PENERAPAN HAK RETENSI PEMILIK BENGKEL SENTRAL MOTOR DALAM PERJANJIAN PERBAIKAN SEPEDA MOTOR DI KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Skripsi ini berjudul "Penerapan Hak Retensi Pemilik Bengkel Sentral Motor Dalam Perjanjian Perbaikan Sepeda Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Berdasarkan penjelasan Pasal 1812 Kitab Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. Hak retensi bersifat accesoir, artinya ada atau tidaknya piutang pokok dan piutang tersebut berkaitan dengan benda yang ditahan. Kekuasaan hak retensi terletak pada kewenangan kreditur untuk menahan benda dan menolak menyerahkan benda sebelum ada pembayaran.
Kata metode berasal dari bahasa "methods" yang berarti jalan dan cara kerja, yaitu cara kerja untuk dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Jenis Metode Penelitian, yaitu jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu dengan melakukan penelitian secara langsung serta melakukan observasi wawancara secara langsung terhadap objek penelitian di Bengkel Sentral Motor di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan pembagian angket kepada pemilik sepeda motor yang terlambat melakukan pembayaran. Selain penelitian lapangan (field research) data tersebut juga dilengkapi dengan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan meneliti berbagai dokumen atau literatur yang ada kaitannya dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dari tulisan ini maka dapat dikemukakan beberapa kesimpulan yaitu : Penerapan hak retensi pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan sepeda motor. Adapun faktor-faktor penyebab pemilik bengkel Sentral Motor belum sepenuhnya menerapkan hak retensi terhadap pemilik sepeda motor yang belum melunasi biaya perbaikan kendaraan bermotor tersebut adalah karna saling mengenal antara pemilik bengkel dan pemilik sepeda motor serta biaya perbaikan sepeda motor yang tidak terlalu tinggi. Pemilik bengkel seharusnya menerapkan hak retensi sebagai upaya untuk mendapatkan jaminan pelunasan biaya perbaikan kendaraan bermotor.
Kata Kunci : Hak Retensi, Jaminan, Pelunasan Biaya Perbaikan Kendaraan Bermotor
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Agus Sardjono, dkk, 2016, Pengantar Hukum Dagang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Asnawi M. Natsir, 2016, Hukum Acara Perdata : Teori, Praktek dan Permasalahannya di Peradilan Umum dan Peradilan Agama, UII Press, Jakarta.
Aulia Muthiah, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Badrulzaman Mariam Darus, 2011, K.U.H.Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
E. Sundari dan M.G Endang Sumiarni, 2015, Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
J. Satrio, 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johannes dan Lindawaty Sewu Ibrahim, 2004, Hukum Bisnis : Dalam Persepsi Manusia Modern, Refika Aditama, Bandung.
Muhammad Abdul Kadir, 1992, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak : Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, CV Mandar Maju, Bandung.
Muhammad Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 1986, Hukum Perdata I (Asas-Asas Hukum Perikatan), FH Undip Press, Semarang.
----------, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
Muzaki (ed), 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Redaksi Aksara Sukses, Yogyakarta.
P.N.H Simanjuntak, 2018, Hukum Perdata Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Purwaid Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Intermasa, Bandung.
Ridwan Khairandy, 2013, Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta.
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
----------, 2014, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Budi Sulistyawati, 2015, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Sri Sofwan Soedewi Masjchoen, 2003, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Libio Yogyakarta, Yogyakarta.
Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Bisnis, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
----------, 2018, Hukum Keperdataan, PT RajaGrafindo Persada, Depok.
---------- dan Rahma Kusumawati, 2018, Hukum Jaminan di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah, Rajawali Pers, Depok.
JURNAL :
B. D. S Harefa dan Tuhana, 2016, Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 44/Pdt.G/2015/PN.YYK), Privat Law, IV.2, 113-22.
Dwi Ratna Indi Hapsari, 2014, Kontrak Dalam Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Repetorium, I.1, 83-95.
Sri Wahyuningsih, Lukman Ilham dan Irsyad Dahri, 2018, Penerapan Gugatan Sederhanan (Small Claim Court) Dalam Penyelesaian Perkara Wanprestasi di Pengadilan Negeri Makassar, Jurnal Tomalebbi, V.1, 86-98.
Suryati, Nurely San dan Wiwin Mochtar Wibowo, 2014, Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba Lapis Legit Spesial Nyidam Sari, Jurnal Cakrawala Hukum, 16.42, 1-16.