PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UANG SEWAEXCAFATOR OLEH PENYEWA TERHADAP PT. META ESTETIKA GRAHA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • FRANSCILLA PRATAMA CLEARRENSIUS HANURA NIM. A1012161217 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kini, alat-alat berat tidak hanya dapat diperoleh dengan cara membeli saja, melainkan juga digunakan dengan sistem menyewa. Hal ini tentu saja menguntungkan, mengingat alat- alat berat harganya sangat tinggi. Perjanjian sewa menyewa ini pada dasarnya sama seperti perjanjian jual beli, hanya saja perbedaannya adalah, pada perjanjian jual beli benda atau barang yang telah disepakati sudah dapat dimiliki oleh si pembeli setelah si pembeli menyerahkan uang kepada si penjual. Sedangkan pada perjanjian sewa-menyewa ini, benda atau barang yang telah disepakati tidak dapat dimiliki oleh si penyewa. Si penyewa hanya dapat menikmati manfaat benda atau barang tersebut dengan menggunakannya saja dan itupun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah Kewajiban Pembayaran Uang Sewa Excavator Oleh Penyewa Terhadap PT. Meta Estetika Graha Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Di Kabupaten Kubu Raya Telah Dilaksanakan?". Tujuan Penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa belum melaksanakan kewajiban membayar uang sewa excavator terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul karena tidak di laksanakannya pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh PT. Meta Estetika Graha terhadap penyewa tersebut terkait masalah penyelesaian pembayaran.

Hasil penelitian yang dicapai adalah bahwa pelaksanaan kewajiban pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya dihitung dengan biaya sewa per jam yang biaya per jam mulai dari Rp. 155.000,- sampai dengan Rp. 300.000,- per jam tergantung dari type excavator yang di sewanya.   Penyewaan excavator di Kabupaten Kubu Raya oleh PT. Meta Estetika Graha tidak jarang terjadi keterlambatan dalam pembayaran uang sewa dari excavator yang disewanya. Faktor penyebab penyewa belum melaksanakan kewajiban membayar uang sewa excavator terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya dikarenakan kesulitan keuangan ataupun faktor ekonomi. Dengan demikian pihak penyewa excavator belum memenuhi kewajiban apa yang telah disepakatinya dengan pemilik excavator dalam perjanjian sewa menyewa excavator. Akibat hukum yang timbul karena tidak di laksanakannya pembayaran uang sewa excavator oleh penyewa terhadap PT. Meta Estetika Graha dalam perjanjian sewa menyewa di Kabupaten Kubu Raya adalah penyewa tidak diperkenankan untuk memperpanjang masa waktu sewa excavator untuk masa berikutnya serta meminta ganti rugi pembayaran. Upaya yang dilakukan oleh PT. Meta Estetika Graha terhadap penyewa tersebut terkait masalah penyelesaian pembayaran adalah berusaha menyelesaikan secara musyawarah dengan meminta kepada pihak penyewa excavator untuk membayar ganti rugi pembayaran uang sewa excavator.

 

Kata Kunci : Penyewa, Sewa Menyewa, Excavator

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Kadir Muhammad,2005, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2003, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.

Achmad Ichsan, 1995, Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

A.Qirom Syamsuddin,1995, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangan, Liberty, Yogyakarta.

Bachsan Mustafa, 2001, Asas-asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung.

Hartono Hadisapoetro, 2002, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.

Hari Saherodji, Pokok-pokok Hukum Perdata, Aksara Bandung, Jakarta.

J. Satrio, 2003, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2010, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Masjchoen Sofwan, Sri Soedewi 2000, Hukum Perdata Perutangan Bagian A, Seksi Hukum Perdata FH, UGM, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Komplikasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

_______, 2004, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

_______,2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta.

Purwahid Patrik, 2000, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Periktan Yang Lahir Dari Perjanjian Dan Undang-Undang), Mandar Maju,Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Hukum Perjanjian, Bandung.

R. Setiawan, 2004, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang–Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

_______, 2005, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

_______,2001, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditra, Bandung.

Soedirman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1993.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991

Downloads

Published

2022-05-30