PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN RUMAH MAKAN MANADO (NETTY) DI KOTA PONTIANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • OVE DARSO MARADDES NIM. A1012181023 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Rumah Makan Manado (Netty) Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas perlindungan hukum pada Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak.

 Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari keluhan yang disampaikan oleh konsumen yang menikmati makanan di rumah makan karena terdapat ketidaknyamanan dalam pelayanan sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan hal ini tidak sesuai dengan apa yang ada pada Pasal 4 UUPK pada butir a dan b yang menyebutkan bahwa : a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. b. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak dalam perspektif hukum perlindungan konsumen adalah disebabkan oleh faktor sumber daya manusia yang tidak memadai untuk melayani konsumen karena jumlahnya tidak banyak serta tidak banyaknya pilihan makanan yang dapat dinikmati oleh konsumen sehingga kurang memberikan kenyamanan pada konsumen yang menikmati makanan pada rumah makan tersebut. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas perlindungan hukum pada Rumah Makan Manado (Netty) di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh konsumen secara baik kepada pemilik rumah makan agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada konsumen dikarenakan konsumen dan pemilik rumah makan mempunyai hubungan yang terjalin dengan baik selama ini.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Rumah Makan  

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

--------------------, 2001, Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, (Jakarta :Gramedia Pustaka,)

Nasution Az, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Rajagukguk.Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta

Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Siahaan,N.H.T, 2003, Hukum Konsumen (Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk), Pantai Rei, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2022-05-30