KEWAJIBAN PEMILIK KAFE BLOK M DALAM MEMBERIKAN UPAH MINIMUM KOTA (UMK) KEPADA PEKERJA SESUAI DENGAN UMK KOTA PONTIANAK TAHUN 2021
Abstract
Psikologi Forensik adalah ilmu bantu yang digunakan untuk memudahkan proses penegakan hukum, salah satunya penyidikan. Penelitian ini lebih fokus pada pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak, dimana pemanfaatan ahli oleh Penyidik Anak diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal dianggap perlu. Walaupun Psikologi Forensik berfungsi untuk memudahkan jalannya penyidikan namun tidak setiap pelaku anak dimanfaatkan Psikologi Forensik terhadapnya oleh Penyidik Anak. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi pemanfaatan Psikologi Forensik di tingkat penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Polresta Pontianak. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Psikologi Forensik Urgensi untuk dimanfaatkan oleh penyidik Polresta Pontianak dalam kasus yang pelakunya anak karena dapat membantu penyidik yang kesulitan mengahadapi anak yang tidak dapat dimintai keterangan karena kondisi tertentu seperti, anak yang menangis, ketakutan, gugup, serta adanya indikasi trauma.
Kata Kunci: Psikologi Forensik, Penyidik Anak, Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Khakim, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.
Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
D. Koeshartono dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial Kajian Konsep dan Permasalahannya, Universitas Atmajaya Yogyakarta.
Edytus Adisu, 2008, Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung: Gail Pokok, Uang Lembur, Gail Sundulan, Insentif- Bonus - THR, Pajak Atas Gall, luran Pensiun - Pesangon, luran Jamsostek/Dana Sehat, Praninta Offset, Jakarta.
F.X. Djumialdji, 2010, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta.
Halili Toha dan Hadi Pramono, 2001, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh, Rineka Cipta, Jakarta.
Imam Soepomo, 1990, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Djambatan, Jakarta.
Kartasaputra, G., et. al, 1990, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Armico, Bandung.
------------, 1994, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.
Lalu Husni, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lexy J. Moleong, 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Maimun, 2007, Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta.
Payaman J. Simanjuntak, 1992, Masalah Hubungan Industrial Di Indonesia, Depnaker, Jakarta.
----------------, 1996, Teori dan Sistem Pengupahan, Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia (HIPSMI), Jakarta.
----------------, 2002, Masalah Upah dan Jaminan Sosial, Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, LIPI, Vol. X No.1.
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Sentosa Sembiring, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 898/Disnakertrans/2020 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2021.