PENYELESAIAN SENGKETA PENGUASAAN TANAH OLEH PIHAK LAIN DI ATAS TANAH HAK MILIK MELALUI MEDIASI DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PONTIANAK
Abstract
Permasalahan pertanahan kerap muncul dan aktual dari masa ke masa. Salah satu bentuk permasalahan adalah penguasaan tanah oleh pihak lain di atas tanah hak milik. Penyelesaian sengketa dapat ditangani di Kantor Pertanahan Kota Pontianak, sebagian dapat terselesaikan dengan mediasi, dan ada juga yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur mediasi. Kantor Pertanahan Kota Pontianak menjadi mediator atas penyelesaian sengketa pertanahan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum bagi para pihak yang menyelesaikan sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional, untuk menganalisis kekuatan hukum terhadap mediasi Badan Pertanahan Nasional menyelesaikan sengketa hak atas tanah milik orang lain.dan untuk mengetahui upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi di Badan Pertanahan Nasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian empiris, yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang menggambarkan dan menganalisis data yang diperoleh pada saat melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau gejala tertentu dari objek penelitian, kemudian menganalisis data dan fakta yang didapat untuk memperoleh kesimpulan akhir.
Hasil penelitian yang dilakukan pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, bahwa pada pelaksanaannya mediasi atas sengketa pertanahan ada yang dapat diselesaikan dengan mediasi, ada yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi. Keberhasilan mediasi juga ditunjang ditunjang oleh sifat kooperatif masing-masing pihak dalam memenuhi panggilan mediasi. Mediasi yang mencapai kata sepakat para pihak kemudian didaftarkan pada pengadilan. Hasil mediasi memiliki kekuatan mengikat para pihak apabila tercapai kata sepakat, dan karenanya para pihak harus menjalankan hasil mediasi dengan itikad baik. Apabila mediasi gagal atau tidak tercapai kesepakatan maka Badan Pertanahan Nasional merekomendasikan dilakukan upaya hukum dengan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan).
Kata kunci : Mediasi, Sengketa, Pertanahan
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abbas, Syahrizal, 2009, Mediasi dalam Perspektif hukum syariah,Hukum Adat dan Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Absori. (2014). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup : Sebuah Model Penyelesaian Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Amriani, Nurnaningsih, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Bambang Waluyo, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Burhan Bungin, 2001, Metodologi Penelitian Sosial, Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif, Airlangga University Press, Surabaya.
Busroh, F. F. (2017). Mediasi Sosial Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Milik Masyarakat Adat Di Indonesia. Lex Jurnalica, 14 Nomor 1.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, (Kamus Istilah Hukum, Jakarta).
Emirzon, Joni, 2000, Alternative Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan (Negosasi, Mediasi,Konsiliasi,Dan Arbitrase), PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)
Hakim, Abdul, 2007, Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resolution), Pontianak.
Harun, Badriyah, 2013, Solusi Sengketa Tanah dan Bangunan,Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001
Kraybill, Ronal S., A. F. E. dan R. A. E. (2006). Peace Skill, Panduan Mediator terampil Membangun Perdamaian. Yogyakarta: Kanisius
M. Wuisman, dalam M. Hisyam, penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Asas-Asas, FE UI, Jakarta, 1996, hlm. 203. M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, CV. Mandar Maju Bandung, 1994.
M. Yahya Harapah, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Pranada Media Group)
Pruitt, Dean G & Z. Rubin. (2004). Konflik Sosial. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan SIngkat, Cetakan ke-11, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Takdir Rahmadi, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011.
Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1
Triani, R. (2019). Selesaikan Sengketa Pertanahan Anda Melalui Mekanisme Mediasi
Wayan Wiriyawan, dan I Ketut Artadi, 2010, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar, h. 28
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan pada pasal 1 ayat 2