PELAKSANAAN ADAT "PANTANG LARANG" BAGI CALON PASANGAN PENGANTIN MASYARAKAT MELAYU DI KELURAHAN SUI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA
Abstract
Pantang Larang merupakan suatu sistem kepercayaan pada masyarakat Melayu Pontianak, dapat dilihat pada pantang larang yang menjadi suatu pengalaman dari orang-orang tua mereka pada zaman dahulu, sehingga mereka menyakini tradisi pantang larang tersebut sesuai dengan ajaran yang diberikan oleh orang tua mereka. Unsur kepercayaan pada pantang larang bagi masyarakat Melayu Pontianak, diungkapkan oleh salah seorang warga masyarakat, Pantang larang ini menjadi suatu kepercayaan karena diyakini oleh masyarakat. Kepercayaan akan adanya pantang larang diungkapkan juga oleh generasi muda masyarakat Melayu Pontianak. Kepercayaan akan tradisi pantang larang masyarakat Melayu Pontianak menjadi unsur budaya yang dipandang penting untuk dilakukan.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: Mengapa Calon Pasangan Pengantin Wajib Menjalankan "Pantang Larang" Pada Masyarakat Adat Melayu Di Kelurahan Sui Jawi Kecamatan Pontianak Kota. Tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan data informasi tentang pasangan Pengantin Wajib Menjalankan "Pantang Larang" Pada Masyarakat Adat Melayu, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya "Pantang Larang" Pada pasangan pengantin dalam Masyarakat Adat Melayu, untuk mengetahui akibat dari tidak menjalankan pantang larang terhadap pasangan pengantin dalam Masyarakat Adat Melayu, serta upaya dari fungsionalis setempat dalam melestarikan Adat Pantang Larang. Metode Penelitian skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
Hasil penelitian yang dicapai ini bahwa pantang larang bagi calon pengantin sesungguhnya merupakan warisan turun temurun dari generasi terdahulu kepada generasi penerusnya, faktor yang menyebabkan terjadinya tradisi pantang larang di dalam suatu pernikahan dikarenakan sudah sedari dulu para leluhur sudah melakukannya dan diterapkan sampai sekarang, akibat jika tidak melaksakan pantang larang ini bagi calon pengantin maka biasanya akan ada suatu malapetaka yang akan terjadi didalam rumah tangganya tersebut, dan upaya yang dapat dilakukan oleh fungsionalis dalam melestarikan tradisi pantang larang bagi calon pengantin yaitu dengan, bekerja sama dengan masyarakat melayu yang ada di Kota Pontianak untuk menyampaikan didalam setiap keluarga masing masing supaya melaksanakan tradisi pantang larang pada setiap perkawinan.
Kata kunci: perkawinan, adat, pantang larang, melayu, kelurahan sungai jawi
References
DAFTAR PUSTAKA
Hadikusuma, Hilman. 2000. Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat dengan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, Citra Aditya, Bandung, 2003
Soekanto Soerjono, Hukum Adat Indonesia, RajaGrafindo Persada, jakarta, 2012.
Terhaan. B, 1937, pengertian hukum adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 1937
Dijk, Van. 1982, Pengantar hukum adat Indonesia, Bandung: sumur bandung, 1982
Djojodigoeno, M.M., 1950(a), Adat Law in Indonesia, MCMLI Jajasan Pembangunan,Djakarta.
Djojodigoeno, 1950(b), Menjandra Hukum Adat, Jajasan Fonds Universitit Negeri Gadjah Mada, Jogjakarta
Djojodigoeno, 1958, Asas-Asas Hukum Adat, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta
Djojodigoeno, 1961(b), Asas-Asas Hukum Adat Kuliah Tahun 1960/1961 Djilid 2, Jajasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Jogjakarta.
Masri Singarimbun dan Sopian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, Lp3es, Jakarta
Peneliti independent, Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Society, Leiden Law School
Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Cetakan ke-1, Raja Grafindo Persada, Depok
Sidi. Gazalba, 1990, Pengantar Kebudayaan Sebagai Ilmu, Pustaka, Jakarta
Soerdjono Soekarno, 1982. Pengantar Penelitian Hukum, UI.pers
Subekti, 2003, Pokok Pokok Hukum Perdata, intermasa, jakarta
Vol. 3 No. 2 Juli-Desember 2020
Wirjono Projodikoro, 1960, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta
Haar, Ter, 1979, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta.
Holleman, J. F. (Ed.), 1981, Van Vollenhoven on Indonesian Adat Law, KITLV, Leiden.
Yaya Mulya Mantri, Peran Pemuda Dalam Pelestarian Keterampilan Tradisional Benjang Guna Meningkatkan Ketahanan Budaya Daerah: Studi Di Kecamatan Ujungberung Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor XX (3) Desember, 2014
Jurnal Hukum Diktum, Volume 10, Nomor 1, Januari 2012, halaman 40-51
Jurnal Hukum Keluarga https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/index
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal 18 ayat (2) Amandemen Undang-undang dasar mengenai hukum adat
Tim FH Unja, 2020, “keberadaan hukum adat dalam sistem hukum indonesiaâ€, Serial Online Oct, (Cited 2020 Oct, 5) available From: https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/#:~:text=Merujuk%20pada%20pasal%2018B%20ayat,dalam%20undang%2Dundang%E2%80%9D%20yang%20berarti
http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/2539/05.2%20bab%202.pdf?sequence=8&isAllowed=y
https://garuda.ristekbrin.go.id/documents/detail/787136
https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmfh/article/view/17331
https://www.onoini.com/pengertian-pernikahan-menurut-para-ahli/
MA Rifaid, 2018, “perkawinan menurut hukum adat mbojo-bimaâ€, Serial Online 2018, (Cited 2018), available from: http://eprints.unram.ac.id/5197/1/ISI%20JURNAL.pdf
MA Rifaid, 2018, “perkawinan menurut hukum adat mbojo-bimaâ€, Serial Online 2018, (Cited 2018), available from: http://eprints.unram.ac.id/5197/1/ISI%20JURNAL.pdf
https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/11572/2/T1_312010031_BAB%20II.pdf
https://lembagabantuanhukumperlindungank.websites.co.in/update/hukum-perkawinan-adat/312958