PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP MOTIF TENUN CORAK INSANG SEBAGAI WARISAN TRADISIONAL MASYARAKAT MELAYU KOTA PONTIANAK OLEH PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK
Abstract
Tenun Corak Insang merupakan salah satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) milik Kota Pontianak yang perlu didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual, dalam hal ini Tenun Corak Insang termasuk dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) karena kepemilikannya bersama yaitu masyarakat melayu Kota Pontianak dan bersifat turun-temurun. Skripsi ini membahas tentang bagaimana Tenun Corak Insang yang merupakan warisan budaya masyarakat melayu Kota Pontianak ini dilindungi. Motif Tenun Corak Insang termasuk objek yang dapat dilindungi dengan Undang-Undang Hak Cipta, berdasarkan Pasal 40 huruf j, yaitu termasuk "karya seni motif lain". Selain itu, Tenun Corak Insang juga merupakan warisan budaya atau Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang juga merupakan objek yang bisa dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimana peran Pemerintah Daerah Kota Pontianak dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Tenun Corak Insang yang merupakan warisan tradisional Kota Pontianak?". Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap motif tenun corak insang yang merupakan warisan tradisional Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dan penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil analisis dari penelitian ini adalah bahwa sudah ditemukan adanya upaya perlindungan terhadap Tenun Corak Insang misalnya, menerbitkan SK Walikota mengenai warisan budaya takbenda, melakukan sosialisasi dan promosi hingga ke tingkat Nasional sebagai salah satu bentuk pelestariannya, melaporkan Desain Corak Insang sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam Ekspresi Budaya Tradisional. Berdasarkan database DJKI, Tenun Corak Insang belum didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen HAKI, Pemerintah Daerah hanya melakukan pelaporan namun belum sampai ke pendaftaran. Pemerintah Daerah perlu melakukan pencatatan dengan mendaftarkan Tenun Corak Insang yang merupakan EBT milik masyarakat Kota Pontianak sebagai KIK di Dirjen HAKI hingga diterbitkannya Sertifikat Pendaftaran. Dengan demikian, akan menutup kemungkinan Tenun Corak Insang akan menjadi bagian dari rezim KI Konvensional/Modern.
Kata Kunci : HAKI; KI Komunal; Corak Insang
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku :
Abdurrahman, 1983, Aspek-aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta
Achmad Gusman Catur Siswandi, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Aset Pengetahuan Tradisional
Bambang Sunggono, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Budi Agus Riswandi & M. Syamsudin, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Burhan Ashshofa, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Chainur Arrasijid, 1988, Pengantar Ilmu Hukum, Yani Corporation, Medan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1999, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet X Balai Pustaka, Jakarta
Diah Imaningrum Susanti, Raymundus I Made Sudhiarsa & Rini Susrijani, 2019, Ekspresi Budaya Tradisional & Hak Kekayaan Intelektual, Widya Sasana Publication, Malang
Friedmann, W, 1996, Teori dan Filsafat Umum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Lubis, M. Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung
Margono, Suyud, 2013, Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pustaka Reka Cipta, Bandung
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
_______, 2003, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta
Ranjabar, J, 2013, Sistem Sosial Budaya Indonesia, Logos, Jakarta
Rasjidi, Lili & I.B Wysa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Pusdakarya, Bandung
Samadi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Shidarta, 2004, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Ke-Indonesia-an, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Bandung
Sunaryati Hartono, 2001, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung
Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta
B. Disertasi/Tesis/Jurnal :
Eva Rossana Dewi, “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Motif Tenun Aceh Di Kabupaten Aceh Besarâ€, Tesis pada Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, 2019
Trisna Nurmeisarah, I Gede Sudirtha, Made Diah Angendari. 2015. “Tinjauan Tentang Tenun Tradisional Dusun Sade Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengahâ€. E-Journal Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga, Volume X Tahun 2015 : 1
Dina Karlina, 2021, “Perlindungan Hak Cipta Atas Motif Kain Khas Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Baratâ€. Tanjungpura Law Journal, Vol.5 Tahun 2021
I Gusti Agung Wisudawan, 2010, “Perlindungan Hak Cipta Kain Tenun Tradisional Khas Lombok Menurut Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002 Di Kabupaten Lombok Tengahâ€. GaneC Swara, Vol.4 Tahun 2010
Genisa Meira, Titi Soegiarty, Band Sobandi, 2013, “KAIN TENUN IKAT DENGAN BAHAN SUTERA (Analisis Deskriptif Oranamen Kain Tenun Ikat dengan Bahan Sutera Alam di Kampung Tenun Panawuan Kabupaten Garut)â€. Kain Tenun dan Tekstil, Vol.1 Tahun 2013
C. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
D. WEBSITE/INTERNET :
Admin LP, 2018, “Pengertian Budaya Dan Kebudayaanâ€, Literasi Publik, (Cited 2021 Aug, 20), available from : URL : https://www.literasipublik.com/.pengertian-budaya-dan-kebudayaan.
Neni Puji Nur Rahmawati, S.Si BPNB Kalbar 2020. “Tenun Corak Insang Kota Pontianak : Motif Tenun Tradisional Yang Tetap Bertahanâ€, BPNB Kalbar, (Cited 2021 Aug, 20), available from : URL : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbkalbar/tenun-corak-insang-kota-pontianak-motif-tenun-tradisional-pontianak-yang-tetap-bertahan/.
Akmal, “Karya Seni/Hak Cipta sebagai Collateral (Anggunan Pinjaman Via Bank)â€. (Cited 2021 September, 15), available from : URL : http://www.kompasiana.com/akmail/karya-seni-hak-cipta-sebagai-collateral-anggunan-pinjaman-via-bank-5619a37c4f7a61cd1b7d792a.html
Syafnidawati, 2020, “Penelitian Kualitatifâ€, Universitas Raharja, (Cited 2021 September, 15), available from : URL : https://raharja.ac.id/2020/10/29/.penelitian-kualitatif/.
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan HAM RI, 2019, “Modul Kekayaan Intelektual Bidang Kekayaan Intelektual Komunal†(Cited 2019 Oct, 01), available from : URL : https://www.dgip.go.id
Meidy Khadafi, “Sejarahnya Corak Insangâ€, Pontianak Post, (Cited 2019 Nov, 04), available from : URL : https://.pontianakpost.co.id/sejarahnya-corak-insang/
Emma A, “Berbagai Jenis Kain Tenun di Indonesia dan Cara Merawatnyaâ€. (Cited 2020 Oct, 24), available from : URL : https://laundry.drop.id/blog/d-laundry./merawat-kain-tenun-indonesia/