SERTIFIKAT GANDA ATAS SUATU BIDANG TANAH BERDASARKAN PASAL 19 AYAT (2) UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA (STUDI KASUS IBU TUTI ARYANI DAN PT TJEMERLANG TJE DI DESA PAL IX KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA)
Abstract
Hasil penelitian menunjukan bahwa Sertifikat Ganda Atas Suatu Bidang Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Kasus Di Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya), terdapat dua faktor yang menjadi penyebab adanya sertifikat ganda. Faktor tersebut diantaranya disebabkan oleh aspek pemerintah dan masyarakat, pemerintah dalam hal ini menjadi faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda dikarenakan ketidaktelitian dan ketidak cermatan petugas pertanahan dalam melakukan pengecekan dan penelitian terhadap tanah yang dimohonkan. Berdasarkan aspek masyarakat faktor penyebab tejadinya sertifikat ganda karena masyarakat tidak tepat dalam memberikan informasi tentang letak, luas dan batas-batas tanah secara teperinci, dan data yang diberikan tidak sesuai dengan suatu bidang tanah yang ada dilokasi. Sebagai unsur penyelengaraan administrasi pertanahan Badan Pertanahan Nasional harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan khususnya terkait pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat tanah, pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah harus dilaksanakan sesuai prosedur dan kesesuaian data dilapangan. Proses pendaftaran tanah juga tidak telepas dari ketepatan informasi yang diberikan masyarakat, sebagai pemohon yang ingin mendaftarkan tanahnya masyarakat harus menguasai letak, luas dan batas-batas tanah secara terperinci, kebenaran data diperlukan sebagai dasar menentukan Hak Milik Atas Tanah. Kerja sama antara Badan Pertanahan Nasional dan masyarakat harus dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menghindari terjadinya sertifikat ganda dikemudian hari.
Kata kunci: Kewenangan, Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat Ganda
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta, Penerbit: Raih Asa Sukses, 2012, hlm 11.
Adrian Sutedi, 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta Timur, hlm. 86
Ali Ahmad Chomazah, 2007, Sertifikat dan Permasalahannya dan Seri Hukum Pertanahan,Prestasi, Jakarta, Penerbit : Pustaka Publisher, hlm 57.
A.P.Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998), Cet. 1, (Bandung : Mandar Maju), hlm 4.
Arie Sukanti Hutagalung, 2009, Kewenangan Pemerintah di Bidan Pertanahan, Jakarta Penerbit: Rajawali Pers, hlm 11.
Benny Bosu, Perkembangan Terbaru Sertipikat, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, 1997, hlm.150
Boedi Harsono, 1995, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Penerbit : Djambatan.
FX. Sumarja, 2010 Hukum Pendaftaran Tanah, , Universitas Lampung, Bandar Lampung.
G.Susila, Kejahatan Sertifikat Ganda (Dalam Perspektif Modus, Akibat Hukum, dan Solusi Kritis Penyelesaian Masalah), Malang, Penerbit : UB Press, 2014, hlm 4
I Gusti Nyoman Guntur, 2014, Pendaftaran Tanah, Cetakan Pertama, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Yogyakarta, hlm. 34
Mhd. Yamin Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Jakarta, Penerbit: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit: Universitas Indonesia.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Cetakan. Pertama, Jakarta, 2007, Hlm. 164
Sutedi, Andrian.2012. Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, Hlm. 52 Supranowo, Sertifikat dan Permasalahannya, Makalah pada Seminar Nasional “Kegunaan
Sertifikat dan Permasalahannya†Yogyakarta, 1992, Hlm. 8
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta, Penerbit: Prenadamedia Group.
Urip Santoso, Pejabat Pembuktian Akta Tanah (Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta), Jakarta, Penerbit : Kencana, 2017. Hlm 12
Waskito dan Hadi Arnowo, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta, Penerbit: Kencana, 2019, Hlm 4
Yudhi Setiawan, 2017, Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktik, Depok, Penerbit: Rajawali Pers
Website
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) http://perpus.unimus.ac.id/wp-
content/uploads/2012/05/Kamus-Besar-Bahasa-Indonesia.pdf diakses pada tanggal 12
November 2021 pukul 21.08.
Tony, Penyelesaian Hukum Atas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Cacad Hukum Administratif dikantor Pertanahan Kota Batam, 2015, URL: http://repository.uib.ac.id.pdf
diakses pada tanggal 21 November 2021 pukul 08.00 WIB.
Anika Selaka Murfini, Tinjauan Hukum Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Melalui Ajudikasi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, 2016, URL : https://media.neliti.com/media/publications/ diakses pada tanggal 25 Desember 2021
pukul 14.35 WIB.
Meitha Johan Oe, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah, 2015, Universitas Bandar lampung, Labuhan Ratu Bandar Lampung, URL : https://media.neliti.com/media/publications, diakses 16 November 2021 pukul 18.45 WIB.
Mimi, Tugas Dan Fungsi Kantor Pertanahan Dalam Penyelesaian Sertifikat Tanah Hak Milik Ganda (Overlapping) Untuk Mewajibkan Kepastian Hukum di Kabupaten Sleman, 2016, URL : https://core.ac.uk diakses pada tanggal 28 November 2021 pukul 16.48 WIB.
Tika Nurjannah, Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar),URL : https://ojs.unm.ac.id diakses pada tanggal
November 2021 pukul 14.00 WIB.
Darwis Anatami, 2017, Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah, Universitas Samudra (UNSAM), Meurandeh, URL https://media.neliti.com/media/publications/240380 diakses 16 November 2021 pukul
24 WIB.
Sentuh Tanahku, Persyaratan Pemberian Hak Milik Perorangan, URL: https://docs.atrbpn.go.id/sentuhtanahku/akun/ diakses pada tanggal 24 November 2021
pukul 19.30 WIB.
Profil Kabupaten Kubu Raya berdasarkan website resmi Kabupaten Kubu Raya URL: https://kuburayakab.go.id diakses pada tanggal 23 November 2021 pukul 14.37 WIB.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, URL : https://www.atrbpn.go.id/ diakses pada tanggal 25 Desember 2021 pukul 12.00 WIB.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960/No. 104, Tambahan Lembaran Negara No. 2043
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Lembaran Negara RI Tahun 2014/No.244, Tambahan Lembaran Negara No.5587
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Lembaran Negara RI Tahun 1997 No. 59
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1961/No. 28, Tambahan Lembaran Negara. No. 2171
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional LLSETKAB : 23 HLM
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Lembaran Negara.
/No.21, LL SETKAB 10 HLM
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630) No.28, 2021
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.