PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MUSLIM DAYAK KENINJAL DI DESA PAAL KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

Authors

  • OGIE SISWAKI NIM. A1012181001 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, pada umumnya di diami oleh masyarakat Dayak Keninjal di samping itu terdapat juga Jawa, Melayu, dan Batak. Salah satu adat istiadat yang masih berlaku pada masyarakat Dayak Keninjal sampai saat ini adalah adat istiadat perkawinan. Perkawinan menurut adat masyarakat Dayak Keninjal ialah hubungan/ikatan antara suami istri, tetapi antara keluarga atau kerabat kedua belah pihak. Dalam melaksanakan perkawinan di kalangan masyarakat Dayak Keninjal terdapat beberapa tahapan antara lain seperti: Betanyak, Nonsit, Kujo Peluet Pintu, Haluang Hampelek, Bentang/Maco Adat, Ijab Qabul/Akad, Manik Topong Tawa, Pegowai, dan Ngenoit Nantu. Semua dilakukan secara berurutan dengan maksud adat istiadat perkawinan ini dapat terjaga kelestariannya, juga agar terjaga keseimbangan antara dunia nyata dan dunia gaib. Saat ini hukum adat perkawinan dikalangan masyarakat Dayak Keninjal mengalami perubahan karena adanya Syariat Islam yang dimasukan kedalam prosesi perkawinan tersebut.

Yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkawinan adat Dayak Keninjal, faktor penyebab terjadinya perkawinan adat Dayak Keninjal, mengungkapkan upaya akibat hukum bagi pasangan yang melakukan perkawinan adat Dayak Keninjal, mengungkapkan upaya fungsionalis adat Dayak Keninjal setempat. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan sifat deskriptif analisis yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, ataupun relita yang terjadi pada suatu kelompok masyarakat sesuai dengan keadaan saat penelitian yang dilakukan, sesepuh adat dayak keninjal Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, 5 pasangan yang melakukan perkawinan adat.

Perkawinan adat dayak Keninjal masyarakat muslim yang dilaksanakan harus memasukan syariat Islam kedalam adat perkawinan tersebut. Hal ini disebut dengan akulturasi budaya karena dalam hal ini kedua tradisi digabung menjadi satu. Karena dari kedua pihak tidak ingin meninggalkan tradisinya. Apalagi bagi masyarakat muslim harus memperhatikan betul nilai-nilai syariat Islam, faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan adat masyarakat muslim dayak keninjal ialah karena masuknya syariat Islam kedalam prosesi pelaksanaan upacara perkawinan adat masyarakat muslim dayak keninjal adalah karena agama. Karena jika pelaksanaan mengikuti seluruh adat dayak keninjal maka akan ada cekcok dalam pelaksanaannya, sebab ada tahapan yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, akibat hukum yang ditimbulkan jika pasangan tidak menjalankan perkawinan secara adat adalah perkawinan akan dianggap tidak sah menurut masyarakat adat dayak keninjal, upaya yang dapat dilakukan untuk terus menjaga tradisi tersebut ialah dengan cara mensosialisasikan kepada masyarakat Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi bahwa adat harus terus dilestarikan.

 

Kata Kunci: Adat, Upacara Adat, Perkawinan, Dayak Keninjal.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, pengertian perkawinan. (Jakarta: Prenada Media Group, 2003).

Abdul Rahman Sholeh, Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).

Amon, Lorensius., Lio, Zakeus Daeng. (2020). Etnografi Dayak Punan (pp 10). Yayasan Mitra Kasih.

Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka cipta

H.M.A Tihami, M.A, M.M. dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, PT Raja Grafindo Persada, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

Hadikusuma, Hilman. 2000. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Madju. 2000.

__________________. 1990. Hukum Perkawinan Adat. BANDUNG: PT. Citra Aditya Bakti. 1990

__________________. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Mancar Maju: Bandung. 1990.

__________________. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama, (Bandung: Mandar Maju, 2003).

Imam Sudiyat. (2007). Hukum Adat Sketsa Asas. Yoghyakarta: Liberty.

Laksanto Utomo, Hukum Adat (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

R.Soepomo, 1989. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta, Pradya Paramita,1989).

Rusma Noortyani, Struktur Narasi Perkawinan Dayak Maayan. (Malang: Media Nusa Kreatif, 2016).

Saragih, Djaren. 1992. Hukum Perkawinan Adat dan Undang-undang tentang Perkawinan serta peraturan pelaksananya, Bandung: Tarsito.

Setiady, Tolib. 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian kepustakaan. Bandung: Alfabeta.

Soerdjono Soekarno, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, UI pers.

Soerojo Wignjodipoero, Asas-asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1988.

Yulia, Buku Ajar Hukum Adat (Sulawesi: Unimal Press, 2016).

Vollenhohen, Van. (1980). Hukum Adat. (Bandung: Mandar Maju, 2003).

hukumpress, 2016, “HUKUM PERKAWINAN ADAT MENURUT HUKUM ADATâ€, Serial Online Okt, (Cited 2016 Okt. 20), available from: http://hukumpress.blogspot.com/2016/10/hukum-perkawinan-menurut-hukum-adat.html

Darwis Luther Rampay, Perkawinan Menurut Hukum Adat Dayak Ngaju Kalimantan Tengah Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Tesis: Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2003).

Erlan Beud, 2021, “HUKUM PERKAWINAN ADATâ€, Serial Online January, (Cited 2012 January 20), available from: URL: https://serlania.blogspot.com/2012/01/hukum-perkawinan-adat.html

Juli Yali, 2020, “ Perkawinan Adat Setelah Berlaku nya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan â€, Serial Online feb, (Cited 2020 Feb. 5), available from: URL: https://akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/977

Ppkn.co.id Belajar PKN Online, 2021, “Adat Istiadat Adalah: Pengertian, Menurut Para Ahli, Hukumâ€, Serial Online Okt, (Cited 2021 Oktober 27), available from: https://ppkn.co.id/adat-istiadat-adalah/

Sosiologi Dosen, 2021, “pengertian akulturasi budayaâ€, Serial Online Agustus, (Cited 2021 Agustus 9), available from:https://dosensosiologi.com/pengertian-akulturasi-budaya-dan-contohnya-lengkap/

Wikipedia, 2021, “Upacara Pernikahanâ€, Serial Online Desember, (Cited 2021 Des 25), available from: URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan Pukul 11.34 WIB

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Angka 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur mengenai hukum adat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 9 sampai pasal 11 tentang syarat-syarat perkawinan.

Undang-Undang Dasar 1945, Tentang Asas-Asas Perkawinan.

Pasal 18 huruf B UUD 1945 tentang ketentuan dasar hukum adat perkawinan.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B ayat (2) JO pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Downloads

Published

2022-05-30