PELAKSANAAN PASAL 3 PERATURAN DESA BENGKAREK KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN RESTORASI GAMBUT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut (2) Untuk mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi ketentuan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlaksana sebagaimana mestinya.(3) Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan agar Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut belum terlakasana sebagaimana mestinya. Hal ini dikarenakan pendataan yang dimaksud belum dilakukan dan Tim Pendataan yang belum dibentuk. Beberapa Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah terbatasnya pendanaan yang dimiliki desa untuk program restorasi gambut, kurangnya pemahaman pemerintah desa mengenai substansi yang tertuang dalam peraturan desa, serta kurangnya koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan peraturan desa tentang restorasi gambut. Peraturan desa ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD.Dalam hal ukuran keberhasilan restorasi gambut adalah bagaimana pemerintah desa dan masyarakat desa mandiri mengupayakan kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan lahan gambut. Salah satu nya dengan melaksanakan Peraturan desa yang sudah ada sebagaimana mestinya. Dengan adanya pelaksanaan restorasi gambut di Desa Bengkarek sendiri diharapkan dapat menjaga keutuhan gambut yang masih ada, serta mencegah kerusakannya dan meningkatkan kesejateraan masyarakat Desa Bengkarek
Kata kunci: Desa, Peraturan Desa, Restorasi Gambut
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Denni Susanto et.AI. 2018, Buku Panduan Karakteristik Gambut, Social Human Science (SHS) Unit United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) UNESCO Office, Jakarta,
Elisabeth Lenny Marit et, Al.2021, Pengantar Otonomi Daerah dan Desa, cet. 1 Yayasan Kita Menulis, Medan
Hanif Nurcholis, 2011 “ Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:, Penerbit Erlangga,Ciracas jakarta
Indriyanto, 2017, “ Jenis Jenis Ekosistem Hutanâ€, Plantaxia Yogyakarta Kushandajani, 2018, Kewenangan Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dalam perspektif UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,cet . 1, Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, Semarang
Moh Fadli, Jazim Hamidi dan Mustafa Lutfi, 2013 “Pembentukan Peraturan Desa Partisipatif (Head To A Good Village Governance)†, UB Press, Malang, Indonesia.
Ni’matul Huda, 2015 .â€Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasiâ€, Setara Press, Malang, Jawa Timur.
Noor.Muhammad. 2001, Pertanian Lahan Gambut: Potensi dan Kendala, Yogyakarta Kanisius, Yogyakarta.
Noor Muhammad, 2018, LAHAN GAMBUT Pengembangan, Konservasi, dan Perubahan Iklim, Gadjah Mada University Press, Bulaksumur, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT Raja Grafisindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2010 Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.
Sri Najiyati, Agus Asmana dan I Nyoman N. Suryadiputra, 2005, Pemberdayaan Masyarakat di Lahan Gambut, Katalog Dalam Terbitan (KTD), Bogor.
Yus Rusila Noor; Jill Heyde, 2017“ Pengelolaan Lahan Gambut Berbasis Masyarakat di Indonesia, Katalog Dalam Terbitan (KTD), Bogor.
Website
Azirman, 2020, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Lahan Gambut di Desa Sungai Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Artikel, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Riau, Pekanbaru, URL: https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/download/27968/26944 , h. 4-5 Diakses : 3 November 2021, Pukul 13.44 WIB
BRG, Rencana Tindakan Tahunan Restorasi Gambut Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019. URL : http://brg.go.id/wp-content/uploads/2019/06/Kalimantan- Barat-Ok_Revisi-final.pdf Diakses 3 November 2021, Pukul 19.09 WIB.
Kiki Endah, 2018, Penyelenggaraan Pemerintah Desa Menurut Undang-Undang No
Tahun 2014 tentang Desa, Jurnal, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Galuh, Ciamis, URL: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/download/1224/1083 Diakses 25 Oktober 2021 Pukul 10.00 WIB
Made Nurmawati, 2018, Pembentukan Peraturan Desa Yang Baik Dalam Penyelenggaran Pemerintahan Desa, Fakultas Hukum Universitas Udaya,
Denpasar, URL : https://erepo.unud.ac.id/id/eprint/24242 Diakses 26 Oktober 2021 Pukul 19.20 WIB
MenLHK Pemulihan Ekositem Gambut, http://pkgppkl.menlhk.go.id/v0/wp- content/uploads/2021/03/1 .-BUKU-PEMULIHAN-Maret-2021_up.pdf Diakses 7 Oktober 2021 Pukul 11.00 WIB
Nengah Suantra, I Komang Pradnyana S, 2016, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Dari Perspektif Good Village Governance, Universitas Udayana, Denpasar, URL : http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/3606/1/abbd9c41eeebc75d3b940a4c79e32f2 8.pdf Diakses 25 Oktober 2021 Pukul 14.00.
Profil Desa Peduli Gambut Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 https://brgm.go.id/wp-content/uploads/2019/03/FIX-Bengkarek-Sungai- Ambawang-Kubu-Raya-Kalbar.pdf Diakses 4 Oktober 2021 Pukul 20.00 WIB
Zulkarnaini dan Evawani Elysa Lubis, 2019, Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Ekosistem Rawa Gambut Secara Berkelanjutan, Article May, FISIP Universitas Riau, Kampus Bina Widya, Pekanbaru, URL : https://www.researchgate.net/publication/337616799 . Diakses 3 November 2021, Pukul 13.18 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2004, No. 4437
Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 5495
Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Lembaran Negara RI Tahun 2011 No.5234
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan Desa Bengkarek Nomor. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut. Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 260 Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 5957
Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut. Lembaran Negara RI Tahun 2016 No. 01
Peraturan Presiden Nomor. 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Lembaran Negara RI Tahun 2020 No. 298
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa. Berita Negara RI Tahun 2014 No.2094
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Kepada 7 (Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021. Berita Negara RI Tahun 2021 No. 178
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor. 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem dan Mangrove. Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 No. 07
Peraturan Desa Bengkarek No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Restorasi Gambut. Lembaran Desa Bengkarek Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 No. 5
Peraturan Desa Bengkarek Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bengkarek. Lembaran Desa Bengkarek
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 No.01