PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEBAKARAN LAHAN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja merupakan tindak pidana lingkungan. Masyarakat luas menjadi korban akibat dampak dari kebakaran lahan tersebut. Dalam penyelesaian perkara pidana hukum seringkali mengedepankan hak-hak tersangka dengan mengabaikan hak-hak korban. Banyak korban kejahatan yang ditemukan kurang mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dan pendapat para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan masalah penelitian. Pendektan Perundang-Undangan, yakni dengan cara mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan masalah penelitian. Pendekatan analisis konsep hukum yakni dengan konsep-konsep hukum yang berkaitan dengan masalah penelitian.
Perlindungan hukum pidana belum maksimal di Kota Pontianak dikarenakan faktor Undang-Undang, kesadaran hukum korban serta fasilitas pendukung nya. Upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat bahaya akibat kebakaran lahan dan upaya represif seperti penjatuhan sanksi terhadap pelaku dan ganti rugi untuk pemulihan hak-hak korban.
Kedepannya diperlukan rumusan atau klausul yang mengatur tentang ganti rugi dan pemulihan hak-hak korban. Perlu ditingkatkannya sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan kebakaran lahan dan yang terpenting perlu adanya komitmen dan keseriusan pemerintah yang didukung oleh segenap komponen bangsa, agar maksud dan tujuan perlindungan hukum terhadap korban dapat tercapai.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perlindungan Korban, Kebakaran Lahan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdussalam, 2010, Victimology, PTIK Pres, Jakarta.
Adji, Indriyanto Seno, 2002, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum, Jakarta.
Alamsah, Nandang dan Sigit Suseno, 2015, Tindak Pidana Khusus, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Arief, Didiek M, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Arifin, Syamsul, 2012, Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, Sofmedia, Jakarta.
Asikin, Zainal, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Boven, Theo Van, 2002, Mereka Yang Menjadi Korban, Elsam, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2014, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Jakarta.
Ekotama, Suryono, 2001, Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif, Viktimologi, Kriminologi, dan Hukum Pidana, Univ. Atmajaya, Yogyakarta.
Gosita, Arif, 1989, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo, Jakarta.
---------, 2003, Masalah Korban Kejahatan, Akademi Pressindo, Jakarta.
Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Halim, A. Ridwan, 1982, Hukum Pidana dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi, 1984, Pengantar Hukum Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
---------, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta.
L. Packer, Herbert, 1968, The Limit of The Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Lamintang, P. A. F, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mattalatta, Andi, 1984, Penyantunan Terhadap Korban Penganiayaan Berat, Universitas Indonesia, Depok.
Mulyadi, Lilik, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Moeljatno, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rhineka Cipta, Jakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Disertasi S2 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Mulyadi, Lilik, 2007, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologis dan Viktimologi, Djambatan, Jakarta.
Mutiara, Dali, 1954, Perkara Kriminil, Bintang Indonesia, Jakarta.
Nawawi, Barda Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poernomo, Bambang, 1978, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2012, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Depok.
Purbowaseso, Bambang, 2004, Pengendalian Kebakaran Hutan, Rineka Cipta, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 1983, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung.
-----------, 1993, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, Bandung.
-----------, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------, 2003, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.
Rahmadi, Takdir, 2015, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Rasyid Ariman, H. M dan Fahmi Raghib, 2015, Hukum Pidana, Setara Pres, Malang.
Remmerlink, Jan, 2003, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Sahetapy, J. E, 1987, Victimologi Sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta.
Sianturi, S. R, 1998, Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia, Cetakan ke- 2, Alumni AHAEM PTHAEM, Jakarta.
Slamet, Tinton, 2007, Reparasi Terhadap Korban Pelanggar HAM di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soetiono, 2004, Rule of Law, Disertasi S2 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
Widiartana, G, 2009, Viktimologi: Perspektif Korban Dalam Penanggulangan Kejahatan, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Yulia, Rena, 2021, Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Edisi 2, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jurnal Hukum:
Departemen Pertanian, 2007, Kebijakan Dalam Pengendalian Kebakaran Lahan dan Bencana Asap Makalah Seminar Lokakarya Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan Serta Penanggulangan Bencana Asap, Banjarmasin.
Hunawan, Desri, 2016, Menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia “Melalui Jalan Pantas†atau “Jalan Pintasâ€, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univesitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lidiawati, Ina. Popi Tuhulele, Kebakaran Hutan di Indonesia dan Proses Penegakan Hukumnya Sebagai Komitmen Dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, Jurnal Supremasi Hukum, Vol 3 No. 2 Desember, 2014.
Rochati, Nur. 2017. “Kajian Kriminologi Terkait Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riauâ€, Diponegoro Law Journal, Universitas Diponegoro, Vol. 26, No. 22.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.