IMPLEMENTASI PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN SINTANG
Abstract
Di Kabupaten Sintang implementasi pemungutan pajak sarang burung walet berdasarkan dengan peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pemungutan pajak dilakukan dengan menggunakan system self assessment yang mana sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terhutang yang harus dibayarkan. Namun, ini dapat berjalan dengan baik apabila wajib pajak mempunyai kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajaknya. Mengingat pajak sarang burung walet dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang tetapi, masih tedapat beberapa kendala dalam pemungutannya terutama bagi wajib pajak yang dinilai memiliki itikad tidak baik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Deskriptif Analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan kuesioner. Jenis data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Semua data diolah dan dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa dengan menggunakan sistem self assessment dalam melakukan pelaporan pajak sangat mudah untuk dimanipulasi pelaporan pajaknya. Hal ini disebabkan minimnya kejujuran dari wajib pajak pada saat melakukan pengisian SPTPD dan sistem ini sangat sulit diawasi ketika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak sarang burung walet. Selain itu, harga pasaran umum yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor :970/2/KEP-DISPENDA/2017 tentang Penetapan Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Di Kabupaten Sintang pada pelaksanaannya tidak dipatuhi oleh wajib pajak. Terdapat faktor yang menghambat yaitu masih kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pelaporan pajak penjualan secara transparan, kurangnya keinginan dalam membayar ataupun melaporkan pajak atas penjualan sarang burung walet oleh para pelaku usaha, kurangnya rasa disiplin terhadap penghitungan, pelaporan, dan pembayaran pajak sarang burung walet serta keikutsertaan wajib pajak dalam mengikuti sosialisasi masih rendah. Upaya dan inovasi yang dilakukan berupa melakukan pengoptimalan monitoring pengawasan serta pemeriksaan rutin dan berkala terhadap rumah/gedung walet, melaksanakan penegasan sanksi, melakukan penyuluhan dan sosialisasi dan upaya yang sedang dipikirkan kedepan adalah menyesuaikan klasifikasi harga pasaran umum.
Kata Kunci : Implementasi, Pemungutan Pajak, Sarang Burung Walet
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Abdul Wahab Solichin, 2008, Analisis Kebijakan Dari Formulasi Kebijaksanaan Ke Implementasi Kebijakan Negara, Jakarta, Bumi Aksara.
Amiruddin dan H.ZainalAsikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Amiruddin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Arief Budiman, 2002, Pedoman Membangun Gedung Walet, PT Agro Media Pustaka: Jakarta.
Bustamar Ayza, 2017, Hukum Pajak Indonesia Edisi Pertama, Kencana, Depok.
Chidir Ali, 1993, Hukum Pajak Elementer, PT Eresco, Bandung.
Dr. H. Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Dwikora Harjo, 2013, Perpajakan Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Eeng Ahman & Epi Indriani, 2007, Membina Kompetensi Ekonomi Buku Pelajaran untuk SMA/MA Kelas IX Program Ilmu Pengetahuan Sosial, Grafindo Media Pratama, Bandung.
Ernan Rustandi, Sunsun Saefulhakim, dan Dyah R. Panunju, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.
Guntur Setiawan, 2004, Implementasi Dalam Birokrasi Pembanguna, Jakarta.
Kurnia Rahayu, 2010, Perpajakan Indonesia, Jakarta
Mardiasmo, 2011, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Jakarta.
Mazmanian, Daniel A and Paul A, 1983, Implementation and Public Policy, Scott Foresman and Compan.
Mila Saraswati & Ida Widaningsih, 2008, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial (Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi), PT Grafindo Medi Pratama: Jakarta.
Mustaqiem, 2014, Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia, Jakarta.
Nurmantu, Safri, 2005, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta.
Pancawati Hardiningsi dan Nila Yulianawati, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemampuan Membayar Pajak Dalam Dinamika Keuangan Perbankan, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan 2, Jakarta.
Purwanto dan Sulistyastuti, 1991, Analisis Kebijakan dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan, Bumi Akasara: Jakarta.
R. Santoso Brotodiharjo, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung.
Resmi, Siti, 2011, Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
Santoso Brotodihardjo, 1986, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung.
Suandy, 2002, Hukum Pajak, Jakarta.
Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.
________, 2013, Metode penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi, Alfabeta,Bandung.
Yoyok Rahayu Basuki, 2017, A-Z Perpajakan Mengenal Perpajakan, Magic Entertaiment: Jakarta.
B. PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang Tahun 1945
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
C. JURNAL :
Agostiono, Implementasi Kebijakan Publik Model Van Meter dan Van Horn, http://kertyawitaradya,wordpress, diakses 27 Oktober 2021.
Alif Nabila Erani, 2020, Pemungutan Pajak Sarang Burng Walet Dalam Rangka Peningkatan Pendapatan Daerah, Vol.3 (4), hlm.1271
D. WEB :
http://dispendakabkuburaya.blogspot.co.id/p/pajak-sarang-burung-walet.html,
diakses tanggal 29 Oktober 2021.