KEWAJIBAN HUKUM PEMILIK TANAH DI GARIS SEMPADAN SUNGAI KAPUAS UNTUK TIDAK MENDIRIKAN BANGUNAN DI KELURAHAN BANJAR SERASAN KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK
Abstract
Hukum merupakan suatu alat negara yang mempunyai tujuan untuk menertibkan, mendamaikan, dan menata kehidupan suatu bangsa, juga mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, serta manusia dengan alam/lingkungannya. Seperti yang terjadi pada Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dimana banyak masyarakat yang mendirikan bangunan melewati garis sempadan sungai pada kawasan tersebut. Hal ini melanggar ketentuan yang berlaku karena ada jarak minimum untuk mendirikan bangunan khususnya di area tepian sungai Kapuas sebagaimana diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung Kota Pontianak. Peraturan ini bertujuan untuk menertibkan pendirian bangunan yang ada di Kota Pontianak Khusunya di daerah Garis Sempadan Sungai. Namun faktanya, masih banyak penduduk yang memanfaatkan lahan kosong seperti daerah bantaran sungai dengan membangun permukinan liar seperti yang terjadi pada kawasan tersebut.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini ialah; Mengapa Pemilik Tanah Yang Berada di Garis Sempadan Sungai Kapuas Masih Tetap Mendirikan Bangunan di Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur? Tujuan Penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi terkait pendirian bangunan di garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan pemilik tanah tetap mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk menjelaskan/mengungkapkan akibat hukum pendirian bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur; Untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan pemerintah terkait pendirian bangunan di sepanjang garis sempadan Sungai Kapuas Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitan deskriptif.
Hasil penelitian yang dicapai penulis dalam dalam penelitian ini:Bahwa memang benar adanya banyak sekali masyarakat Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak yang mendirikan bangunan di atas garis sempadan Sungai Kapuas dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Bahwa faktor-faktor masyarakat mendirikan bangunan ialah memperoleh kemudahan karena sungai sebagai sarana transportasi dan turun temurun.Bahwa akibat hukum bagi pendiri bangunan di atas Garis Sempadan Sungai ialah bangunan perlu untuk ditertibkan ,dan belum adanya pengawasan atau upaya dari pemerintah untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai sehingga membuat masyarakat masih tetap mendirikan bangunan di atas Garis Sempadan Sungai Kapuas.
Kata Kunci : Garis Sempadan, Kewajiban Hukum, Sungai
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Bungin, Burhan, Metologi penelitian social, Airlangga University Press, Surabaya, 2001.
Dr.Jonaedi Efendi SH.I., M.H dan Profeor Dr Johnny Ibrahim, S.H., S.E., M.M., M.Hum, Metode Penelitian Hukum:Normatif dan Empiris, Prenada Media, Jakarta, 2018.
Hamzah, Andi, I Wayan Suandra, dan B.A Manulu, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Kodatie, Robert, Banjir: beberapa penyebab dan metode pengendaliaannya dalam perspektif lingkungan, Pustaka Pelajar, 2002.
Maryono, Agus, Menanggulangi Banjir dan Kerusakan Lingkungan Wilayah Sungai, MST UGM, Yogyakarta, 2005.
M.Daud Silalahi, Hukum Lingkungan, Penerbit Alumni, 2001.
Rahman Abdur, dkk, Permodelan Uji Logam Berat Pada Badan Air, Biota, Dan Sedimen Di Perairan Muara Das Barito, 2011.
Rindarjono, Moh. Gamal, Subject Mater Geografi Permukiman, 2011.
Soetandoyo, Wigjosoebroto, Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1986.
Soekanto, Soedjono dan Mustafa Abdul, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, CV Rajawali, Jakarta, 1982.
_______, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wihoho, Model Identifikasi Data Tampung Beban Pencemar Sungai Dengan
Qual2e (Studi Kasus Sungai Babon). Tesis. Universitas Diponogoro, Semarang, 2005.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/ PRT/M/2007, tentang Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dari Lingkungan (RBTL)
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung di Kota Pontianak.
Perda Kota Pontianak Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan.
JURNAL
Beherem, dkk. Strategi Pengelolaan Sungai Cibanten Provinsi Banten Berdasarkan Analisis Daya Tampung Beban Pencemaran Air Dan Kapasitas Asimilasi Jurnal Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Hal 14, No1, 2014.
WEBSITE
Putri Resma Sari, 2013, Definisi, Permasalahan, dan Karakteristik Sungai di Indonesia, Serial Online April, available from: http://Resmakurosaki12.blogspol.com/2013/04/definisi-permasalahan-dan-karakteristikhtml