ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PEMILIK SALON KECANTIKAN ATAS KESALAHAN PEWARNAAN RAMBUT KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • HERY MAKHRIZAL NIM. A1012161132 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Analisis Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Salon Kecantikan Atas Kesalahan Pewarnaan Rambut Konsumen Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik salon kecantikan atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dikeluhkan oleh konsumen ada yang ditanggapi ada juga yang tidak ditanggapi, pelaku usaha jasa salon kecantikan merasa sudaj melakukan pelayanan dan dampak yang timbul terhadap konsumen dianggap bukan kesalahan salon melainkan salah dari produk pewarna tersebut dan pemilik salon merasa juga menjadi korban. Adapun faktor yang menyebabkan pemilik salon kecantikan belum melaksanakan tanggung jawab atas kesalahan pewarnaan rambut konsumen di Kota Pontianak  adalah pelaku usaha merasa tidak mengetahui bahwa produk pewarna yang digunakan adalah produk yang belum mendapatkan persetujuan dari Balai Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM). Hal ini selain merugikan pelaku usaha juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak memberikan kenyaman bagi konsumen bahkan meberikan dampak yang tidak baik. Selain karena tidak tahunya pelaku usaha konsumen juga ikut. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap keluhan atas pelayanan jasa pewarnaan rambut di salon kecantikan ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen adalah dengan melakukan upaya memberikan laporan atas kerugian yang diakibatkan penggunaan produk pewarnaan yang tidak aman tersebut untuk mendapatkan penggantian dengan cara negosiasi dan musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Salon, Pewarnaan Rambut

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Marbun, BN 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1998, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta,

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Yusuf. Shofie, 2003. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya,

Cet. Ke 2, Edisi 1. T. Citra Aditya Bakti, Bandung

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Downloads

Published

2022-05-30