PENERAPAN BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 01/PID.SUS-TPK/2020/PN PTK)
Abstract
Penulisan skripsi ini membahas tentang penerapan pembalikan beban pembuktian Pada sebuah kasus korupsi yang ada di Indonesia, penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pembalikan beban pembuktian terbalik apabila diterapkan diindonesia, Dan penulisan ini juga bertujuan untuk membahas sebuah kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menganalisis bagaimana cara pemberantasan nya, cara penanggulangan nya dan cara pembuktian nya yang cocok digunakan dalam hukum diindonesia tanpa merugikan terdakwa dan tanpa menguntungkan para penegak hukum.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian Hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan memaparkan dan menganalisa Berdasarkan fakta, kaidah hukum atau data yang ada terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Judul dari skripsi ini adalah : Penerapan Beban Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk). Rumusan Masalah Dalam Penelitian Ini Yaitu : Mengapa Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk Hakim Tidak Menerapkan Asas Pembuktian Terbalik?
Berdasarkan data putusan Nomor : 01/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn Ptk yang telah peneliti analisis mendapatkan hasil bahwa Hakim tidak menerapkan asas pembuktian terbalik pada kasus ini dikarenakan asas pembuktian terbalik sangat sulit diterapkan diindonesia karena bisa melanggar hak terdakwa.
Kata Kunci : Analisis, Putusan Hakim, pembalikan beban pembuktian, korupsi.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adji, Oemar Seno. 1976. Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Jakarta. Erangga.
Andi Hamzah. 2006. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta. Sinar grafika.
Baharudin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2001.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, CV. Mandar Maju, Bandung, 2003.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Martiman Prodjohamidjojo. 2001. Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi (UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999). Mandar Maju, Bandung.
Marwan Effendy. 2009. “ Beban Pembuktian dan Implementasinya dalam Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Tahun ke-39 Nomor 1 Januari-Maret 2009.
indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakkan Hukum, Diedit Media, Jakarta, 2009. Hlm.52.
Indriyanti Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Oemar Seno Adji, Jakarta, 2006. Hlm. 106.
Imdriyamto seno adji, “pembalikan beban pembuktian†dalam tindak pidana korupsi, Penerbit Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum Oemar Seno Adji & Rekan Jakarta, 2001, hlm. 50.
Andi Hamzah, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Rineka Cipta, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1992, Teori-Teori dan Kebijaksanaan Pidana, Kebijaksanaan Penanggulangan Kejahatan Dengan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
E. Y. Kenter dan B. R. Sianruri, 1982, Asas-Asas Pidana Di Indonensia penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
E. Utrech, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
R Tresna, 1959, Asas-Asas Hukum Pidana, Tiara, Jakarta. Ronny Hanitijo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimentri, Ghalia Indonensia, Jakarta.
UNDANG - UNDANG
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pembuktian Terbalik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana