya
anggaran yang diperuntukan untuk Inspektorat Kabupaten Landak. Juga
disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana penunjang yang dimiliki oleh
Inspektorat Kabupaten Landak. Selain itu lemahnya koordinasi antara
Inspektorat dengan pihak terkait yang juga menjadi hambatan dalam
pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Adapun upaya yang dapat
ditempuh untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan cara
menambah jumlah auditor pengawas bagi Inspektorat Kabupaten Landak, juga
perlu diadakan penambahan anggaran untuk Inspektorat Kabuparen Landak,
selain itu juga perlu melakukan pengadaan sarana dan prasarana penunjang
pengawasan, serta Inspektorat Kabupaten Landak harus berperan aktif dalam
menjalin dan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait agar terwujud
sinergisitas pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Kata Kunci : Pengawasan, Inspektorat Kabupaten/Kota, Pengelolaan
Keuangan Desa
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim, dkk, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1, Kencana, Jakarta.
E. Mulyasa, 2011, Manajemen Berbasis Sekolah, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Eddie B. Handono, 2005, Kumpulan Modul APBdes Partisipatif: Membangun Tanggung Gugat Tentang Tata Pemerintahan Desa, FPPD, Yogyakarta.
H.A.W. Widjaja, 2003, Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Handoko, T. Hani, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia,
BPFE, Yogyakarta.
Hari Sabarno, 2007, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasibuan, Malayu S.P, 2008, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta.
Hasibuan, Malayu, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.
Idul Rishan, 2013, Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan, Genta Press, Yogyakarta.
Jum Anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta. Moekijat, 1994, Koordinasi (Sutatu Tinjauan Teori), Mandar Maju, Bandung.
Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta.
Nurcholis Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Penerbit Erlangga, Jakarta.
Prof. Dr. Ateng Syafruding, SH, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Pusat Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2001, Reformisa Hukum, Hak Asasi Manusia & Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saparin, 2009, Tata Pemerintahan & Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Setyowati, 2013, Organisasi dan Kepemimpinan Modern. Graha Ilmu, Yogyakarta.
Siagian, Sondang., P, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Pertama),
Binapura Aksara. Jakarta.
Silalahi, Ulbert, 2005, Studi tentang Ilmu Administrasi (Konsep, Teori dan Dimensi), Sinar Baru Algesindo, Bandung.
Situmorang, Juhir, 1994, Manajemen Sumber Daya Manusia, Pustaka Setia, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1988, Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi, CV. Ramadja Karya, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung, Alfabeta
Suadi, Amran, 2014, Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia, Raja Gafindo Persada, Jakarta.
Suhartono, 2000, Politik Lokal Parlemen Desa, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.
Syafiie, Inu Kencana, 2011, Manajemen Pemerintahan. Pustaka Reka Cipta, Bandung.
Ulber Silalahi, 2011, Asas-Asas Managemen, PT. Refika Aditama, Bandung.
Victor Sitomorang dan Jusuf Juhir, 2003, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Apaaratur Pemerintah, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
W.J.S. Poerwadarminta, 2007, Kamus Umum Bahasa Indoensia, Balai Pustaka, Jakarta.
Zainudin Ali, 2016, Metode penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Bupati Landak No. 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Landak
Piagam Audit Intern (Intern Audit Chapter) Inspektorat Kabupaten Landak
Website :
Badan Pusat Statistika Kabupaten Landak, “Kabupaten Landak Dalam Angka 2020â€,
(https://landakkab.bps.go.id/publication/2019/08/16/5e217e8b933501ee7c 62c2c5/kabupaten-landak-dalam-angka-2020.html)
Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimatan Barat “Mantan Kades Tumbang Raeng†(https://kalbar.bpk.go.id/mantan-kades-tumbang-raeng- ditahan)
Menyuke Harian Post, “Dugaan Korupsi Dana Desa Oleh Oknum Desa Ansangâ€, (https://www.menyukeharianpost.com/2020/07/dugaan-korupsi-dana-desa- oknum-kades.html)
Sindonews, “Laporan Pertanggungjawaban ADD di Landak Tidak Tepat Waktuâ€, (https://daerah.sindonews.com/berita/1254244/174/laporanpertanggungja waban-add-di-landak-tidak-tepat-waktu, Diakses pada 24 Juli 2021)