PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PT. ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA TERHADAP PEKERJANYA DI KABUPATEN KETAPANG

Authors

  • DEYA NATHASYA RAHMADANY NIM. A1011171036 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) masuk ke Indonesia pada awal tahun 2020, dimana wabah tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan namun juga berdampak serius terhadap perkenomian. Akibat dari masuknya Covid-19 ke Indonesia, banyak perusahaan mengalami permasalah perekonomian dan berujung melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya merupakan perusahaan yang berrgerak di bidang jasa penyedia layanan asuransi jiwa. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentunya tidak luput dari pengaturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana diketahui bahwa sebelum melaksanakan pemutusan hubungan kerja, pihak perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan pihak pekerjanya serta pihak perusahaan harus mengupayakan agar sebisa mengkin pemutusan hubungan kerja dapat dihindari.

                      Yang menjadi rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: "Bagaimanakah Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Oleh PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Terhadap Pekerjanya di Kabupaten Ketapang?". Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dengan pendekatan secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta obyektif berdasarkan data yang diperoleh di lapangan penelitian.

                      Bahwa pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Kabupaten Ketapang dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya tidak terlaksana sebagaimana mestinya berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang mengatur yaitu pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa adanya perundingan oleh pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya terhadap pekerja di dalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan tidak memenuhi dan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

                      Adapun faktor yang menyebabkan perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya adalah adanya perintah dari kantor pusat untuk menutup kantor PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya cabang Kabupaten Ketapang karena efisiensi perusahaan yang mengalami pemerosotan angka pemasukan akibat dari Pandemi Covid-19. Akibat hukum bagi pihak perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya dari pemutusan hubungan kerja yang terjadi tanpa adanya perundingan dan tidak adanya upaya pencegahan pemutusan hubungan kerja tersebut menyebabkan adanya keberatan dari pihak pekerja.

                      Pihak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh perusahaan PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya melakukan upaya guna mempertahankan pekerjaannya dengan melakukan upaya penyelesaian secara bipartit dengan mengajukan negosiasi kepada PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Walaupun demikian, pihak pekerja tidak melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

                     

Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Ali, Ahmad. 2008. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Basri, Amran. 2006. Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia. Medan: Fakultas Hukum Cut Nyak Dhien.

Budiartha, Nyoman Putu. 2016. Hukum Outsorching: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.

Damanik, Sehat. 2006. Outsorching dan Perjanjian Kerja Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: DSS Publishing.

Djulmaidji. 1987. Pemutusan Hubungan Kerja (Perselisihan Perburuhan Perorangan). Jakarta: Bina Aksara.

Hasibuan, Malayu. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia: Pengertian Dasar, Pengertian dan Masalah. Jakarta: PT. Toko gunung Agung.

Hernoko, Agus Yudha. 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prendada Media Grup.

Husni, Lalu. 2000. Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Husni, Lalu. 2008. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Ishaq, H. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kansil, C.S.T. 2006. Pengantar Ilmu hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Maimun. 2004. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Pradnya Paramita.

Margono. 2004. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Moleong, Lexy J. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja

Rosdakarya.

Raharjo, Joko. 2013. Paradigma Baru: Manajemen Sumber Daya Manusia.

Yogyakarta: Platinum.

Setiawan, R. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin. Simanjuntak, Payaman J. 1985. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia.

Jakarta: Fakultas Ekonomi UI.

Singarimbuan, Masri dan Sofian Effendi. 1999. Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Soedjono, Wiwoho. 2003. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara. Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 2010. Dualisme Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. Soepomo, Imam. 1983. Hukum Perburuhan Bidang Pelaksana Hubungan Kerja.

Cet.V. Jakarta: Djambatan.

Soeroso, R. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sutedi, Adrian. 2009. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.

Suwiryo, Broto. 2017. Hukum Ketenagakerjaan. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Tulus. 1993. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Wijayanti, Asri. 2009. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata. Aceh: Unimal Press.

Zaeni, Asyhadie. 2007. Hukum Kerja: Hubungan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

B. JURNAL

Aziz, Abdul, Aan Handriani dan Herlina Basri. 2019. Perlinndungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dalam Ketenagakeerjaan. Surya Kencana Satu. 10.

Berutu, Erdianto. 2015. Sistem Pendukung Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap dengan Metode Analytic Hierarchy Process (AHP) pada PT. Perkebunan Limbah Bhakti Propinsi NAD Kab. Aceh Singkil. Pelita Informatika Budi Dharma. IX (3)

Maringan, Nikodemus. 2015. Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ilmu Hukum Legal Opinion. 3 (3).

Tim Pengkajian Hukum. 2010. Laporan Pengkajian Hukum tentang “Menghimpun dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaanâ€. Jakarta: Departemen Hukum dan HAM.

Zulhartati, Sri. 2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan. Pendidikan Sosiologi dan Humaniora. 1 (1).

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

D. INTERNET

htpps://menuruthukum.com/2020/03/08/prosedur-dan-penetapan-pemutusan- hubungan-kerja-phk/

https://www.organisasi.org//1970/01/macam-jenis-tenaga-kerja-berdasarkan- kehliaan-kemampuanterdidik-terlatih-tidak-terdidik-dan-tidak-terlatih.html.

Downloads

Published

2022-05-30