PENEGAKAN HUKUM PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING YANG MEMBERIKAN DATA YANG TIDAK SAH / KETERANGAN YANG TIDAK BENAR DALAM MEMPEROLEH DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 126 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Authors

  • NUGRAHA AKBAR NIM. A1012151111 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Memberikan data yang tidak sah/ keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalanan republik indonesia oleh Orang Asing merupakan tindak pidana keimigrasian sekaligus sebagai bentuk penyalahgunaan dokumen perjalan yang mana berarti melanggar Pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi "Memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ."berdasarkan hal tersebut maka orang asing yang melakukan pelanggaran tersebut harus melalui proses penegakan hukum. Masalah yang penulis angkat adalah dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana keimigrasian ini pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya. Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitan hukum Yuridis Sosiologis. Berdasarkan penelitian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak ditemukan bahwa penegakan hukum terhadap orang asing memberikan data yang tidak sah/ keterangan yang tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalanan republik indonesia di Kanim Pontianak berdasarkan Pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian telah berjalan optimal namun sanksi yang diberikan belum optimal

 

Kata Kunci: Keimigrasian, Penyalahgunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, Orang Asing, Kanim Pontianak.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Ajad Sudrajat Havid, 2008, Formalitas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM

Bambang Poernomo, 2007, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta

Dr. Andi Hamzah,2005, Pemberantasan Korupsi , Jakarta : PT. Raja Grafindo.

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I., M.H., Dr. Ismu Gunadi Widodo, S.H., CN., M.M., M.Hum., Fifit Fitri Lutfianngsih., S.H., M.H., 2016, Kamus Istilah Hukum Populer, Prenandamedia, Jakarta

Dr.M.Iman Santoso, 2007, “Perspektif Imigrasiâ€, Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

Drs. P.A.F. Lamintan , S.H., 1984 Dasar-Dasar Hukum Pidana , Bandung : Sinar Baru.

Drs.C.S.T. Kansil , S.H., 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka

E.Y.Kanter , S.H, dan S.R. Sianturi, S.H, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana Pidana Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya , Jakarta : Storia Grafika.

Herlin wijayanti, Hukum kewarganegaraan dan keimigrasian, Malang, Bayumedia Publishing, 2011

Himpunan Peraturan Tentang Keimigrasian dan Peraturan Pelaksanaannya †2012 ,PT.Tamita Utama Jakarta

Midran Dylan, 2020, PENGAWASAN KEIMIGRASIAN Teknis Substantif Laboratorium Forensik Keimigrasian, BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Moeljatno, 1995. Fungsi DanTujuan Hukum Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2009, Delik-delik Khusus (Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan), Ed.2. Cet. 1. Sinar Grafika

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief , SH., 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana : (perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru ), Jakarta : Kencana.

Prof. Masruchin Ruba’I, SH., MS., dkk, 2015, Buku Ajar hukum Pidana, Malang : Media Nusa Creative.

Prof. Moeljatno S.H, 2005, Asas Asas Hukum Pidana , Jakarta : Rineka Cipta.

Prof.Dr.DidikEndro Purwoleksono, S.H., M.H., 2014, Hukum Pidana , Surabaya : Airlangga Unrodiversity Press.

Prof.Dr.Wirjono Projodikoro, S.H., 2009, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia , Bandung : Refika Aditama.

Roni wijayanto, SH., MH., 2011,Asas-Asas hukum Pidana Indonesia, Bandung :Mandar maju

Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Sampur Dongan Simamora, 2008, Penuntun Cerdas Tentang Hukum, PMIH Untan Press, Pontianak

Satjipto Raharjo, 1996, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung

Satochid Kartanegara, 2007, Hukum Pidana 1 dan II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Satochid Kartanegara, 2007, Hukum Pidana 1 dan II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Sugiyono, 2010, Metodologi Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Wirjono Projodikoro, 1998, Asas- Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Eresco, Bandung.

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keimigrasian;

PP No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP RI No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Pertama atas PP No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;

Downloads

Published

2022-05-30