PERTANGGUNG JAWABAB PENGURUS ATAS PENGGELAPAN DANA PADA PERUSAHAAN KOMANDITER (CV)
Abstract
Dalam menjalankan aktivitas CV, yang memiliki tujuan profit maka terdapat potensi untuk terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan bagi perusahaan, salah satunya adalah potensi penggelapan dana oleh sekutu aktif. Sebagaimana yang telah diuraikan, sekutu aktif adalah orang yang menjalankan, mengurus, melakukan hubungan pihak ketiga dan aktivitas lainnya dalam rangka pengurusan CV.
Adapun masalah yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut :
- Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan modal perusahaan digelapkan oleh pengurus ?
- Bagaimana pertanggung jawaban pengurus atas dana perusahaan yang digelapkan ?
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.
Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan. Tindak pidana penggelapan termasuk dalam golongan terhadap harta benda. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV dari Pasal 372 sampai Pasal 377
Kata Kunci : perusahaan, CV, penggelapan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Asikin , Zainal. 2014. Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali pres.
Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Hasyim , Farida. 2009. Hukum Dagang. Bandar Lampung : Sinar Grafika.
Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedelapan. Jakarta : Balai Pustaka.
_________. 2013. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. jakarta:sinar grafika.
Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Muhammad, Abdul Kadir. 1999 . Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,.
Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia.
Salim, HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta : Sinar Grafika,.
Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana,.
Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2.
Soebekti , R. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Cet. XXXIX. Jakarta : Pradnya Paramita.
Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.
Purwosutjipto, H.M.N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk Perusahaan, Jilid 2, Cet. 12. Jakarta : Djambatan.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia. 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.
Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta : Kencana.
Widjaya, I.G. Rai. 2007. Hukum Perusahaan, Cet. 7. Bekasi : Kesaint Blanc.