TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN PEMESANAN BUKET BUNGA DAN MAKANAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Pemesanan Buket Bunga Dan Makanan Di Kota Pontianak", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak terhadap pelaku usaha di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang memesan buket bunga dan makanan karena yang dipesan tidak sesuai dengan yang datang sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini bertentangan dengan Pasal 4 UUPK, khususnya pada huruf a, b dan c yaitu hak-hak sebagai berikut : a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaku usaha belum melaksanakan tanggung jawab terhadap konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak pelaku usaha adalah disebabkan oleh kondisi barang yang diinginkan oleh konsumen tidak tersedia dan faktor lainnya karena lalai menyampaikan ketidaktersediaan itu hal tersebut kepada konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pemesanan buket bunga dan makanan di Kota Pontianak terhadap pelaku usaha adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pelaku usaha untuk segera mendapatkan informasi pesanan yang tidak sesuai kesemuanya dilakukan dengan cara negosiasi serta musyawarah antara konsumen dan pelaku usaha
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Buket Bunga Makanan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
---------------------------, 2001,Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka,, Jakarta
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf. Shofie, 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Artikel, Jurnal, Makalah
Artikel : Kreatif, Bisnis Rangkai Buket Snack Yang Mendulang Banyak Cuan, https://mediaini.com/bisnis/2020/10/19/35895/kreatif-bisnis-rangkai-buket-snack-yang-bisa-mendulang-banyak-cuan/
Artikel : Tips Usaha Bucket Snack Kekinian, https://skripsigroup.com/tips-usaha-buket-snack-kekinian/