TANGGUNG JAWAB PEMESAN MAKANAN PADA DRIVER OJEK MAXIM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Hubungan hukum hendaknya dilaksanakan dengan baik tidak terkecuali hubungan dalam pemesanan makanan yang dilakukan oleh masyarakat dengan menggunakan aplikasi melalui suatu perusahaan yang menyediakan jasa melalui jasa kurir atau driver. Jika hubungan tidak terlaksana dengan baik tentu akan menimbulkan permasalahan yang harus dicari jalan penyelesaiannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Faktor yang Menyebabkan Pemesan Makanan Belum Bertanggung Jawab Kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak ?"Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemesanan makanan kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemesan makan belum bertanggung jawab kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak pemesan yang belum membayar pesannya kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Driver Ojek Maxim Di Kota Pontianak terhadap pemesan makanan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pesanannya. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan tanggung jawab pemesanan makanan kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan masih ada pemesan makanan yang belum melaksanakan pembayaran makanan yang dipesan bahkan ada yang sampai membatalkan pesanan yang telah dipesan secara tiba-tiba. Bahwa faktor yang menyebabkan pemesan makan belum bertanggung jawab kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak adalah dikarenakan terdapat persoalan keuangan pada pemesan serta saat makanan tersebut diantar tidak ada orang di rumah yang dituju, driver yang tidak menemukan alamat si pemesan sehingga pembayaran tidak dilakukan oleh pemesan dan menyebabkan driver mengalami kerugian. Bahwa akibat hukum bagi pihak pemesan yang belum membayar pesannya kepada Driver Ojek Maxim di Kota Pontianak, tidak melakukan pembayaran dapat dikatakan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi sehingga berakibat dapat dimintakan untuk memenuhi kewajibannya serta memberikan ganti rugi atas kerugian pihak driver. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Driver Ojek Maxim Di Kota Pontianak terhadap pemesan makanan yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pesanannya adalah dengan melakukan upaya negosiasi dengan pihak pemesan makanan dengan cara musyawarah serta meminta bantuan dari pihak Perusahaan untuk membantu mengambil alih resiko kerugian yang dialami driver.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemesan Makanan, Driver
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Andi Hamzah,2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.
Jeane Neltje Saly, 2001, Usaha Kecil, Penanaman Modal Asing Dalam Peresfektif Pandangan Internasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
J.S Badudu & Mohammad Zain, 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT. Intergrafhic, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
Mohammad jafar hafsah, 2000, Kemitraan Usaha, Sinar Harapan, Jakarta.
M.Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.
Pangabean H.P, 2012, Praktik standard Contract (perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Perbankan), PT. Alumni, Bandung.
Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
RidwanKhairandy, 2004, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana UI, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R.abdoel Djamali, 2005, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Salim HS, 2014, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Pneyusunan Kontrak), Sinar Grafika, Jakarta.
Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Wiryono Prodjodikoro, 2004, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cv Manda Maju, Bandung.
Zainudin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Elanda Harviyata, 2012, Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli, wordpress.com, diakses pada abggal 07 Desember 2021, pukul 15.09 WIB.