PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PERSELISIHAN HAK ANTARA PEKERJA HARIAN LEPAS DENGAN PT. PUTRA LIRIK DOMAS DI KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • ADHE MEUTHIA NIM. A1012181261 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pada penelitian ini terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas yang terjadi dikarenakan pekerja harian lepas tersebut memiliki permintaan kepada perusahaan yaitu untuk diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT). Hal ini terjadi karena pekerja harian lepas merasa sudah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Rumusan masalah yang dikemukakan pada penelitian ini adalah "Apakah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Perselisihan Hak Antara Pekerja Harian Lepas Dengan PT. Putra Lirik Domas Di Kabupaten Kubu Raya?". Sehingga dapat ditentukan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan PT. Putra Lirik Domas Raya di Kabupaten Kubu Raya tidak mengabulkan permohonan status hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT pada Pekerja Harian Lepas, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi PT. Putra Lirik Domas terkait penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak terhadap Pekerja Harian Lepas, serta untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan PT. Putra Lirik Domas Raya dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak terhadap Pekerja Harian Lepas. Dalam penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris dengan Sifat Penelitian Deskriptif dan Teknik Analisis Kualitatif.

Hasil yang didapatkan dari penelitian ini ialah penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Perselisihan Hak antara Pekerja Harian Lepas dengan PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak atas gugatan yang diajukan oleh Pekerja Harian Lepas. Faktor penyebab dari PT. Putra Lirik Domas tidak mengabulkan permohonan Pekerja Harian Lepas ialah perusahaan menganggap pekerjaan karyawan tidak produktif dan belum layak menjadi Pekerja Tetap. Akibat hukum bagi PT. Putra Lirik Domas di Kabupaten Kubu Raya ialah terjadi gugatan yang diajukan oleh Pekerja Harian Lepas di Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya hukum yang dilakukan oleh Para Pihak dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ialah dengan Perundingan Bipartit, Perundingan Tripartit, sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial hingga tahap Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi.

 

Kata Kunci : Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Perselisihan Hak, dan Pekerja  Harian Lepas.

References

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR:

Amiruddin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asri Widjayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Bagus Samawa, 2010, Hukum Ketenagakerjaan, Laboratorium Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Cet XVI, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Broto Suwiryo, 2021, Hukum Ketenagakerjaan (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Berdasarkan Asas Keadilan), LaksBang PRESSindo,Yogyakarta

Hardijan Rusli, 2004, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hartono Widodo, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perburuhan, Rajawali Pers,

Jakarta.

Imam Soepomo, 1992, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta. Jonaedi Efendi, 2020, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet. III,

Kencana, Jakarta.

Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & Di Luar Pengadilan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

M. Thaib, 2019, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Deepublish, Yogyakarta.

Nomansen Sinamo, 2009, Metode Penelitian Hukum, Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Sehat Damanik, 2006, Hukum Acara Perburuhan, DSS Publishing, Jakarta. Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Cet 3, UI Press, Jakarta.

Suharsimi Arikunto, 2002, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktis, Rineka Cipta, Jakarta.

Suratman, 2015, Metode Penelitian, Alfabeta, Bandung.

Zaeni Asyhadie, 2017, Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Downloads

Published

2022-05-30