PELAKSANAAN PLATFORM ONLINE TRADING DI PERUSAHAAN EFEK PADA PASAR SAHAM (STUDI PADA ONLINE TRADING YANG DIBLOKIR OLEH PEMERINTAH)
Abstract
Pandemi Covid-19 memberikan dampak dalam berbagai sektor, terutama sektor bisnis. Selama pandemi Covid-19 menurut data Bank Indonesia, bisnis online meningkat sebesar 26% dan menurut data BEI (Bursa Efek Indonesia), terdapat peningkatan investor sebesar 42%. Dalam waktu yang sangat singkat, terjadi peningkatan yang sangat signifikan.
Online trading merupakan salah satu tren baru dalam berinvestasi yang banyak diminati masyarakat selama pandemi Covid-19. Platform online trading yang bermunculan dimasyarakat sangat beragam tetapi sangat disayangkan bahwa platform online trading yang menarik minat masyarakat yaitu platform online trading ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak terawasi oleh pemerintah yaitu Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Penelitian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum normatif dengan berfokus pada studi dokumen data sekunder, yang dimana menghasilkan kejelasan situasi online trading ilegal yang diminati masyarakat dan juga pertanggungjawaban influencer atau selebgram yang turut berperan mempromosikan online trading ilegal tersebut. Faktor terbesar online trading ilegal masih diminati masyarakat berbanding lurus dengan adanya promosi dari para influencer atau selebgram juga iklan-iklan bersifat manipulatif dari para penyedia platform online trading ilegal.
Kata Kunci: Pelaksanaan, Online Trading, Tanggung Jawab.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ana Rokhmatussa’dyah, Suratman, Hukum Investasi & Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)
Danrivanto Budhijanto, UU ITE Produk Hukum Monumental, 2017.
Dedik Kurniawan, Kupas Tuntas Bisnis & Penghasilan Online, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013).
Didit Herlianto, Manajemen Investasi Plus Jurus Mendeteksi Investasi Bodong, (Yogyakarta: Gosyen, 2013).
Dhanang Widijawan, Dasar-dasar Hukum Kontrak Bisnis, (Bandung: Buku-buku Ilmu Hukum, 2018).
Dhaniswara K. Harjono, Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, (Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 2021).
Eduardus T,Praktek Pasar Modal. (Bandung: Alfabeta, 2014).
Fahmi Firmansyah, Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pencegahan Penipuan Investasi di Masyarakat, (Yogyakarta: Deepublish, 2020).
Ida Bagus Rahmadi Supancana, Kerangka Hukum & Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012).
Lasa HS, Jenis-Jenis Layanan Informasi Perpustakaan: Sirkulasi dan Referensi, (Jakarta: Universitas: Gajahmada Press, 2006).
Irsan Nasarudin, Indra Surya, Ivan Yustiavandana, Arman Nefi, Adiwarman, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2014).
Munir Fuady, Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum), (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1999, hal.29
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)
Rahmi Jened, Teori Dan Kebijkan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment), (Jakarta: Kencana, 2016).
Rudi Haryono dan Mahmud Mahyong, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, (Bandung: Usaha Nasional)
Ryan Filbert Wijaya, Investasi Saham Ala Swing Trader Dunia, (Jakarta: PT Elex Media Komputerindo, 2012) .
Sawidji Widoatmodjo, Cara Sehat Investasi di Pasar Modal, (Jakarta: Elex Media, 2012).
Sawidji Widoatmodjo, Pengetahuan Pasar Modal, (Jakarta: Gramedia, 2015).
Sri Redjeki Hartono, Hukum Ekonomi Indonesia, (Malang: Bayu Media, 2007)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2013)
Wojowasito, Kamus Umum Lengkap Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris, (Bandung, 1976)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Jakarta: Refika Aditama, 2014).
Yudhy Wicaksono, Mencari Berbagai Hal di Internet, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2013)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Zvi Bodie, Alex Kane, dan Alan J. Marcus, Invesments, Terjemahan: Zuliani Dalimunthe dan Budi Wabowo, (Jakarta: Salemba Empat, 2015).
B. Jurnal atau Penelitian
Bappebti, Perdagangan Berjangka Komoditi, (Jakarta), 2018.
Dennis Eryanto dkk, Manajemen Proyek Online Trading System PT Universal Broker Indoneisa, Jurnal The Winner Vol. 9 No. 1, Maret 2013.
Detta Rahmawan, Peran Vlogger Sebagai Online Influencer dalam Industri Media Digital di Indonesia, Jurnal PROMEDIA, Volume 3, Nomor 2, 2017.
Felix Kusuma, Tinjauan Yuridis Pengawasan OJK Terhadap Online Trading Oleh Perusahaan Sekuritas, Skripsi, Universitas Sumatera Utara, 2019.
Iqbal Firdaus, Pengaruh Celebrity Endorser Terhadap Keputusan Pembelian Mahasiwa Universitas Widyatama Pada Brodo Footwear Bandung, Skripsi, Universitas Widyatama, 2015.
N. Soran, Pengertian Online dan Offline secara lebih jelas, 2018
Novruzova O.B, Pronina Y.O., Vorobeva E.S., Binary Options as New Financial Instruments and Their Integration into the Financial Sector, 2020.
Peter Mahmud Marzuki, Telaah Kritis Terhadap Eksistensi Pasar Modal, Jurnal Ilmiah Dinamika, Th. V Nomor 9 Edisi Januari-April, 1999, hal.10
Rafiqah, Analisis Shari’ah Compliance Pada Trading Forex Online, 2020.
Sofie Biaudet, Influencer Marketing as a Marketing Tool, Arcada University of Applied Scienced, 2017.
The Economic Times, Definition of ‘Endorsements’, 2021.
Yudo Pradipto, Hendro Saptono, dan Siti Mahmudah, Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Dengan Menggunakan Sistem Transaksi Online Trading, 2019.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mengawasi kejahatan dan perbuatan yang dilarang dalam pasar modal
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Pojk.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaranan Pasar Fisik Aset Kripto
Perarturan Kepala Bappebti Nomor 83/Bappebti/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Hukum perjanjian jual beli sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
D. Internet
Binomo Terancam “Dipolisikanâ€
https://finance.detik.com/binomo-terancam-dipolisikan/, diakses 18/6/21
Cambridge Dictionary “Influencerâ€, http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/influencer, diakses 8/6/21.
Laporan Perekonomian Indonesia
https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/, diakses 18/6/21
Perdagangan Berjangka Komoditi
http://bappebti.go.id/resources/, diakses 12/6/21
Sutopo Widodo
https://investasi.kontan.co.id/, diakses 18/6/21