PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA ANTAR MASYARAKAT DI LUAR PEMILIKAN HAK-HAK PERDATA BERDASARKAN PASAL 4 HURUF a PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 38 TAHUN 2018

Authors

  • ADELA PUTI ESTER NIM. A1011181044 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pada penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normative-empiris untuk membahas penelitian ini. Penggunaan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam upaya penelitian ini dilatari kesesuaian teori dengan metode penelitian yang dibutuhkan penulis dalam upaya penulisan penelitian ini, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekundar. Kemudian disajikan dalam bentuk analisi deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun skunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai kenyataan di lapangan untuk kemudian menghasilkan kesimpulan

Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan Peran Pemerintah Desa Kampuh dalam Melaksanakan Kewenangan Desa dalam Menyelesaikan Sengketa Antar Masyarakat Di Luar Pemilikan Hak-Hak Keperdataan Berdasarkan Pasal 4 ayat a Peraturan Bupati Sanggau Nomor 38 Tahun 2018 belum dapat terlakasana dengan baik. Hal ini dikarenakan beberapa faktor di antaranya Adanya dualisme kewenangan yang dimiliki antara Kepala Desa dan Lembaga Adat yang di Kepalai oleh seorang Temenggung dimana kedudukan yang dimiliki oleh seorang Temenggung yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa serta didalam tatanan pemerintahan Desa memiliki susunan asli Pemerintahan Adat serta wilayah Desa Kampuh masih memiliki tanah ulayat atau tanah masyarakat adat.

Sebagai unsur penyelengaraan pemerintahan desa harus mampu melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan kedudukan masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Kepada Pemerintahan Desa Kampuh untuk membuat dan melengkapi produk legislasi terkait pelaksanaan kewenangan desa, sehingga Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Masyarakat Adat yang di laksanaakan oleh Temenggung berada pada pijakan peraturan perundang-undangan yang jelas serta Tanah Masyarakat Adat yang masih di akui seluas 20 ha segera untuk di ukur dan segera di daftarkan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang kemudian menjadi aset desa untuk menghindari sengketa yang sama di kemudian hari.

Kata Kunci: Kewenangan, Desa, Perda

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004. “Hukum dan Penelitian Hukum’’ cet. 1 Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Aminuddin IImar, 2016. “Hukum Tata Pemerintahanâ€, Jakarta, Penerbit: Kencana

Haboddin, Muhtar, 2015. “Pengantar Ilmu Pemerintahanâ€. Universitas Brawijaya Press, Malang

Ilmar, Aminuddin. 2016. “Hukum Tata Pemerintahanâ€, Penerbit Prenadamedia Group: Jakarta

Kiana Putri, 2019, “Kewenangan Desa dan Regulasi Desaâ€, Penerbit Desa Pustaka Indonesia, Jawa Tengah

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta.

Nata Irawan, 2017, ‘’Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UNDANG-UNDANG Desa’’, Jakarta, Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Ni’matul Huda,2016 “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Dalam Teori dan Praktik Di mahkamah Konstitusi†Penerbit FH UII Pres: Yogyakarta

Rauf, Rahyunir dan Sri Maulidiah.2015. ‘’Pemerintahan Desaâ€, Penerbit Zenafa Publishing: Pekan Baru

Sirajudin dan Winarti. 2016. ‘’Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia’’, Penerbit Setara Press: JawaTimur

Sirajudin dan Winardi, 2016. “Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia’’. Setara Press: Jatim

Yusmanto, Skripsi: “Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penydapan Air Tanpa Izin’’ (Pontianak: Universitas Tanjungpura, 2016)

Jurnal

Agus Pribadiono, “Lembaga Desa Adat Dalam Pembangunan Desa Menurut UNDANG-UNDANG No.6 Tahun 2014: Antara Kemandirian dan Suberdinasi Pengaturan’’, Jurnal Lex Jurnalica, Voll 13 Nomor 1, Tahun 2016, Jakarta Barat

Tahir, M. Irwan (2012) Sejarah Perkembangan Desa di Indonesia: Desa Masa Lalu, Masa Kini dan Bagaimana Masa Depannya. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 38. ISSN 1410-1777

Website

Bitar, 2021. “Hukum Agraria -Pengertian, Sumber, Asas, Tujuan, Konsepsi, Hak, Jenis, Konflik, Para Ahliâ€. https://www.gurupendidikan.co.id/hukum-agraria diakses pada tanggal 18 juli 2021 pukul 20:00 wib

BPPD KAB. SANGGAU. 2019. Profil Daerah Kabupaten Sanggau tahun 2019. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://diskominfo.sanggau.go.id/-content/uploads/2020/02/SIPD-2019.pdf&ved=2ahUKEwiBk_K6uurzAhVSOSsKHRXKD9wQFnoECC4QAQ&usg=AOvVaw3O8d9sDoCGPBumCL3vea9p (diakses pada tanggal 27 Oktober 2021).

Desa Bangsa, 2015. “Perbedaan Desa dan Desa Adat†https://desabangsa.wordpress.com/2015/01/03/perbedaan-desa-dan-desa-adat Diakses pada tanggal 19 Juli 2021 Pulul 20:50 Wib.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Offline. Diunduh pada laman website: https://www.bing.com/search?q=kbbi+pengertian+desa&cvid=13b7aa3895724197912b5dd468b92954&aqs=edge..69i57.4233j0j1&glt=2083&FORM=ANSPA1&PC=ACTS .Diakses pada Jumat, 24 september 2021 pukul 21:40 Wib

Kata Data, 2016. “Sime Darby Group†https://inidata01.blogspot.com/2016/10/simedarby-group.html pada tanggal 13 Desember 2021 pukul 15:43 wib.

TanahKita.id. “Konflik Tanah Adat Dayak Hibun Dengan PT Mitra Austral Sejahtera’’ https://tanahkita.id/data/konflik/detil/TFpHR3NWakxaN2s diakses pada tanggal 29 Agustus 2021 Pukul 23:59 wib.

Wikidesa, 2016, Jenis Desa “http://kedesa.id/id_ID/wiki/kedudukan-dan-kewenangan-desa/jenis-desa/â€diakses pada tanggal 28 April 2021 Pukul 22:30 wib.

Undang-Undang

Undang-Undang 1945 Pasal 18B

Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 Pasal 1 angka 43, LN-RI Tahun 2015 Nomor 24 dan TLN Tahun 2015 Nomor 5657

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, LN-RI Tahun 2014 No. 7 dan TLN-RI Tahun 2014 Nomor 5495

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, LN-RI Tahun 2014 No.7 dan TLN-RI Tahun 2014 Nomor 5495

UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1 angka 9, LN – RI Tahun 2014 Nomor. 224 dan TLN-RI Tahun 2014 Nomor 5587

UNDANG-UNDANG No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Bupati Sanggau No.38 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Peraturan Bupati Sanggau No.38 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang nomor 10 Tahun 2016 / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Downloads

Published

2022-05-30