PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA SOLAR DI KABUPATEN KETAPANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • MUHAMMAD SYAHRUL ISLAMI NIM. A1012181096 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Solar Di Kabupaten Ketapang Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen"bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen.Untuk mengetahui dan mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna solar di   Kabupaten Ketapang

Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari adanya perbedaan harga yang sangat tinggi bagi masyarakat pengguna solar di Kabupaten Ketapang dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 ayat 1 UUPK yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa serta adanya diskriminasi antara konsumen perseorangan dengan konsumen pabrikan yang mana melanggar aturan UUPK pada Pasal 4 huruf  g.yaitu hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum konsumen pengguna solar di Kabupaten Ketapang dalam perspektif hukum perlindungan konsumen adalah diakibatkan penggunaan solar yang tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsumsi pribadi dalam hal ini untuk transfortasi atau keperluan mesin diesel lainnya tetapi juga disebabkan solar digunakan oleh pabrik-pabrik yang ada di Kabupaten Ketapang sehingga pihak SPBU terkadang lebih mendahulukan penyaluran kepada pabrik dikarenakan harga jual ke pabrik lebih tinggi sehingga memberikan dampak bagi konsumen perorangan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna solar di   Kabupaten Ketapang adalah dengan melakukan upaya untuk melaoprkan keluhan yang dialami oleh konsumen kepada pihak PT Pertamina (Persero) berkaitan dengan harga solar yang tinggi dan susah nya persediaan solar untuk konsumen dan meminta pihak PT. Pertamina (Persero) untuk memberikan hak yang sama kepada konsumen biasa maupun dengan konsumen pabrikan.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Solar

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio , 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Setiawan dalam Johannes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan, PT Refika di Tama, Bandung

Sidabalok Janus, , 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Artikel, Jurnal, Makalah

Rendra Topan, Artikel ; Konsumen Atau Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Solar Bersubsidi, https://rendratopan.com/2020/02/01/konsumen-atau-pengguna-jenis-bahan-bakar-minyak-solar-bersubsidi/ diunduh tanggal 15 Desember 2021

Downloads

Published

2022-05-30