PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN PENIPUAN PT. FIRST TREVEL

Authors

  • BANJIR NIM. A1012181168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penulisan skripsi ini berjudul "Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Penipuan PT.   First Trevel ". Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini adalah terhadap perlindungan hukum pidana Terhadap korban penipuan PT. First Trevel dan Pertimbangan Hakim dalam ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative yang menggunakan data skunder, dan spesifikasi penelitian ini yaitu penelitian deskriptif analitis dan deskriptif documenter. Perlindungan hukum terhadap para jama"Ÿah umroh masih lemah khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak para korban. karena tidak ada unsur kerugian negara, kasus ini juga bukanlah pidana korporasi yang memungkinkan asetnya dirampas untuk negara, dan ada sita umum sebagai sita paling tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan aset tersebut dikembalikan kepada kurator untuk dibagikan secara proposional dan merata.

Memperhatikan penjelasan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan, "Untuk mengembalikan barang sitaan harus memperhatikan segi kemanusiaan dengan mengutamakan yang menjadi sumber kehidupan". Perlindungan hukum pidana secara represif (setelah terjadinya sesuatu tindak pidana penipuan First Trevel) ini menjadi tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim pengadilan) untuk menegakkan norma/kaidah hukum yang dilanggar pelakunya (pasal 378 KUHPidana) tentang tindak pidana penipuan, dengan memproses pelaku yang dimulai melakukan penyelidikan, penyidikan, mengumpulkan alat dan barang bukti, untuk membuat terang pelakunya. Hasil dari penyidikan berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap, dilimpahkan berkasnya kepada jaksa penuntut umum untuk memprosesnya dengan membuat surat dakwaan dan dilimpahkan pada pengadilan, untuk memproses, memeriksa dan memutuskan perkaranya.

Di dalam ketentuan pasal 7A Undang- undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang- undang Nomor 31 Tahun 2014, tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan   pada poin   (1) Korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa ; a. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, dan b. Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang ber kaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, Asas ini mengatakan bahwa hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu kasus.  Selama kasus itu dapat diselesaikan melalui jalur lain (seperti kekeluargaan/ musyawarah secara mufakat, negosiasi, mediasi, atau upaya sejenis lainnya), maka hendaklah diselesaikan dahulu melalui jalur-jalur lain tersebut.


Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana,Tindak Pidana Penipuan, Korban

References

DAFTAR PUSATAKA

Andi Hamzah, 1996, KUHP dan KUHAP, Jakarta, Rineka Cipta, hlm 94

Ario Adrianto, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Ketenagakerjaan Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islamâ€, Skripsi, (Makassar: Uin Alauddin Makassar, 2017), hlm. 49-51.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo : Jakarta, 2010, Halaman 75.

Bambang Waluyo, Victimologi : Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika : Jakarta, 2019, Halaman 11.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan, (Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013), hlm. 40.

D Suprianto, 2015, repository.uinsuska.ac.id/7119/3/BAB%20II.pdf, diunduh padahari senin, 24 Juli 2017, jam 10.24

Fernando I. Kansil, “Sanksi Pidana Dalam Sistem Pemidanaan Menurut Kuhp Dan Di Luar Kuhpâ€, Jurnal Lex Crimen, Vol. III, No. 3 Mei-Juli, 2014, hlm. 30.

H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Alumni : Bandung, 2005, Halaman 16.

H. Siwanto Sunarso, 2013, Filsafat Hukum Pidana, Konsep, Dimensi dan Aplikasi, Rajawali Press, Jakarta, hlm. 265.

I.P.M Ranuhandoko, 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 475

Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2015, hlm. 241.

Jhon Pridol & Firman Wijaya, “Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset Yang Bukan Milik Negaraâ€, … hlm. 2-4.

Jhon Pridol & Firman Wijaya, “Kepastian Hukum Terhadap Perampasan Aset Yang Bukan Milik Negaraâ€, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2, No. 2, 2019, hlm. 2.

Josua Fernando dan Susanti Adi Nugroho, “Kedudukan Sita Pidana Terhadap Sita Umum Kepailitanâ€, Jurnal Hukum Adigama, hlm. 12-13.

Lilik Mulyadi, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, hlm 194

Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm 140

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, hlm. 1

Moelyatno Di dalam Buku M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana, Tertentu di Dalam KUHP, Remadja Karya : Bandung, 2014, Halaman 3.

Moeljatno, Azas- azas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta : Jakarta, 2012, Halaman

M. Sudradjat Bassar, Tindak-tindak Pidana Tertentu Didalam KUHP, Remadja Karya : Bandung, 2009, Halaman 2.

Nanda Sahputra Umara, “Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi†Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8, No. 2, Agustus, 2017, hlm. 246.

Nanda Sahputra Umara, “Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi†Jurnal Hukum Novelty, Vol. 8, No. 2, Agustus, 2017, hlm. 247.

Pompe Di dalam Buku M. Sudradjat Bassar Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, Remadja Karya : Bandung, 2014, Halaman 5

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, hlm. 25

R. Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, K44artika : Surabaya, 2019, Halaman 365

R. Achmad S. Soema di Praja, 1990, Hukum Pidana Dalam Yurisprudensi, Armico, Bandung, hlm 43

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Hukum Pidana, PT. Bina Ilmu : Surabaya, 2019, Halaman 144.

R. Soenaro Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, Rajawali Press : Jakarta, 2007, Halaman 241.

R.Soeroso, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 38

R.Sugandhi, Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan Penjelaannya, Usaha Nasional : Surabaya, 2010, Halaman 396.

Rusli Muhammad, 2007, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 212-221

S. Ananda, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika : Surabaya, 2014, Halaman 364.

Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Gramedia : Jakarta, 2003, Halaman 121.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 174

Satjipto Rahardjo, 1983, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, hlm. 121

Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 51.

Simons Didalam Buku Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mhs : Jogyakarta, 2009, Halaman 74

Sulaiman Rasjid, 1994, Haji, Fiqh Islam (hukum fiqih lengkap), Sinar Baru Algensindo, Bandung, hlm. 247.

Suparman Marzuki, Politik Hukum HAM, (Yogyakarta: Erlangga, 2014), hlm. 43.

Syarifuddin Pettanase, Mengenal Kriminologi, Unsri : Palembang, 2013, Halaman 85.

Tolib Effendi, 2014, Dasar Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuannya Di Indonesia), Malang: Setara Press, hlm. 182

Ujang Abdullah, Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat), Jurnal Mimbar Hukum : FH UGM : Jogyakarta, 2018, Halaman 351.

Viswandro, dkk, Mengenal Profesi Penegak Hukum, Cetakan ke-1, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2015), hlm. 1.

Downloads

Published

2022-05-30