PRAKTEK SKEMA PIRAMIDA DALAM BISNIS MULTI LEVEL MARKETING DALAM TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Salah satu produk Hukum Positif yang mengatur masalah perekonomian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal yang menarik dalam undang-undang ini terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang". Dalam Hukum Islam ada prinsip- prinsip yang melarang unsur Ghoror dalam suatu Muamalah. Dalam sistem penjualan skema piramida konsepnya hampir mendekati konsep sistem penjualan multi level marketing, yang membuat peluang bagi perusahaan dengan menjalankan skema piramida yang menamakan dirinya sebagai perusahaan multi level marketing yang resmi. Penipuan skema piramida merupakan sistem bisnis illegal dimana keuntungan yang diperoleh sejumlah orang yang berada diposisi atas piramida berasal dari dana anggota baru yang berada diposisi bawah piramida.
Penelitian skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang hukum positif dan hukum Islam tentang larangan pelaku usaha distribusi dalam penerapan sistem skema piramida.
Adanya berbagai bentuk faktor pendorong berkembangnya perusahaan bersistem penjualan skema piramida ini meskipun sudah dilarang dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam itu mengharuskan adanya pembaharuan demi keefektifan Pasal 9 Undang-undang No. 7 Tahun 2014 dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Kata Kunci : Hukum Positif dan Hukum Islam, Skema Piramida, Multi Level Marketing
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andreas Harefa, Multi Level Marketing, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 1999, halaman 4
Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN Sumatera Utara, Medan, 2002, hlm. 30)
Boni, Apa Salah MLM? : Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing, hal. 122.
Clothier, P.J. 1994. Meraup Uang dengan MLM: Pedoman Praktis Menuju Network Selling yang Sukses. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Debra A. Valentine, Pyramid Schemes, Federal Trade Commission Amerika Serikat
Erdiansyah, (2015), Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau. Riau: Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, hlm. 141.
Fr. Floriano C. Roa, Business an Ethics Social Responsibility, (Manila : Rex Book Store, 2007), hal. 152
Griffiths, Andrew dan Wayne Toms, 101 Rahasia Antigagal Membangun Bisnis Jaringan, diterjemahkan oleh Jessica Wibowo, (Jakarta : Tangga Pustaka, 2008), hal. 27.
H. Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kualitatif-Kuantitaif, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), hlm. 355.
Hadist Riwayat. Muslim 1/99/102 Hadist Riwayat. Muslim Nomor 1513
I. Gede Pantja Astawa, (2008), Dinamika Hukum dan ilmu PerundangUndangan di Indonesia. Bandung: PT. Alumni, hlm. 56.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, I’lam al-Muwaqqi’in, Juz I, Dar al-Fikr, Beirut, tt, hlm. 344
Imam Turmuzi, Sunan Tirmidzi, Juz III, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, hlm. 533 Jalal al-Din al-Suyuthi, Al-Jami’ al-Shahgir, Juz I dan II, Cet. I, Dar Ihya’ al-
Kutub alArabiyah, Indonesia, tt., hlm. 192
Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, ALUMNI, Bandung, 1998, hlm.78
Matt Kranz, Investing Online for Dummies : 9th edition, (Hoboken: John Wiley & Sons Inc, 2016), hal. 370.
Moeljatno dalam Erdianto, (2001), “Pertanggungjawaban Pidana Presiden Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesiaâ€, Tesis S2 UNSRI. Palembang, hlm. 42.
Muhammad Al-Shan’ani, Subul al-Salam, Juz III, Dahlan, Bandung, tt., hlm.4 Mustolih Hakim, Langkah Awal Memulai Bisnis Online, (Yogyakarta : Media
Kom, 2010), hal. 54.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 27
Rozi, M. F., 2003. Budaya industri pemasaran jaringan di Indonesia.Yogyakarta: Netbooks press Yogyakarta.
Sa’di Abu Jaib, Al-Qamus Al-Fiqhy, Lughatan wa Isthilahan, Cet. II, Dar al- Masyriq, Damaskus, 1988, hlm. 183
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jilid III, Cet. IV, Dar al-Fikr, Beirut, 1983, hlm 141
Soesi Idayanti, Hukum Bisnis, Yogyakarta, tahun 2020, hal. 6
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Edisi Revisi 5,: Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 108
Supriadi Yosuf Boni, Apa Salah MLM? Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing, (Jakarta: Buku Islam Utama, 2017), hal. 112.
Tampubulon Robert, Sinergi 9 Kekuatan : MLM Support System dan Koperasi, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2007), hal. 21.
Tuhfat al-Ahwazi, Juz IV, Dar al Kutub al Ilmiyah, Beirut, tt, hlm. 358, Imam Al- Syaukani, Nail al-Authar, Juz V, Dar an Nafais, Riyadh, tt, hlm: 173
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Secara Langsung.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
Jurnal
Djoko Hartanto Komara, “Rekam Jejak Menuju Lahirnya Pasal Anti Piramida
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdaganganâ€, APLI Network News, vol. 03, hlm. 14.
Iryani Eva, (2017) Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2
Iswibowo Hardyantoro, (2010), “Multi Level Marketing Baik atau Burukâ€.
Majalah Ilmiah Ekonomika, vol. 13 no. 1, hlm. 23.
URL
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), “Pyramid Schemesâ€, https://www.apli.or.id/skema-piramida/.
Australian Competition & Costumer Commission, “Advertising and Selling
Guideâ€http://www.accc.gov.au/publications/advertising- selling/advertising-and-selling-guide/other-prohibited-sales- practices/pyramid-schemes,
Debra A. Valentine, “Pyramid Schemesâ€, http://www.dsa.org.uk/consumer- advice/illegal-schemes/.
Direct Selling Assosiation, “Illegal Schemesâ€, http://www.dsa.org.uk/costumer- advice/illegal-schemes/.
http://www.dakwatuna.com/2009/hukum-bisnis-mlm-dan-money-gamebagian- kedua/; di download pada tanggal 8 Oktober 2011
https://glosarium.org/arti-single-level-marketing-di-ekonomi/
https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt588a80629c445/bahasa-hukum--fatwa- dan-hukum-positif/
Martin Dio Anthony, Psikologi Penipuan: Mengapa Orang Mudah Tertipu?
Smart Emotion Radiotalk Tgl 06 Agustus 2014. https://mindwebway.com/
U.S. Securities and Exchange Commission. “Pyramid schemesâ€, https://www.sec.gov/fast-answer/answerspyramidhtm.html,