ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PEMILIK SALON KECANTIKAN ATAS KESALAHAN PEWARNAAN RAMBUT KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Salon Kecantikan Atas Kesalahan Pewarnaan Rambut Konsumen Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dikeluhkan oleh konsumen ada yang ditanggapi ada juga yang tidak ditanggapi, pelaku usaha jasa salon kecantikan merasa sudaj melakukan pelayanan dan dampak yang timbul terhadap konsumen dianggap bukan kesalahan salon melainkan salah dari produk pewarna tersebut dan pemilik salon merasa juga menjadi korban. Adapun faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak adalah pelaku usaha merasa tidak mengetahui bahwa produk pewarna yang digunakan adalah produk yang belum mendapatkan persetujuan dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini selain merugikan pelaku usaha juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak memberikan kenyaman bagi konsumen bahkan meberikan dampak yang tidak baik. Selain karena tidak tahunya pelaku usaha konsumen juga ikut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap keluhan atas pelayanan jasa pewarnaan rambut di salon kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk pewarnaan yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Salon, Pewarnaan Rambut
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf. Shofie, 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,
Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta