KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 21/Pid.C/2019/PN.Skw)
Abstract
Salah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah Garapan
Salah satu kekayaan alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang sangat dibutuhkan bagi kehidupan manusia adalah tanah. Sangat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia seringkali menimbulkan suatu persengketaan atas tanah dalam lingkungan masyarakat. Seperti sengketa tanah garapan yang terjadi antara saudara Bahtiar dan saudari Novita yang telah diputus dalam putusan Pengadilan Negeri Singkawang No.21/Pid.C/2019/PN.Skw.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Singkawang dalam penyelesaian sengketa tanah garapan serta menganalisis putusan hakim dalam perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw ditinjau dari aspek hukum administrasi negara. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif sosiologis, penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskripstif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan serta melalui teknik wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa tanah garapan. Sumber kewenangan Pemerintah Kota Singkawang dalam penyeleseaian sengketa tanah garapan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap perkara No. 21/Pid.C/2019/PN.Skw karena penyelesaian sengketa tanah garapan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
Kata Kunci : Kewenangan, Sengketa Pertanahan, Tanah Garapan
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
B.F. Sihombing, 2004, Evolusi Kebijakan Pertanahan dalam Hukum Tanah Indonesia, PT Toko Gunung Agung Tbk, Jakarta
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Bernhard Limbong, 2012, Konflik Pertanahan, Pustaka Margaretha, Jakarta
Boedi Harsono, 2002, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cetakan ke-15, Djambatan, Jakarta
Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaan, Djambatan, Jakarta
Boedi harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta
Deddy S.B & Dadang Solihin, 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Deddy Supriady Bratakusumah, Dadang Solihin, 2004, Otomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gramedia Pustaka, Jakarta
Dharma Setyawan Salam, 2003, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai Dan Sumber Daya, Djambatan, Jakarta
Dr. Sirajuddin SH., MH dkk, 2016, Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, Setara Press, Malang
Eny Kusdarini, 2011, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta
Eny Kussdarini, 2011, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta
H. M. Busrizalti, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah Dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta
H.A.W. Widjaja, 2007, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hanif Nurcholis, 2007, Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grasindo, Jakarta
HAW. Widjaja, 2007, Otonomi Daerah dan Daerah Otonom, Rajawali Pers, Jakarta Ni’matul Huda, 2011, Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Nusa Media, Bandung
Herman Soesangobeng, 2012, Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, STPN Press, Yogyakarrta
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Indonesia, Arkola, Surabaya
Kamal Hidjaz, 2010, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makassar
Mardiasmo, 2002, Otonomi Dan Manajemen Keuangan Daerah, Penerbit Andi, Yogyakarta
Nur Basuki Winanrno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta
Nur Basuki Winarno, 2008, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta
Prof. Ny. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., M.LI Dan Markus Gunawan, S.H., M.Kn, 2009, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Rachmadi Usman, 2003, Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sahnan, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang
Saidin dalam Muhammad Bakri, 2007, Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria), Citra Media, Yogyakarta
Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta
Samun Ismaya, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto dan Soleman B. Taneko, 2011, Hukum Adat Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta
Suardi, 2005, Hukum Agraria, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta
Urip Santoso, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Y.W Sunindhia, Ninik Widiyanti,1988, Pembaharuan Hukum Agraria : Beberapa Pemikiran, Bina Aksara, Jakarta
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan
JURNAL, SKRIPSI DAN MAKALAH
Bappenas, Diskusi Terbatas Kebijakan Pertanahan Dalam Era Desentralisasi Dan Peningkatan Pelayanan Pertanahan Kepada Masyarakat, Peluang Dan Tantangan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat Di Era Desentralisasi, Jakarta
Diklat Direktorat Konflik Pertanahan Kemendagri RI Tanggal 19 September, Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI
Diyan Isnaeni, 2017, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Jurnal Rechtidee, Vol 1, No 2
Muh Hasrul, 2013, Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Efektif, Disertasi, Program Doctor Fakultas Hukum Universitas Hassanudin, Makasar
Setiono, 2004, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta
INTERNET