PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT KEDAH KEPADA PELAKU PENANGKAPAN IKAN YANG MENGUNAKAN RACUN TUBA DI DUSUN SETOR DESA TIGUR JAYA KECAMATAN SEKADAU HILIR KABUPATEN SEKADAU
Abstract
Penulisan Skripsi ini berjudul "Penerapan Hukum Pidana Adat Kedah Kepada Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba Di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau". Yang menjadi permasalahan hukum dalam penulisan skripsi ini bagaimana penerapan Hukum Pidana Adat terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Yang Mengunakan Racun Tuba di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan cara mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi.
Dalam pemberian hukuman kepada Pelaku Penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di dusun setor yaitu diselesaikan secara hukum pidana adat. diketahui bahwa keberadaan hukum pidana adat sudah atur dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang" yang berarti bahwa negara mengakui keberadaan hukum adat serta konstitusional haknya dalam system hukum Indonesia. Namun jika dalam penerapan hukum pidana kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba di terapkan mengunakan undang-undang Nomor 31 tahun 2004 Ketentuan Pidana Bab XV (Pasal 84 ayat 1 maka keberadaan Pidana Adat tidak lagi dapat diberlakukan.
Hasil penelitian yang telah ditemukan dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana adat yang diterapakan kepada pelaku penangkapan ikan yang mengunakan racun tuba Mengunakan aturan hukum pidana adat sebanyak 3 (tiga) lesa yang mana sudah di terapakan oleh para pengurus adat di Dusun Setor hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pengurus adat dan masyarakat di Dusun Setor Desa Tigur Jaya Kecamaatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan penerapan hukum tersebut telah di lakukan secara turun temurun. Kecuali terhadap pelaku yang tidak mau mengakui perbuatanya maka proses penyelesaiannya melalui Hukum Positif
Kata Kunci: Hukum Pidana Adat, Sanksi Adat, Penerapan Hukum Pidana, Penangkapan Ikan
References
DAFTAR PUSTKA
Admaja priyatno, kebijakan legislasi tentang sistem pertanggung jawaban pidana koorporasi di indonesia, cv. Utomo, bandung, 2004.
Abdurrahman, S.H., 1984, Hukum Adat Menurut Perundang-undangan Republik Indonesia, Jakarta, Cendana Press.
Ariesto Hadi Sutopo & Adrianus Arief, dkk. Terampil Mengolah Data Kualitatif, (Jakarta: Kencana, 2010).
Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana, Jakarta.
Bofgan dan Taylor,http://repository.uir.ac.id/2248/4/BAB%20III.pdf, diakses tanggal 1 november 2021.
Bushar Muhammad, Op cit.
Chairul huda, dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada tiada pertanggung jawaban pidana tanpa kesalahan, kencana prenada media, jakarta, 2006.
C. Van vollenhoven, het Adatrech van Nederlandsch Indie-disingkatkan : van vollenhoven Adatrecht-. 1, 1918.
Das Recht namlicht hat kein Dasein fuur sich, sein wesen vielmehr ist das Leben der Menschen selbst, von einer besondern seite angesehen (savigny, Uber den Beruf unserer Zeit zur gezetsgebung under Rechtswissenschaft, 1814
Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum, Peradilan Adat,Pergeseran politik hukum, Prespektif undang-undang otonom khusus papua, Penerbit : graha ilmu, Yogyakarta, 2014.
Dr. Mohammad Jamin, S.H., M.Hum , Peradilan adat,Pergeseran politik hukum, Prespektif undang-undang otonomi khusus papua,Penerbit : graha ilmu, Yogyakarta, 2014.
Hilman Hadikusuma, Soerjono Soekanto, 1979. Masalah kedudukan dan peraturan hukum adat, jakarta; Bushar Muhammad, 1984. Hukum Pidana Adat, Penerbit Alumni, Bandung, 1989, Soleman Biasane Taneko. Op cit.. Asas-asa Hukum adat suatu pengantar, Pradnja Paramita, jakarta.
H. Hilman Hadikusuma, Op cit.
https://www.suduthukum.com/2016/09/pengertian-dan-bentuk-bentuk-sanksi.html/ diakses 13 oktober 2021
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/20143/undangundang-nomor-31-tahun-2004/document, di akses tanggal 13 oktober 2021
http://repository.unpas.ac.id/13518/4/BAB%20II.pdf, diakses , 13 oktober 2021.
https://tirto.id/mengenal-penelitian-kualitatif-pengertian-dan-metode-analisis-f9vh, diakses tanggal 15 oktober 2021
https://www.kajianpustaka.com/2019/04/karakteristik-jenis-dan-prosedur penelitian-kualitatif.html, diakses tanggal 2 oktober 2021
Iman Sudiyat, hukum adat, sketsa asas, (Yogyakarta: Liberty, 1981).
Imam Sudiyat, Hukum adat,sketsa asas, Penerbit : liberty yogyakarta, 1981.
Ishaq . 2017, Metode Penelitian Hukum, Bandung. Alfabeta.
Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2000).
Masalah kedudukan dan peraturan hukum adat, jakarta, Bushar Muhammad, 1984. Asas-asa Hukum adat suatu pengantar, Pradnja Paramita, jakarta.
M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan dan penerapan Kuhap, sinar Grafika, 2006.
Muhamad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Rafika aditama.
Prof. Dr. C. Dewi Wulansari, SH., MH., SE., MM, hukum adat indonesia suatu pengatar, muswarah, Penerbit : lbid. 2012.
Muhammad, Bushar, 1991. Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita.
Prof. Dr. Hazairin, pengertian hukum adat menurut para ahli, https://www.silontong.com/2018/05/08/pengertian-hukum-adat/, diakses tanggal 13 oktober 2021
Prof. Dr. Soepomo, S.H, pengertian hukum adat menurut para ahli, https://www.silontong.com/2018/05/08/pengertian-hukum-adat/, diakses tanggal 13 oktober 2021
Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Penerbit Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1996.
R. Soerojo Wignjodipoero, 1982. Kedudukan serta perkembangan hukum adat setelah Kemerdekaan, gunung agung, Jakarta.
Soeroyo Wignyodipuro, S.H, pengertian hukum adat menurut para ahli, https://www.silontong.com/2018/05/08/pengertian-hukum-adat/, diakses tanggal 13 oktober 2021
Surojo Wignjodipuro, 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Gunung Agung.
Soejono Soekanto, https://www.wikiwand.com/id/Hukum_adat_Indonesia, diakses tanggal 13 okotober 2021
Soejono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; UI Press.
Ter Haar, Oratie 1937, dan Beginselen en stelsel van Adatrecht.
Tar Haar, Bzn, Asas-Asas Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta. 1976. Soleman Biasane Taneko. Soerjono Soekanto, 1979.
UU no. 31 tahun 2004, https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/32.pdf, diakses tanggal 13 oktober 2