ANALISIS HUKUM TANGGUNG JAWAB ASISTEN OPERASIONAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) DI KABUPATEN SANGGAU BERDASARKAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TENAGA KERJA
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Hukum Tanggung Jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga Kerja
Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja belum dilaksanakan sepenuhnya kepada pihak perusahaan juga terhadap para pekerja yang ada dibawahnya, sehingga produktivitas perkebunan menjadi berkurang dan menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Asisten Operasional PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau berdasarkan perspektif Undang-Undang Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau adalah dikarenakan belum adanya kesadaran hukum pihak Asisten Operasional untuk bertanggung jawab pada perusahaan maupun terhadap pekerja yang menjadi tanggung jawabnya, serta kondisi perusahaan yang mengalami persoalan hukum sehingga membawa dampak pada kinerja pada semua karyawan termasuk Asisten Operasional sehingga membawa dampak pada pelayanan kepada para pekerja lainnya dibawah Asisten Operasional. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) Di Kabupaten Sanggau terhadap tanggung jawab Asisten Operasional berdasarkan perspektif UU Tenaga Kerja di Kabupaten Sanggau dengan melakukan upaya meminta Asisten Operasional untuk melakukan tugasnya sesuai dengan bagian kerja yang telah menjadi tugasnya sehingga terjadi peningkatan kinerja para karyawan lainnya dengan cara musyawarah dan mufakat diantara para pihak.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Asisten Operasional, Perkebunan
Nusantara
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Khkim, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonsia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Ade Cindya A. Lubis, Skripsi : Analisis Tingkat Kepuasan Karyawan Di Perkebunan Terhadap Sistem Pengupahan (Kasus: PTPN III Kebun Sei Kebara, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan), Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara Medan 2018
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djumialdji, FX., 2005, Perjanjian Kerja, Sinar Grafika, Jakarta
Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Imam Soepmo, 1990, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
UUD 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja