PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PERUBAHAN JADWAL PESAWAT YANG TIDAK TETAP DI KOTA KETAPANG (STUDI KASUS PADA PENUMPANG PESAWAT WINGS AIR)

Authors

  • AGUNG HERMAWAN NIM. A1011181230 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Perubahan Jadwal Pesawat Yang Tidak Tetap Di Kota Ketapang (Studi Kasus Pada Penumpang Pasawat Wings Air)"bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perubahan jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota Ketapang

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya kasus ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen yang menggunakan jasa pesawat terbang khususnya pesawat Wings Air yang tiba-tiba membatalkan jadwal keberangkatan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab terjadinya perubahan mendadak jadwal keberangkatan penumpang pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah terdiri dari faktor eksternal dan faktor internal yaitu faktor eksternal menurut pihak penyedia jasa layanan penerbangan adalah disebabkan oleh kondisi cuaca yang tidak baik sehingga pesawat tidak dapat melakukan penerbangan demi keamanan penumpang, sedangkan untuk faktor internal sendiri disadari oleh penyedia jasa pesawat khususnya Wings Air sering terjadi pembatalan atau penundaan penerbangan yang tiba-tiba karena jumlah penumpang yang sedikit sehingga tidak mamadai untuk keberangkatan pesawat tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang atas perubahan mendadak jadwal penerbangan pesawat Wings Air di Kota Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk meminta informasi kejelasan keberangkatan serta meminta ganti kerugian jika ternyata persoalan perubahan tersebut membawa konsekuensi penumpang harus merubah atau mengganti moda angkutan dengan meminta kembali uang tiket yang telah dibeli dengan cara negosiasi dan musyawarah.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pesawat Terbang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,

E. Saefullah Wiradipradja II, 1989, Tanggung Jawab pengangkutan Dalam Hukum Pengangkutan Udara Internasional dan Nasional, Liberty, Yogyakarta

H. K. Martono dan Amad Sudiro, 2011, Hukum Angkutan udara Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Husni Syawali dan Neni Srilmanayati, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung

Lestari Ningrum, 2004, Usaha Perjalanan Wisata Dalam Perspektif Hukum Bisnis, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

,

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung

Ni Putu Dewi Marheni, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Pencantuman Desclaimer Oleh Pelaku Usaha Dalam Situs Internet ( Website ), Universitas Udayana, Bali

Philipus M. Hadjono, dkk, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 2003, Sisi – Sisi lain Dari Hukum di Indonesia ( selanjutnya disebut Satjipto Rahardjo I ), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1991, Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ), Liberty, Yogyakarta

Sidabalok Janus, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Soedjono Dirdjosisworo, 2006, Pengantar Hukum Dagang Internasional, PT. Refika Aditama, Bandung

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan ( Delay Management ) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara

Artikel, Jurnal, Makalah

Wiradipradja, S. E. 2006. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis

Downloads

Published

2022-05-30