PERAN PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN EKONOMI MASYARAKAT PADA DESTINASI WISATA WATERFRONT CITY DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

Authors

  • ASRI SEPTIANI NIM. A1011161090 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Waterfront City Pontianak adalah salah satu objek wisata yang ada di Kota Pontianak, di lokasi objek wisata ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Kawasan untuk menambah penghasilan seperti berjualan kuliner dan lain-lain. Dalam Penelitian ini ditemukan permasalahan yaitu pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai peran pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada waterfront city di Kota Pontianak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, untuk mengetahui dan menganalisi faktor penyebab pemerintah Kota Pontianak belum sepenuhnya menjalankan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city, untuk mengetahui dan menganalisis mengenai upaya pemerintah kota Pontianak terhadap pemanfaatan Kawasan waterfront city oleh masyarakat sekitar yang berjualan kuliner. Metode Penelitian yang peneliti gunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris, dengan wawancara secara langsung dengan pihak bagian Pariwisata Disporapar Kota Pontianak, dan 8 orang pedagang kuliner di Waterfront City Pontianak.

Berdasarkan hasil analisis penelitian diketahui bahwa peran pemerintah dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yaitu pemerintah adalah sebagai regulator, pemerintah sebagai koordinator, pemerintah sebagai fasilitator, pemerintah sebagai stimulator dan pemerintah berperan sebagai motivator. Dalam penerpannya pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Faktor penyebab pemerintah kota Pontianak belum sepenuhnya melaksanakan peran dalam meningkatkan ekonomi masyarakat pada destinasi wisata waterfront city adalah karena kawasan waterfront city belum di lakukan serah terima secara resmi dari pemerintah pusat ke pemerintah Kota Pontianak, sehingga pemerintah Kota Pontianak belum dapat melaksanakan perannya sebagai fasilitator, sebagai koordinator serta sebagai motivator dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan waterfront city ini sesuai dengan kewenangannya. Selain itu belum terjalinnya kemitraan antara pemerintah dengan pihak pelaku usaha pariwisata dan juga masyarakat sehingga belum ada pengelola yang ditunjuk secara resmi yang bertanggungjawab dalam mengelola kawasan waterfront secara khusus, dan masyarakat yang memanfaatkan kawasan waterfront dengan berjualan kuliner tidak terakomir dan difasilitasi dengan baik seperti misalnya disediakan tempat berjualan secara khusus yang tertata dengan baik. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kota Pontianak adalah dengan mengatur aktifitas dan pemanfaatan kawasan waterfront city oleh masyarakat yaitu dengan membuat Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penataan Dan Pengawasan Kawasan Daerah Waterfront kota di Kota Pontianak. Peraturan ini sebagai pedoman dalam menata dan menjaga kawasan waterfront kota pontianak, waterfront Kota Pontianak dan fasilitas waterfront Kota Pontianak yang telah terbangun sebelum ada pengelolaan khusus.

 

Kata Kunci : Peran Pemerintah, Ekonomi Masyarakat, Destinasi Wisata Waterfront City Pontianak.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Andi Hamzah, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia.

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Bandung, Citra Aditya Bakti.

Aziz Muslim, 2008, Metodologi Pengembangan Masyarakat,Yokyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.

Cohen. 1984. The Impact of Tourism on the Physical Environment, Annals of Tourism Research

Erfurt-Cooper, P., & Cooper, M.2010, Conclusions and Recommendations. Dalam P. Erfurt-Cooper, & M. Cooper, Volcano and Geothermal Tourism: Sustainable Geo-resources for Leisure and Recreation.

Gde Pitama, Surya Diarta. 2009. Pengantatr ilmu pariwisata. Yogyakarta: penerbit Andi,

Hadinoto, Kusudianto. 1996. Perencanaan Pengembangan Destinasi Pariwisata. Jakarta: UI Press.

I Gde Pitana dan Putu G. Gayatri,2005, Sosiologi Pariwisata ,Yogyakarta: Andi.

Inu Kencana Syafie,2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Bandung, Mandar Maju.

Ismayanti. 2010, Pengantar Pariwisata. Grasindo: Jakarta.

Muljadi, andri warman. 2014. Kepariwisataan Dan Perjalanan. Jakarta: Pt Raja Grafindo persada.

Mill, R.C. and Morrison, A.M. 2002, The Tourism System. Kendall Hunt Pub, Dubuque.

Nyoman S. Pendit,1990. Ilmu Pariwisata Sebuah Pengantar Perdana. Jakarta: Pradnya Paramita

Nasution Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008.

Petford, N., & al, e. 2010, On the Economics and Social Typology of Volcano Tourism with Special Reference to Montserrat, West Indies. Dalam P. Ertfud-Cooper, & M. Cooper, Volcano and geothermal tourism:Sustainable Geo-resources for Leisure and Recreation.

Ronny Hanitijo Soemitro,1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, dalam bukunya Mukti Fajar & Yulianto Achmad,2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Suharsimi Arikunto,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Sugiyono. 2017, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Soerjono Soekanto,2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia,UI-Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo,2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sjamsuddin, Helius. 2007. Metodologi sejarah. Penerbit Ombak. Yogyakarta.

Spillane, James J. 1987. Ekonomi Pariwisata : sejarah dan prospeknya. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Suwantoro, Gamal. 2004. Dasar-dasar Pariwisata. Penerbit Andi. Yogyakarta.

Suwardjoko P. Warpani dan Warpani Indira P. 2007. Pariwisata Dalam Tata Ruang Wilayah. Bandung: ITB Press.

Wardiyanto dan M.Baiquni,2011, Perencanaan Pengembangan Pariwisata. Bandung: Lubuk Agung.

Zainuddin Ali,2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan PerUndang-Undangan:.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. LN. 2009/ No. 11, TLN NO. 4966, LL SETNEG : 40 HLM;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Kepariwisataan;

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019;

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak Tahun 2013-2033.

Internet/websitte:

Dee Ayu,“Pengertian Pariwisataâ€,http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/01/ pengertian-definisi-pariwisata.html, diakses pada tanggal 10 September 2021 Pukul: 13.45 Wib

Samhis Setiawan, “Unsur-unsur Pariwisata†http://tourismeconomic.wordpress.com/2012 /10/29/wisata-pariwisata-wisatawan-kepariwisataan-unsur-unsur-pariwisata/ diakses pada tanggal 4 september 2021 pukul 14.15 Wib

Leoparagusta, “Unsur-unsur Pariwisataâ€, https://tourismeconomic.wordpress.com/ 2012/10/29/ wisata-pariwisata-wisatawan-kepariwisataan-unsur-unsur-pariwisata/ diakses tanggal 8 September 2021.

Downloads

Published

2022-05-30