KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pid.C/2019/PN.Skw)

Authors

  • OKY ALVIAR NIM. A1011161240 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Salah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.   Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan   oleh Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah Garapan

Salah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.   Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan   oleh Pengadilan Negeri Singkawang.

 

Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah Garapan

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

B.F. Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Bernhard Limbong, 2012, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta

Boedi Harsono, 2002, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cetakan ke-15, Djambatan, Jakarta

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta

Boedi harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta

Deddy S.B & Dadang Solihin, 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, 2004, Otomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia Pustaka, Jakarta

Dharma Setyawan Salam, 2003, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai Dan Sumber Daya, Djambatan, Jakarta

Dr. Sirajuddin SH., MH dkk, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang

Eny Kusdarini, 2011, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta

Eny Kussdarini, 2011, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta

H. M. Busrizalti, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta

H.A.W. Widjaja, 2007, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta

HAW. Widjaja, 2007, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Rajawali Pers, Jakarta Ni’matul Huda, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung

Herman Soesangobeng, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, STPN Press, Yogyakarrta

Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya

Kamal Hidjaz, 2010, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makassar

Mardiasmo, 2002, Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta

Nur Basuki Winanrno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta

Nur Basuki Winarno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta

Prof. Ny. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI Dan Markus Gunawan, S.H., M.Kn, 2009, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang

Saidin dalam Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Yogyakarta

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta

Samun Ismaya, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2011, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta

Suardi, 2005, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta

Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Y.W Sunindhia, Ninik Widiyanti,1988, Pembaharuan Hukum Agraria : Beberapa Pemikiran, Bina Aksara, Jakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan

JURNAL, SKRIPSI DAN MAKALAH

Bappenas, Diskusi Terbatas Kebijakan Pertanahan Dalam Era Desentralisasi Dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat, Peluang Dan Tantangan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Era Desentralisasi, Jakarta

Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI Tanggal 19 September, Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI

Diyan Isnaeni, 2017, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Rechtidee, Vol 1, No 2

Muh Hasrul, 2013, Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif, Disertasi, Program Doctor Fakultas Hukum Universitas Hassanudin, Makasar

Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta

INTERNET

https://kbbi.web.id/serobot

https://kbbi.web.id/otonomi

https://kbbi.web.id/perlindungan

Downloads

Published

2022-05-30