WANPRESTASI GERAI NABIL SELAKU PENJUAL DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN E-COMMERCE DENGAN PEMBELI MELALUI MEDIA GROUP ( SHOPEE )
Abstract
Perjanjian jual beli melalui media elektronik atau E-Commerce sama halnya dengan perjanjian jual beli konvensional, sama-sama mengakibatkan hubungan hukum bagi kedua belah pihak yang terkait. Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam penelitian ini adalah perjanjian jual beli online menggunakan E-Commerce antara Gerai.nabil selaku penjual dengan pembeli melalui media sea group (shopee). Dalam pelaksanakn perjanjian jual beli termasuk perjanjian jual beli online antara Gerai.nabil dengan pembeli akan menimbulkan resiko atau akibat hukum. Salah satu akibat hukum yang timbul dalam perjanjian jual beli tersebut adalah wanprestasi. Terhadap pihak yang melakukan wanprestasi dituntut guna mempertanggung jawabkan sebagimana yang telah diperjanjikan.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalilis dan mengetahui faktor yang menyebabkan gerai.nabil wanprestasi serta mengetahui akibat hukum yang dilakukan gerai.nabil. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriftif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarmya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan.
Hasil penelitian ini yaitu terbukti bahwa faktor yang menyebabkan gerai.nabil wanprestasi adalah karena kealpaan atau ketidak telitian dalam pengemasan barang pesanan, sehingga akibat hukum terhadap gerai.nabil yang wanprestasi adalah mengganti kerugian berupa mengirimkan kembali barang pesanan yang sesuai dengan pesanan pembeli pada awal perjanjian dibuat. Adapun upaya yang dilakukan pembeli terhadap gerai.nabil yang wanprestasi adalah peringatan dengan menanyakan kepada admin gerai.nabil via telepon.
Kata kunci : Perjanjian Jual Beli, E-Commerce, Wanprestasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adati, M. A. (1979). Wanprestasi Dalam Perjanjian Yang Dapat DIpidana Menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.
Barkatullah, A. H. (2018). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce di Indonesia. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
H.S, S. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Harari, W. M. (2011). Hukum Perikatan. Bandung: Pustaka Setia.
Hardani, e. (2020). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jember: CV. Pustaka Ilmu.
Hartana. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara). Jurnal Komunikasi Hukum, 8.
Husaain, I. T. (t.thn.). Kifayatul Akhyar. Bandung: CV. Alma'arif.
Makarim, E. (2014). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Miru, A. (2007). Hukum Kontrak dan Perancang Kontrak. Jakarta: Raja Grafisindo.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Jurnal Studi Agama, 52.
Prodjodikoro, W. (1998). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Sumur.
Purwo. (2015). Wanprestasi Pembeli Dalam Pembelian Perangkat Perangkat Komputer Pada CV. Jaya Putra Multisarana di Kota Pontianak. Pontianak: Fakultas Hukum Untan.
Riadi, M. (2021, Februari 22). Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. Diambil kembali dari Kajianpustaka: https://www.kajianpustaka.com/2019/01/wanprestasi.html?m=1
Romindo, e. (2019). E-Commerce : Implementasi, Strategi dan Inovasinya. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Setiawan, I. K. (2015). Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sitorus, D. A. (2015). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Siyoto, S. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Pablishing.
Subekti, R., & Tjitrisudibio, R. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Pradaya Paramita.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian. Jakarta: Kenacana.
Suryodiningrat, R. (1996). Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian. Bandung: Tarsito.
Sutarno. (2008). Aspek-Aspek Hukum Perikatan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.
WIdjaja, G., & Muljadi, K. (2003). Jual Beli . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Windari, R. A. (2013). Hukum Peerjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Yahman. (2019). Cara Mudah Memahami Wanprestasi dan Penipuan dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Prenada Media.
JURNAL
Hartana. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara). Jurnal Komunikasi Hukum, 8.
Muhtarom, M. (2014). Asas-Asas Hukum Perjanjian: Landasan Dalam Pembuatan Kontrak. Jurnal Studi Agama, 52.
WEB
Riadi, M. (2021, Februari 22). Pengertian, Bentuk, Penyebab dan Hukum Wanprestasi. Diambil kembali dari Kajianpustaka: https://www.kajianpustaka.com/2019/01/wanprestasi.html?m=1
https://help.shopee.co.id/s/article/Bagaimana-cara-berbelanja-di-Shopee (diakses tanggal 27 Desember 2020, pukul 05.48 WIB)