ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS ATAS SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Pengadilan No: 18 / Pdt.G / 2018 / PN Sbs)

Authors

  • ELGIA PRAMESSETYA WARDANI NIM. A1011181049 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkara Nomor 18/Pdt.G/PN.Sbs adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat dimana Sertifikat Nomor 4123/Desa Harapan nama Pemegang hak Suriana, yang diterbitkan oleh tergugat V selaku Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas tanpa meneliti terlebih dahulu data fisik dan data yuridis. Sehingga terjadilah kesalahan dalam penerbitan yang menyebabkan terjadinya sengketa kepemilikan hak. Sehingga berdasarkan putusan hakim menyatakan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Skripsi ini berjudul "Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Sambas Atas Sengketa Hak Milik Atas Tanah."

Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana akibat hukum dari putusan yang menyatakan bahwa sertifikat itu cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertimbangan hukum keputusan hakim Pengadilan Negeri Sambas dalam sengketa hak milik atas tanah No.18/Pdt.G/2018/PN.Sbs dan untuk menganalisis akibat hukum tentang sengketa hak milik atas tanah.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum yuridis normatif. Sifat penelitian yang digunakan dalah penelitian deskriptif analisis. Dimana penelitian ini mendiskripsikan, menggambarkan dan melaporkan secara rinci, dan sistematis mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa hak milik atas tanah yang terdapat dalam putusan nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Sbs.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa akibat hukum terhadap sertifikat hak milik atas tanah yang cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan Putusan No.18/Pdt/G/2018/PN.Sbs. Sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas adalah cacat secara kepemilikan karena penerbitan didasarkan kepada alas hak/bukti yang tidak sah. Sebab hak atas tanah tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, karena telah terbukti dan sah melanggar hukum yang berlaku maka berakibat hukum sertifikat yang dinyatakan cacat dan tidak berkekuatan hukum dapat dibatalkan / dimohonkan pembatalan ke Kantor Pertanahan tempat sertifikat tersebut diterbitkan. Serta pihak tergugat I harus mengosongkan tanah dan rumah tersebut dan mengembalikan kepada para pengugat.

 

Kata Kunci : Sengketa, Sertifikat, Hak Milik Atas Tanah, Putusan Pengadilan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Limbong, Benhard. 2021. Konflik Pertanahan. Jakarta : Margaretha Pustaka

Abdurrahman. 1983. Aneka Masalah Hukum Agraria Dalam Pembangunan di Indonesia. Bandung : Alumni

Parlindungan, A.P. 1983. Berbagai Aspek Pelaksanaan UUPA. Bandung : Alumni

Chomzah, Ali Achmad. 2003. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta : Prestasi Pustaka

Harsono, Boedi. 2005. Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria. Jakarta : Djambatan

Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian sengketa hukum atas tanah. Bandung : Alumni

Zainal, Asikin. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Press

Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesi. Bandung : Cipta Aditya Bakti

Wahid, Muhtar. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Jakarta : Rapublika

Soekanto, Soerjono. 1990. Ringkasan Motodologi Hukum Empiria. Jakarta : Ind Hill

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2013. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Rajawali Press

Sunggone, Bambang. 1997. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Moleong, Lexy J. 2004. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya

Sutedi, Adrian. 2017. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika

Santoso, Urip. 2007. Hukum Agraria & Hak-hak atas Tanah. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Sutedi, Adrian. 2014. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya. Jakarta: Sinar Grafika

Harsono, Boedi. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Pertama. Jakarta : Djambatan

Purbacaraka, Purnandi Halim. 1984. Sendi-Sendi Hukum Agraria. Jakarta : Ghalia Indonesia

Harsono, Boedi. 1971. Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Pertama. Jakarta : Djambatan

Wignjodipoero, Soerojo. 1989. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Haji Masagung

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( Lembara Negara Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5079 )

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ( Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 77, tambahan Lembaran Negara Nomor 3344 )

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mentri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Negara Agraria No. 9 Tahun 1999 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Downloads

Published

2022-05-30