DAMPAK PEMBEBASAN BERSYARAT NARAPIDANA SEMASA PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENGULANGAN KEJAHATAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Dalam penelitian ini membahas tentang dampak pembebasan bersyarat narapidana semasa pandemi Covid-19 terhadap pengulangan kejahatan di kota Pontianak. Penelitian dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak. Kebijakan pemerintah membebaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19 menuai kontroversi di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan dengan hal ini karena dikhawatirkan akan meningkatkan tingkat kriminalitas, sedangkan pihak lain justru mendukung dalam rangka upaya pencegahan dan penularan Covid-19.
Permasalaan yang diangkat kedalam penelitian ini adalah terkait pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana setelah menerima pembebasan bersyarat atau asimilasi dan integrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis, bersumber dari bahan hukum sekunder dan data primer dengan melakukan penelitian lapangan melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A ini memiliki dampak terhadap pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana pasca menerima pembebasan bersyarat.
Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Pandemi Covid-19, Pengulangan kejahatan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol. 1. Jakarta:
Kencana, 2010.
Arief, Muladi dan Barda Nawawi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.
Bandung: Alumni, 1992.
Atmasasmita, R. Achmad S. Soema di Pradja dan Romli. Sistim
Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Bina Cipta, 1979.
Dillah, Suratman dan Philips. Metode Penelitian Hukum. Malang, 2012.
Ekaputra, Mohammad. Dasar- Dasar Hukum Pidana Edisi 2. Medan:
USU Press, 2017.
Hadikusuma, Hilman. Bahasa Hukum Indonesia. Bandung: Alumni, 1992.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya
Atma Pustaka, 2016.
Kartono, Kartini. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo, 2014.
Mertokusumo, Soedikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty, 1999.
Muladi. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1998.
Samosir, C.Djisman. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung: Nuansa
Aulia, 2012.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri.
Bandung: Ghalia Indonesia, 1990.
Widiarty, Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri. Pembaharuan
Pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana,. Jakarta: Indhill
Co, 2008.73
Peraturan Perundang-undangan :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020,
Tahun 2020, 24 Tahun 2021 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak
Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan
Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No M.2.PK.04-10 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Cuci Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.01. Pk. 04-10 Tahun 2007 pasal 3 ayat (2).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KUHP Pasal 10, 15, 15a, 15b, dan 16.
Website :
https://doktersehat.com/virus-corona/ diakses pada 20 Juni 2020.74
https://artikbbi.com/Covid-19/ diakses tanggal 20 juni 2020
BBC Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52977852.30
Januari 2020. Diakses tanggal 20 Juni 2020.
https://tirto.id/update-corona-30-maret-di-indonesia-kasus-Covid-19-di-
-provinsi-eJFs diakses 20 Juni 2020.
https://covid19.go.id (situs resmi pemerintah Indonesia untuk penanganan
Covid19) dengan judul Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus
Disease Covid-19 pada 15 Oktober 2020.
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200330102940-37-
/mengenal-apa-itu-virus-corona-cirinya-versi-who diakses 15 Desember
https://kemenhumkam.go.id/ pada tanggal 10 Juli 2021.
https://covid19.hukumonline.com/ keputusan menteri hukum dan hak asasi
manusia nomor M.HH 19 pk 01.04.04 tahun 2020 diakses pada 11 Juli 2021.
https://tirto.id/ dengan judul Total 38.822 Napi Sudah Dibebaskan dari
Lapas untuk Cegah COVID-19 pada tanggal 12 Juli 2021