PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 01 TAHUN 2019 TERHADAP PERKARA PERDATA DIKAITKAN DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

Authors

  • MEIGA PUTRI NIM. A1011171215 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik merupakan pembaharuan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Peraturan ini telah diterapkan di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia, yang mana terbilang masih baru dan dalam penerapannya tentu mendapati kendala.

Tujuan penelitian ini yaitu untuk membahas mengenai penerapan Perma No.1 Tahun 2019 atau lebih dikenal dengan e-Court di Pengadilan Negeri Pontianak, dan untuk mengetahui bagaimana proses beracara menggunakan sistem e-Court. serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Perma No. 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Pontianak telah tercapainya asas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.

Hasil penelitian lapangan menunjukan bahwa penerapan Perma No 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Pontianak ini masih bertahap dan sudah berjalan sesuai prosedur meskipun belum sepenuhnya. sistem e-Court menyederhanakan suatu proses yang mana merupakan perwujudan dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam pelaksanaan sistem e-Court terbagi menjadi empat tahapan prosedur untuk beracara secara elektronik (online) yaitu pendaftaran perkara secara elektronik   (e-Filling), pembayaran secara elektronik (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons) dan persidangan elektronik (e-Litigation). Adapun kendala yang paling berpengaruh dalam penerapan sistem e-Court ini yaitu gangguan sinyal dan sistem eror terutama pada saat persidangan yang mengakibatkan persidangan kembali dilakukan dengan manual, pada tahap pembuktian pun para pihak masih diharuskan datang ke pengadilan, dan dikarenakan belum adanya prosedur yang tetap dan masih mengandalkan asas konsensualisme persidangan elektronik (e-Litigation) hanya dapat dilakukan apabila para pihak yang gagal pada tahap mediasi menyetujui untuk beracara menggunakan   e-Litigation.

 

 

Kata kunci : Implementasi Sistem e-Court, Proses Perkara Perdata, Asas Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Bambang Sugeng dan Sujayadi, 2012, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Kencana, Jakarta

Cicut Sutiarso, 2011, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Jakarta. Yayasan Pustaka Obor Indonesia

H Amran Suaidi, 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, (Jakarta : Prenamedia Group, 2019)

H Aang Achmad, 2020, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Class Action, Gugatan Sederhana, E-Court Dan E-Litigasi) Dilengkapi Yurisprudensi, Bandung : Logoz Publishing

E Sundari. 2015. Praktik Class Action di Indonesia . Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Etta Mamang Sangadji dan Sopia, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Praktik dalam Penelitian, Andi Yogyakarta, Yogyakarta

Hilman Maulana Yusuf, 2020, “Kompleksitas Perkara Perdata Permohonan Terintegrasi (E-Court & E-Litigation), Jakarta : Kencana

Laurensius Arliman S. 2015. Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta : Deepublish.

Nurnaningsih Amnani. 2011. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Peter Mahmud Marzuki, 2007, “Penelitian Hukumâ€, Ed Pertama Cet.Ketiga, Kencana, Jakarta

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta

Rachmadi Usmani, 2012, Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik, Jakarta : Sinar Grafika

Said Sampara dkk. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Total Media.

Sarwono, 2016, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, Jakarta : Sinar Grafika, Hlm. 5

Zainudin Ali. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

C. Internet

Sigar Aji Poerana, Pelaksanaan E-Court dan Manfaatnya, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e2577a68ea0d/pelaksanaan-i-e-court-i-danmanfaatnya/? diakses 17 mei 2021 pukul 20.45 WIB

Agung Prasetya (KPKNL Banda Aceh), Kementerian Keuangan RI, Implementasi E-Court Dalam Perspektif Penyelesaian Perkara, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13863/Implementasi-E-Court-dalam-Perspektif-Penanganan-Perkara.html diakses 29 Mei 2021 pukul 21.30 WIB

Kanal Info, Pengertian Data Primer Dan data Sekunder, https://www.kanalinfo.web.id/2016/10/pengertian-data-primer-dan-data-sekunder.html diakses pada tanggal 1 Agustus 2012 pukul 15.00 wib

Yessi Nadia. Penyelesaian Sengketa Litigasi dan Non-Litigasi (Tinjauan terhadap Mediasi dalam Pengadilan sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, https://www.academia.edu/29831296/Penyelesaian_Sengketa_Litigasi_dan_Non-Litigasi_Tinjauan_Terhadap_Mediasi_Dalam-Pengadilan_Sebagai_Alternatif. Diakses tanggal 22 Agustus 2021 pukul 10.56 WIB

Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, e-Court, Era Baru Beracara di Pengadilan, Online :

https://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Buku Panduan E-Court 2019; The Electronic Justice System, Online :

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ , hlm 8

Downloads

Published

2022-05-30