PERLINDUNGAN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI HEWAN YANG DILINDUNGI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Terhadap Transaksi Jual Beli Hewan Yang Dilindungi Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan terhadap transaksi jual beli hewan yang dilindungi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya transaksi jual beli hewan yang dilindungi terjadi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan pelaksanaan perlindungan terhadap transaksi jual beli hewan yang dilindungi di Kota Pontianak sudah dilakukan dengan melakukan penangkapan terhadap pihak penjual berbagai aksesoris yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi oleh penjual berbagai aksesoris dari bagian tubuh satwa dilindungi ini, yang selanjutnya akan diproses secara hukum agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain. Adapun faktor penyebab penyebab terjadinya transaksi jual beli hewan yang dilindungi terjadi di Kota Pontianak dari keterangan narasumber bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya transaksi penjualan hewan atau satwa yang dilindungi adalah faktor ekonomi yang pertamadikarenakan harga satwa liar atau yang dilindungi sangat mahal, dan kedua adalah faktor lingkungan yang juga menjadi penyebab munculnya transaksi jual beli hewan atau satwa yang dilindungi, dikarenakan banyaknya lngkungan yang mulai menyukai koleksi hawan langka. Upaya upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi di Kota Pontianak dengan dilakukan berbagai cara antara lain adalah dengan melakukan advokasi peraturan perundang-undangan, peningkatan sarana dan prasarana serta melibatkan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada hewan atau satwa yang dilindungi, dengan meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika terjadi sesuatu tindakan yang bertentangan dengan hukum berkaitan dengan perlindungan hewan atau satwa yang dilindungi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Transaksi Jual Beli, Hewan Dilindungi
References
DAFTAR PUSTAKA
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika,Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang.Pamulardi, 1999.Hukum Kehutanan dan Pembangunan Bidang Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta
Badan Planologi Kementerian Kehutanan, 2008, Statistik Kehutanan Indonesia, Departemen Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Jakarta
Cecep Tri Wibowo dan Mitha Erlisya Pusphandani, 2013, Kesehatan Lingkungan, Nuha Medika, Yogyakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Direktur Jenderal PHKA, Kementerian Kehutanan, 2012, Peraturan Perundangan-Undangan Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Jakarta
Facrudin Mangunjaya., 2012, Konservasi Alam dalam Islam, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Gunawan Widjaja, 2003, Jual Beli, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rosek Nursahid, 2007, “ Mengapa Satwa Liar Punah? “, ProFauna Indonesia dengan bantuan dana WSPA, Malang
Rahmi Hidayati, 2013, Dinamika Hukum Islam Lintasan Sejarah, Gaung Persada Press Group, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Siahaan, Nommy Horas Thombang, 2004, Hukum lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta
Satjipto Rahardjo,2009, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Yogyakarta,
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edisi Kesatu. Ctk. Keduabelas. Rajawali Press. Jakarta
Syamsul Arifin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan area University Press,Medan
Tim Prima Pena, 2007, “Kamus Lengkap Bahasa Indonesiaâ€, Gita Media Press, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
Artikel, Jurnal, Makalah
Dedi Rosyadi, Artikel : Polisi ciduk penjual aksesoris satwa dilindungi di Pontianak, www. merdeka.com diunggah 25 Agustus 2021