GASTRONOMI WISATA DALAM PERSPEKTIF PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Gastronomi merupakan suatu studi tentang seni, pengetahuan dan pemahaman yang berhubungan makanan yang baik dan enak. Gastonomi wisata adalah elemen dari gastronomi yang berkaitan erat antara, tradisi, budaya, dan warisan. Maka dari itu gastronomi mengkaji mengenai sejarah makanan tersebut, cita rasa, cara pembuatan, bentuk penyajian dan penyuguhannya. Berkaitan dengan kebudayaan, dengan adanya gastronomi wisata bagaimana hal ini dapat menunjukkan peran dari makanan itu sendiri khusunya makanan tradisional dalam memajukan kebudayaan di suatu daerah, yaitu Kota Pontianak. Dalam perspektif pemajuan kebudayaan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dapat kita teliti bagaimana pengimplementasiannya dari fungsi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan dengan upaya dari segi inventarisasi, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Apakah makanan khas tradisional berpotensi untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak dan Bagaimanakah peran dari Pemerintah Kota Pontianak dalam pengembangan makanan khas tradisional demi pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak" . Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui serta menganalisis apakah makanan khas tradisonal berpotensi untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak dan untuk mengungkapkan dan menganalisis bagaimanakah peran dari Pemerintah Kota Pontianak dalam pengembangan makanan khas tradisional demi pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil analisis dari penelitian ini bahwa mengenai potensi dari makanan tradisional Kota Pontianak mempunyai prospek yang bagus dan baik dalam pemajuan kebudayaan di Kota Pontianak. Namun dalam implementasinya, makanan tradisional Kota Pontianak khususnya kue tradisional perlu kajian lebih lanjut dan juga pengenalan lebih luas kepada masyarakat Kota Pontianak. Berdasarkan Keputusan Walikota Pontianak Nomor 202/DISDIKBUD/Tahun 2021 yang menetapkan berapa warisan budaya takbenda Kota Pontianak yang terdapat 8 (delapan) warisan budaya dan terdapat 4 (empat) makanan tradisional. Hal ini tentu berkaitan dengan bagaimana peran pemerintah dalam pengembangan makanan tradisional Kota Pontianak. berdasarkan wawacancara bersama dinas-dinas terkait upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah dari segi penerbitan buku sebagai literatur dan bahan bacaan mengenai makanan tradisional, pengadaan kegiatan atau acara yang memperlihatkan dan mempromosikan hasil budaya Kota pontianak termasuk makanan tradisional.
Kata kunci : Gastronomi Wisata; Pemajuan Kebudayaan; Makanan Tradisional
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Eni Harmayani, Umar Santoso, dan Murdijati Gardjito, 2017, Makanan Tradisional Indonesia Seri 1, Yogyakarta: Gadjah Mada Univesity Press
Ketaren, Betha, 2021, Spektrum Politik Gastronomi Indonesia, Jakarta: Adi Gastronom Indonesia (AGASI)
Marwanti, 2000, Pengetahuan Makanan Indoensia, Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Rian Yulianto W, 2013, Makanan Tradisional Indonesia, Cilacap : Gulajava Ministudio
Simatupang, Dr. Violetta Dipl.Hot. AHMA., S.E., M.H., 2015, Hukum Pariwisataan Nasional Berbasis Ekspresi Budaya Tradisional Menuju Negara Kesejahteraan, Bandung: PT. Alumni
Siregar, Robert Tua dkk, 2020, Industri Pariwisata dan Kuliner, Medan: Yayasan Kita Menulis
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press)
Tim Forum Indonesia Menulis, 2020, Makanan Tradisional Kota Pontianak, Pontianak: Pustaka One
Tim Penyusun PKK Kota Pontianak, 2020, Kuliner Khas Pontianak, Pontianak: Tim penggerak PKK Kota Pontianak,
Titing Kertika, S.Pd.,M.M.,MBA., 2020, Literasi Pariwisata dari lokal hingga global, Yogyakarta: Deeppublish
B. Artikel dan Jurnal
Fardiaz, D. 1998. Peluang, Kendala, dan Strategi Pengembangan Makanan Tradisional, dalam Kumpulan Ringkasan Makalah Seminar Nasional Makanan Tradisional : Meningkatkan Citra dan Mengembangkan Industri Makanan Tradisional Indonesia, Pusat Kajian Makanan Tradisional (PKMT), Lembaga Penelitian Institus Pertanian Bogor-Pusat Antar Universitas dan Gizi IPB, Bogor.
Gastronomy, UNWTO, diakses pada tanggal 20 Juni 2021, https://www.unwto.org/gastronomy
Hasanuddin dan Budi Kristanto, 2001, Proses Terbentuknya Heterogenitas Etnis di Pontianak Pada Abad ke-19, Jurnal HUMANIORA, Volume XIII No 1
Minta Harsana dan Maria Triwidayati, 2005, Potensi Makanan Tradisional sebagai Daya tarik Wisata Kuliner di D.I. Yogyakarta, Prosiding Seminar Nasional, Yogyakarta : Fakultas Teknik, Universitas Negeri Yogyakarta
Ni Ketut Supasti Dharmawan, 2020, Perlindungan Kuliner - Gastronomi Kepariwisataan Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelaktual dan Pemajuan Kebudayaan, Orasi Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 12 September 2020
Siska Armawati dkk, 2020, “Wisata Gastonomi sebagai daya tarik pengembanagan potensi daerah Kabupaten Sidoarjoâ€, Mediakom: Jurnal Ilmu Komunikasi Volume 4 No. 1
Syamsu Rijal, Lily Diana Fitry, dan Faisal Akbar Zaenal, 2020, Budaya Gastronomi dalam pengembangan desa wisata di Sulawesi Selatan, Journal of Indonesian History Volume 9 No. 1
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, LN. 2014/No. 244, TLN No. 5587, LL SETNEG: 212 HLM
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LN. 2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, LL SETNEG: 31 HLM
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata, LN. 2009/No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG: 40 HLM
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, LN.2021/No.191, TLN No. 6713, jdih.setneg.go.id : 41 HLM
Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 202/DISDIKBUD/TAHUN 2021 tentang Warisan Budata Takbenda Di Kota Pontianak
D. Website
Bapedda Kota Pontianak, diakses pada tanggal 5 Februari 2022, http://bappeda.pontianakkota.go.id/pesona/makanan-khas/kue-bingke-khas-pontianak
Fathoni, diakses pada tanggal 27 Oktober 2021, https://www.unila.ac.id/butuh-pendekatan-sosio-legal-untuk-pahami-hukum-secara-holistik%E2%80%8F/
Pengertian Warisan Takbenda, diakses pada tanggal 8 Februari 2022, https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/formulir-warisan-budaya-tak-benda/
Pustaka BPNB Kalimantan Barat, diakses pada tanggal 10 Februari 2022, https://www.pustaka-bpnbkalbar.org/tugas-pokok-dan-fungsi-balai-pelestarian-nilai-budaya-berdasarkan-peraturan-menteri-pendidikan-dan
Resep Nusantara, diakses pada tanggal 7 Februari 2022, http://resepnusantara.id/kue-jorong-jorong/
Rohmadi & Nasucha, 2015, diakses pada tanggal 27 Oktober 2021, https://penerbitdeepublish.com/teknik-analisis-data/