HAK ANAK PEREMPUAN ATAS HARTA WARIS ORANGTUANYA YANG MELAKUKAN PERKAWINAN DENGAN LAKI-LAKI DI LUAR MASYARAKAT BATAK MENURUT ADAT BATAK TOBA DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Sekitar satu persen dari 400.000 jiwa penduduk di Kabupaten Sanggau adalah masyarakat suku batak. Pada masyarakat Batak Toba, sistem kekeluargaan yang digunakan adalah sistem patrilineal, yang mana garis keturunan diteruskan kepada anak laki-laki bukan anak perempuan. Hal ini berpengaruh terhadap kedudukan hak waris anak perempuan. Oleh karena perkembangan zaman dan perbedaan daerah, perlu diketahui bagaimana hak waris anak perempuan khususnya yang melakukan perkawinan campuran pada masyarakat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah "Bagaimana hak anak perempuan suku Batak Toba atas harta waris orang tua-nya yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat batak menurut adat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau?". Sementara tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi dan mengidentifikasi faktor-faktor yang berpengaruh, akibat hukum yang berlaku, serta upaya perwujudan keadilan dalam pembagian harta warisan anak perempuan suku Batak Toba yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat batak menurut adat Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Metode pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Adapun analisis data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut. Anak perempuan suku Batak Toba di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat adat batak tidak berhak mendapatkan hak waris atas warisan orang tuanya, namun hanya memperoleh pemberian (hibah) sebagai bekal hidup berumah tangga berdasarkan musyawarah kekeluargaan. Faktor penyebab turut mengubah prinsip dan pemahaman mengenai pembagian hak waris masyarakat Batak Toba. Tidak ada akibat hukum dalam pembagian hak waris adat pada anak perempuan dalam masyarakat Batak Toba yang melakukan perkawinan dengan laki-laki di luar masyarakat adat batak. Pada umumnya, anak laki-laki dan perempuan akan memperoleh hak sama banyak, baik harta warisan untuk anak laki-laki dan pemberian (hibah) untuk anak perempuan (dikenal dengan sebutan "pauseang"), serta tidak ada pergeseran dikarenakan perkawinan campuran Akan tetapi, apabila terjadi perubahan atau sengketa di kemudian hari, upaya perwujudan keadilan yang umumnya dilakukan perempuan suku Batak Toba dalam memperoleh hak dimulai dengan musyawarah keluarga, yang mana dapat berlanjut ke lembaga adat dan pengadilan apabila belum ditemukan penyelesaian, namun hal ini jarang terjadi.
Kata kunci: "anak perempuan", "masyarakat adat Batak Toba", "hak waris adat", "perkawinan campuran", "Kabupaten Sanggau".
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Achmad, A., 2017, Menguak Tabir Hukum, Kencana, Jakarta.
Ahmad, M. R., 1998, Hukum Waris Adat dalam Yurisprudensi, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Cipta Karya, Profile Umum Kabupaten Sanggau, hal 5-10, diambil dari https://sippa.ciptakarya.pu.go.id/.
Dongan, S., 1997, Hakekat Dan Manifestasi Dalihan Na tolu dalam Masyarakat Adat Batak Toba, Pontianak.
HaarBzn, B. T., 1994, Asas-Asas Susunan Hukum Adat, (terjemahan: K. Ng.
Soebakti, Poesponoto), Pardya.
Hadikusuma, H., 1999, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti. Hadikusuma, H., 1999, Hukum Waris Indonesia menurut Perundang-
undangan, Hukum Adat, Hukum.
Irianto, S., 2003, Perempuan diantara Berbagai Pilihan Hukum, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kusuma, H. H., 1983, Hukum Waris Adat, Penerbit, Bandung. Malau, G., 1994, Dolok Pusuk Buhit, Balai Pustaka, Jakarta.
Moechthar, O., 2019, Perkembangan Hukum Waris Praktik Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta
Muhammad, B., 2004, Pokok-Pokok Hukum Adat, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Nadapdap, B., 2019, Pembagian Warisan Masyarakat Batak Toba (Studi Kasus Masyarakat Batak Toba Di Kota Pekanbaru), Jurnal Jom Fisip, 6(11).
Panggabean, H. P., 2007, Hukum Adat Dalihan Na Tolu Tentang Hak Waris, Dian Utama, Jakarta.
Poerwadarminta, W. J. S., 1994, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prodjodikoro, W., 1976, Hukum Warisan di Indonesia, Sumur, Bandung. Parlindungan, M. O., 1964, Tuanku Rao, Tanjung pengharapan, Medan.
Parlindungan, M. O., 1964, Tuanku Rao, Tanjung pengharapan, MedanPandiangan, M. T., 2014, Pelaksanaan Sanksi Pidana Adat Mengenai Pencurian Ternak Pada Masyarakat Di Desa Lagan Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Universitas Bengkulu, Bengkulu.
Samosir, D., 2013, Hukum Adat Indonesia Eksistensi dalam Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Sangti, B., 1978, Sejarah Batak, Karl Sianipar Company, Balige.
Sihombing, M., 1986, Filsafat Batak (tentang kebiasaan-kebiasaan adat istiadat), Balai Pustaka, Jakarta.
Simanjuntak, B. A., 2002, Konflik Status dan Kekuasaan Orang Batak Toba, Penerbit Jendela, Yogyakarta.
Soediyat, I., 1989, Asas Asas Hukum Adat, Gajah Mada, Yogyakarta. Soekanto, S., 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soekanto, S., dan Mamudji, S., 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali
Soemadiningrat, H. R. O. S., 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, PT. Alumni Bandung, Bandung.
Soeroso, R., 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Sudiat, I., 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Penerbit Liberty, Yogyakarta. Suparman, M., 2015, Hukum Waris Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Supomo, 1980, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung. Sutopo, H. B., 1998, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II,
UNS Press, Surakarta.
Usman, H. S., 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Darul Umum Press, Jakarta.
Wignjodipoero, S., 1987, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Haji Masagung, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perkawinan.
TAP MPRS Nomor I Tahun 1960
Putusan Mahkamah Agung No 179K/Sip/1960
Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Oktober 1961 No. 179 K/Sip/1961 Putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 1968 No 136K/Sip/1967. Putusan Mahkamah Agung Tanggal 30 Juni 1971 No.415k/Sip/1970.
Putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Juli 1973 Nomor 1037K/Sip/1971. Putusan Mahkamah Agung Tanggal 17 Januari 1973 Nomor 528K/Sip/1972. Putusan Mahkamah Agung tanggal 2 November 1976 Nomor 284K/Sip/1975. Putusan Mahkamah Agung Tanggal 31 Januari 1968 Nomor 136K/Sip/1997.