PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN PUPUK SUBSIDI SECARA ILEGAL (Studi Di Wilayah Kalimantan Barat)
Abstract
Pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab Pengecer merupakan tindak pidana. Perbuatan pengecer pupuk bersubsidi yang melakukan pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya, dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 30 ayat
(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Namun dalam realitanya, seluruh kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat tersebut, ternyata tidak ada satupun pelakunya (pengecer pupuk bersubsidi) yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Selama ini kasus-kasus pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi secara ilegal atau di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawab pengecer di wilayah Kalimantan Barat hanya diselesaikan oleh aparat Kepolisian dengan cara damai dan pelakunya tidak pernah diproses secara hukum. Sedangkan barang bukti berupa pupuk bersubsidi dinyatakan hilang dan tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani dan/atau petani.
Faktor penyebab pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak dilakukan penegakan hukum karena adanya sikap toleransi dari aparat penegak hukum yang menganggap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat tidak terlalu ekstrim dan pembiaran karena adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan pelaku.
Adapun upaya dan tindakan yang dilakukan oleh distributor pupuk bersubsidi dan aparat Kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pendistribusian pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kalimantan Barat dengan cara: (a) Memberikan penyuluhan hukum kepada pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya; (b) Melaporkan perbuatan pengecer yang melakukan pendistribusian dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukan dan tanggung jawabnya kepada Produsen yaitu PT. Petrokimia Gresik, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan aparat Kepolisian; dan (c) Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti pupuk subsidi yang didistribusikan dan diperjualbelikan di luar peruntukan dan tanggung jawab pengecer.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pidana, Pendistribusian, Pupuk Subsidi.
References
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kartanegara, Satochid, Tanpa Tahun, Hukum Pidana I & II (Kumpulan Kuliah), Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
------------, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka,
Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Jakarta: Yayasan LBH.
Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
------------, 1984, Hukum Panitensier Indonesia, Bandung: Armico.
------------, 1992, Kitab Pelajaran Hukum Pidana, Bandung: Pioner Jaya.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
------------, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana,
Jakarta: Bina Aksara.
Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, Jakarta: FE-UI.
Poernomo, Bambang, 1982, Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
------------, tt, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta: PT. Eresco.
Rahardjo, Satjipto, 1981, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Bandung: Sinar Baru.
------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni. Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar
Baru.
Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni. Soekanto, Soerjono, 1983, Penegakan Hukum, Jakarta: Bina Cipta.
------------, 2019, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, Jakarta: UI-Press.
------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.
------------, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, Jakarta: IND-HILL & Co.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Bandung: Alumni.
------------, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Remadja Karya.
Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty.
Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Surabaya: FISIP-UNAIR.
Undang-undang Nomor 7/Drt./Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman.
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan.
Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.